Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
133/Pdt.G/2024/PN Sel RIMA SURYANI BALESTRA 1.Hj. ZENNY YUSUF
2.NAJAMUDDIN
3.SONY HIDAYAT
4.SAHMINUN alias H. HAN
5.JUMINEP alias AMAQ ERGIN
6.NURALIM alias AMAQ ASMAN
7.NURUL ASIKIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 133/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RIMA SURYANI BALESTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. I GEDE SUKARMO, S.H.,M.H, DkkRIMA SURYANI BALESTRA
Tergugat
NoNama
1Hj. ZENNY YUSUF
2NAJAMUDDIN
3SONY HIDAYAT
4SAHMINUN alias H. HAN
5JUMINEP alias AMAQ ERGIN
6NURALIM alias AMAQ ASMAN
7NURUL ASIKIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong c.q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong             yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan Putusan dengan  amar  sebagai  berikut :        

  1. Mengabulkan  gugatan  Penggugat  untuk  seluruhnya.
  2. Menyatakan  Penggugat  adalah  pembeli  beritikad  baik.
  3. Menyatakan sah jual beli obyek sengketa yang dilakukan oleh Penggugat           dengan  SUDIRMAN  ASIP  alias  SUDIRMAN.
  4. Menyatakan  Penggugat  adalah  pemilik  sah  obyek  sengketa.
  5. Menyatakan perbuatan SUDIRMAN ASIP alias SUDIRMAN menolak diajak menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat dan menandatangani Akta Jual Beli obyek sengketa, yang mengakibatkan           Penggugat tidak dapat membalik nama SHM obyek sengketa adalah perbuatan melawan  hukum.
  6. Menyatakan perbuatan Tergugat 1, Tergugat 2, dan Tergugat 3 menolak            diajak menghadap ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat                dan menandatangani Akta Jual Beli obyek sengketa, yang mengakibatkan Penggugat tidak dapat membalik nama SHM obyek sengketa, dan menguasai obyek  sengketa  tanpa   alas  yang  sah  adalah  perbuatan  melawan  hukum.
  7. Menyatakan Penggugat berhak untuk mengajukan permohonan balik nama      SHM obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak  Milik No. 552 / Desa Sembalun         Lawang, Gambar Situasi No. 63 / 1994 tanggal 8 Januari 1994, Luas                      12.000 M2, dari atas nama SUDIRMAN ASIP menjadi atas nama RIMA          SURYANI BALESTRA (in casu Penggugat) ke Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (in casu Turut Tergugat) tanpa memerlukan persetujuan           apapun  dari  Tergugat 1, Tergugat  2  dan  Tergugat 3.
  8. Menyatakan Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur (in casu Turut  Tergugat) berhak memproses permohonan balik nama yang dimohonkan oleh Penggugat atas SHM obyek sengketa yaitu Sertifikat Hak Milik No. 552 /           Desa Sembalun Lawang, Gambar Situasi No. 63 / 1994 tanggal 8 Januari 1994, Luas 12.000 M2, dari atas nama SUDIRMAN ASIP menjadi atas nama RIMA SURYANI BALESTRA (in casu Penggugat) tanpa memerlukan persetujuan   apapun  dari  Tergugat 1, Tergugat  2  dan  Tergugat 3.
  9. Menyatakan tidak sah segala peralihan atas obyek sengketa yang dilakukan             oleh  Tergugat  1,  Tergugat  2,  dan  Tergugat 3  kepada  pihak  ketiga  lainnya.
  10. Menyatakan perbuatan Tergugat 4 dan Tergugat 5 menguasai obyek sengketa kemudian mengalihkan bagian obyek sengketa dengan cara gadai kepada Tergugat 6 dan mengalihkan bagian obyek sengketa dengan cara jual beli         kepada Tergugat 7 tanpa alas hak yang sah adalah perbuatan melawan               hukum.
  11. Menyatakan tidak sah peralihan bagian obyek sengketa dengan cara gadai          dari Tergugat 4 dan Tergugat 5 kepada Tergugat 6 dan peralihan bagian         obyek sengketa dengan cara jual beli dari Tergugat 4 dan Tergugat 5 kepada Tergugat  7.
  12. Menyatakan perbuatan Tergugat 6 dan Tergugat 7 menguasai obyek sengketa tanpa  alas  hak  yang  sah  adalah  perbuatan  melawan  hukum.
  13. Menyatakan tidak sah segala peralihan atas obyek sengketa yang dilakukan             oleh  Tergugat  6  dan  Tergugat  7  kepada  pihak  ketiga  lainnya.
  14. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum segala dokumen         yang diterbitkan atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh Para Tergugat              maupun pihak ketiga lainnya yang menerima peralihan obyek sengketa dari             Para  Tergugat.
  15. Menghukum Para Tergugat maupun pihak ketiga lainnya yang menerima     peralihan obyek sengketa dari Para Tergugat untuk menyerahkan obyek           sengketa kepada Penggugat dalam keadaaan kosong dan tanpa beban apapun seketika dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde), bila diperlukan dengan upaya paksa (eksekusi)       dengan  bantuan  aparat  Kepolisian  Republik  Indonesia.
  16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat  sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sejak putusan perkara ini  mempunyai  kekuatan  hukum  tetap  (incracht  van  gewisjde).
  17. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena  perkara  ini.

dan/atau

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak