INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
48/Pdt.G/2024/PN Sel | 1.johan 2.ruhaini 3.inaq asan 4.rahimi 5.suhar 6.lalu saat |
1.lalu mustiadi 2.BPN lombok timur |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.G/2024/PN Sel | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 24 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan kami sebagaimana yang tersebut diatas, kami memohon kepada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Barat : Tanah H. Ismail alias Amaq Suryati Timur : Jalan Utara : Tanah Lalu Nasrudin Selatan : Tanah Lukman Alias Amaq Anto kepada Para Penggugat secara Cuma-Cuma dan apabila perlu dengan upaya paksa bantuan Aparat Kepolisian Republik Indonesia;
ATAU Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Para Penggugat (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |