Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G/2025/PN Sel AMAQ SUANDI 1.H. SELAMET UMAR
2.NURMAN
3.ATIH
4.HASBULLAH
5.ABROR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 139/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 06 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMAQ SUANDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAMALUDDIN PB,S.Pd.,SH.,MHAMAQ SUANDI
Tergugat
NoNama
1H. SELAMET UMAR
2NURMAN
3ATIH
4HASBULLAH
5ABROR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM GUGATAN :

Berdasarkan alasan-alasan yang telah Penggugat uraikan diatas, maka dengan hormat kami mohon kepada yang mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur Wabil khusus yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memberikan putusan sbb :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa obyek sengketa merupakan hak milik Penggugat yang diperoleh dari harta peninggalan AMAQ NATIH.
  3. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat tanpa alasan,alas hak yang sah dan bukti otentik yang jelas, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).
  4. Menghukum kepada para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun.
  5. Menghukum pata Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  6. Penggugat yakin dan percaya bahwa Majelis Hakim yang Mulia akan memutuskan Perkara ini sesuai hati nurani dan aturan hukum yang berlaku dan memohon kepada Majelis Hakim yang mulia memberikan putusan yang seadil-adilnya ( Ex aquo et bono ).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak