Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.Bth/2022/PN Sel Burhanudin 1.Amaq Gamat
2.Amaq Agus
3.Amaq Nuh
4.Iman alias inaq selamah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.Bth/2022/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 25 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Burhanudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abd hafiz humaidi SH, DkkBurhanudin
Tergugat
NoNama
1Amaq Gamat
2Amaq Agus
3Amaq Nuh
4Iman alias inaq selamah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan perlawanan pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum bahwa pelawan adalah pelawan yang benar/beriktikad baik.
  3. Menyatakan Hukum Bahwa Pelawan adalah Pemilik yang Sah atas Obyek sengketa yang diperoleh berdasarkan Jual-beli dari Marwin pada tanggal 30 april 2019, berupa tanah sawah seluas + 24 Are adalah tanah milik Pelawan terletak di Dusun Gubuk Baru, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas :
    • Sebelah Utara              : Parit/Amaq Ali.
    • Sebelah Selatan           : Sawah Obyek sengketa konvensi.
    • Sebelah Timur             : Jalan.
    • Sebelah Barat              : Parit Besar/amaq Gamat.

 

  1. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa permohonan dan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan terhadap putusan Pengadilan negeri selong Nomor 63 / Pdt.G / 2019 / PN.SEL jo. Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Mataram Nomor : 217/Pdt/2019/PT.MTR TERTANGGAL 29 Januari 2020 jo. No. 2434 K/PDT/2020, tertanggal 07 Oktober 2020   adalah EKSEKUSI tidak bisa dijalankan atau mandul (non executable).
  2. Melumpuhkan pelaksanaan ( Eksekusi ) yang akan dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 63 / Pdt.G / 2019 / PN.SEL jo. Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Mataram Nomor : 217/Pdt/2019/PT.MTR TERTANGGAL 29 Januari 2020 jo. No. 2434 K/PDT/2020, tertanggal 07 Oktober 2020, atas obyek sengketa.
  3. Menghukum para terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  4. atau mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak