Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2024/PN Sel 1.EDY SETIAWAN,S.H.
2.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
LALU IRSAN SAMSURIA MADIA Alias GECENG Bin LALU SURYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 181/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3842/N.2.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1EDY SETIAWAN,S.H.
2FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LALU IRSAN SAMSURIA MADIA Alias GECENG Bin LALU SURYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                        P-29

 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                                                                                                                                                                                                  

S U R A T     D A K W A A N 

Nomor Register Perkara : PDM- 92/SLONG/Eoh.2/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

LALU IRSAN SAMSURIA MADIA Alias GECENG Bin LALU SURYA

Tempat Lahir

:

Ketangga

Umur/Tgl Lahir           

:

20 tahun /01 Juli 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Ketangga Barat, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur.

A g a m a       

:

Islam

Pekerjaan       

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

No. NIK

:

:

SD (Tamat)

5203010107040083

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

1. Penangkapan                                              : tanggal 05 Juli 2024 s/d tanggal 06 Juli 2024

 

2. Penahanan

-      Penyidik                                              : Rutan, sejak tanggal 06 Juli 2024 s/d

                                                                          tanggal 25 Juli 2024

  • Perpanjangan Penuntut Umum          : Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2024 s/d

                                                                    tanggal 03 September 2024

  • Penuntut Umum                                 : Rutan, sejak tanggal 3 September 2024 s/d

                                                                    tanggal 22 September 2024

                     

  1. DAKWAAN :

 

--------  Bahwa ia terdakwa LALU IRSAN SAMSURIA MADIA Alias GECENG Bin LALU SURYA  pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wita atau setidak - tidaknya masih pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, tepatnya di teras rumah milik Saksi BAHARUDDIN yang beralamat di Bungambar,Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 14.00 Wita, terdakwa meminjam sepeda motor Yamaha Vega milik Sdr.WADI untuk digunakan pergi menjual alat pertanian berupa tangki penyemprotan.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 15.00 Wita sesampainya terdakwa di Bungambar,Desa Bungtiang, Kecamatan Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Tipe BEAT Pop Warna Hitam Putih , No DR 4731 YG Noka : MH1JFS110HK38621,Nosin : JFS1E1379010 milik Saksi ROBIATUL AINI sedang terparkir di teras rumah milik Saksi BAHARUDDIN dalam keadaan kunci kontak masih menyatel di kontak sepeda motor tersebut kemudian timbullah niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut selanjutnya terdakwa pergi menuju jalan raya tepatnya di depan pos ronda untuk menaruh sepeda motor Yamaha Vega yang dikendarainya waktu itu sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah tersebut kemudian terdakwa kembali dengan berjalan kaki menuju rumah Saksi ROBIATUL AINI dan naik keteras rumah tempat terparkirnya sepeda motor tersebut selanjutnya dengan kedua tangan terdakwa memutar balik posisi sepeda motor dengan posisi kearah keluar setelah itu terdakwa menaikan standar sepeda motor dan menghidupkannya dengan cara memutar kunci kontak ke posisi On kemudian terdakwa menekan tombol stater setelah sepeda motor tersebut hidup terdakwa bergegas mengendarainnya keluar rumah kearah jalan raya menuju jalan raya Desa Sepit dan membawa sepeda motor tersebut kerumah terdakwa di Ketangga Barat, Desa Ketangga Jeraeng, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
  • Bahwa sesampainya dirumah sepeda motor tersebut terdakwa preteli dengan cara membuka nomor polisi dengan menggunakan alat berupa kunci pas setelah itu terdakwa membuka cover body sepeda motor samping kiri dan kanan dengan menggunakan obeng dan gunting kemudian terdakwa membuka spakbor lampu depan dan belakang sepeda motor dengan menggunakan alat berupa kunci sok setelah sepeda motor tersebut berhasil terdakwa pretelin selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Beleke, Kabupaten Lombok Tengah untuk terdakwa jual.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi ROBIATUL AINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah).

                                                                     

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Selong, 06 Agustus 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

   Fardita Hutomo Putra Sudirman, SH                 

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya