Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Profesor DR. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT- DAKWAAN
Nomor. Reg. Perk. PDM-78/SLONG/Eoh.2/08/2024.
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap Nomor Identitas Tempat lahir
Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
SUHARDI.
5202063112820092.
Beleke.
42 tahun / 31 Desember 1982.
Laki-laki.
Indonesia
Pure RT/RW-/- Kel/ Desa Beleke Kec. Praya Timur Kab. Lombok Tengah.
Islam
Petani/Pekebun.
SMP.Kls. II (tidak tamat).
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
- Penangkapan :
- Penahanan
- Penyidik :
- Perpanjangan PU :
- Penuntut Umum :
- Perpanjangan Oleh Ketu PN :
|
23-06-2024
Rutan sejak tgl 23-06-2024 s/d tgl.12-07-2024
Rutan sejak tgl 13-07-2024 s/d tgl.21-08-2024
Rutan sejak tgl 08-08-2024 s/d tgl 27-08-2024
Rutan sejak tgl 28-08-2024 s/d tgl 26-09-2024
|
DAKWAAN
-
- Bahwa terdakwa SUHARDI, bersama-sama dengan, saksi MUHAMAD IRWAN, saksi,DEBY APRIYANDI dan saksi,ASHARI (Perkaranya dilakukan penuntutan secara terpisah),pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 Sekitar pukul .03.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan masuk untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakian jabatan palsu.---------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, terdakwa bersama – sama dengan saksi MUHAMAD IRWAN sekitar pukul 19.30 Wita,dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah No. Polisinya terdakwa lupa datang kerumahnya saksi ASHARI di Selubung RT.000/RW.000 Kel/Desa Selebung Ketangga Kec, Keruak Kab. Lombok Timur ; ---
- Bahwa setelah terdakwa dan saksi MUHAMAD IRWAN sampai dirumahnya saksi ASHARI,lalu terdakwa bersamasama dengan saksi, MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI melakukan pesta narkotika berupa shabu sampai pukul.00.00 Wita, bahwa setelah terdakwa dan saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI, selesai melakukan pesta narkotika jenis shabu itu, lalu terdakwa bersama-sama dengan saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI sepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Lombok Timur;----------------------------------
- Bahwa setelah ada kesepakat, antara terdakwa, saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI untuk melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Lombok Timur itu,lalu terdakwa dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah membonceng dengan saksi MUHAMAD IRWAN sementara saksi,ASHARI menggunakan Sepeda Motor Scoopy warna hitam No.Polisinya dia lupa, datang kerumahnya saksi DEBY APRIYANDI dirumahnya di Mekar Baru RT.000/RW.000 Kel/ Desa Sikur Kec. Sikur Kab. Lombok Timur ;------------------
- Bahwa setelah terdakwa,saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI sampai dirumahnya saksi DEBY ARIYANDI, lalu saksi ASHARI menitipkan sepeda motornya itu dirumahnya saksi DEBY ARIYANDI, lalu terdakwa membonceng dengan saksi MUHAMAD IRWAN dengan menggunakan sepeda motornya, semntara saksi ASHARI dan saksi DEBY ARIYANDI berjalan kaki bersamasama dengan saksi ASHARI, menuju ke Kantor/Rumah PT. PERMODALAN
NASIONAL MADANI (PNM) Jalan Pariwisata Kotaraja- Paok Motong Dusun Serengat RT.000/RW.000 Kel/ Desa Gelora Kec. Sikur Kab. Lombok Timur, karena jaraknya dengan rumahnya saksi DEBY ARIYANDI kurang lebih 1(satu) kilometer ; ---------------------------------
-
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul.03.00 Wita, terdakwa,saksi MUHAMAD IRWAN, saksi ASHARI dan saksi DEBY ARIYANDI tiba, Kantor/Rumah PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) Jalan Pariwisata Kotaraja Paok Motong Dusun Serengat RT.000/RW.000 Kel/ Desa Gelora Kec. Sikur Kab. Lombok Timur,terdakwa, saksi ASHARI, saksi MUHAMAD IRWAN, dan saksi DEBY ARIYANDI melihat ada parkir sepeda motor di Kantor/Rumah .PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM), lalu terdakwa dan teman-temannya itu membagi tugas,terdakwa dan saksi DEBY ARIYANDI menunggu diluar dengan jarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dengan tugas untuk berjanga-jaga, sementara saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI masuk ke dalam Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) dengan cara memanjat tembok kantor tersebut dengan ketinggian kurang lebih 3 (tiga) meter ;--------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI berada di dalam Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) , para saksi melihat ada 5 (lima) unit sepeda motor yang diparkir di gerasi Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) yaitu :
-
- Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6598 EN, Noka :MH1JM8125PK290591, Nosin :JM81E-2293224 ;----------------------------------------------
- Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6595 EN, Noka :
MH1JM8126PK309214, Nosin :JM81E-2310192 ;----------------------------------------------
-
- Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6591 EN, Noka : MH1JM8121PK309220, Nosin :JM81E-2310218 ;-----------------------------------------------
- Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6597 EN, Noka : MH1JM8125PK269871, Nosin :JM81E-2271208 ;-----------------------------------------------
- Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6593 EN, Noka : MH1JM8125PK309222 Nosin :JM81E-2310210 .Lalu saksi MUHAMAD IRWAN
dengan menggunakan kedua tangannya memakai alat berupa besi boton yang sudah disiapkan sebelumnya dari rumah oleh saksi MUHAMAD IRWAN merusak gembok pintu gerbang Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) hingga terbuka ;---------------
-
- Bahwa setelah pintu gerbang Kantor/ Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM),terbuka lalu saksi MUHAMAD IRWAN mengambil 1 (satu) Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.P0l :DR.6598, sementara saksi ASHARI mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Beat CBS, warna merah hitam No.P0l :DR.6595, karena kedua unit sepeda motor itu tidak dicabut kuncinya disepeda motor tersebut, dan langsung dihidupkan lalu dibawa pergi oleh saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI dari Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM), sementara terdakwa membonceng saksi DEBY APRIYANDI mengikuti dari belakang dan sepeda motor itu disimpan/ disembunyikan oleh terdakwa dan temantemannya itu di tanah kosong yang jaraknya kurang lebih 2(dua) kilometer dari Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) tersebut ;-----------------------
- Bahwa setelah terdakwa,saksi MUHAMAD IRWAN, saksi ASHARI dan saksi DEBY APRIYANDI berhasil menyembunyikan 2 (dua) unit sepeda motor itu ditanah kosong, lalu saksi MUHAMAD IRWAN, saksi ASHARI dan saksi DEBY APRIYANDI dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa berboncengan 3 (tiga) kembali ke Kantor/Rumah PT . .PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) untuk mengambil lagi sepeda motor yang masih ada tinggal 3 (tiga) unit sementara terdakwa bertugas untuk menunggu 2 (dua) unit sepeda motor yang disembunyikan di tanah kosong tersebut ;------------------------------------------
- Bahwa setelah, saksi MUHAMAD IRWAN, saksi ASHARI dan saksi DEBY APRIYANDI ,sampai di Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM), lalu saksi MUHAMAD IRWAN dan saksi ASHARI masuk kedalam Kantor/Rumah PT . .PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM), dan saksi MUHAMAD IRWAN mengambil 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6591 EN, semntara saksi ASHARI mengambil 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6597 EN, setelah para saksi behasil mengambil 2(dua) unit sepeda motor tersebut, lalu dihidupkan dengan cara memutuskan kabel kunci kontaknya lalu disambung kembali, kemudian dihidupkan setelah sepeda motor itu hidup lalu dibawa ke tanah kosong tempat terdakwa menunggu sepeda motor hasil curian itu ;------------------------------------------------------
- Bahwa setelah saksi MUHAMAD IRWAN, saksi ASHARI dan saksi DEBY APRIYANDI, berhasil mengambil 2 (dua) unit sepeda motor itu,lalu saksi MUHAMAD IRWAN, saksi ASHARI dan saksi DEBY APRIYANDI kembali lagi ke Kantor/ke Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM),setelah para saksi sampai di Kantor/Rumah PT.PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM),lalu saksi MUHAMAD IRWAN langsung masuk kedalam
Kantor/Rumah PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) itu dan langsung mengambil Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6593 EN,lalu dihidupkan dengan cara memutuskan kabel kunci kontaknya lalu disambung kembali, setelah sepeda motor itu hidup, lalu para saksi pergi meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa sepeda motor itu,lalu saksi DEBY APRIYANDI menelpon Sdr.ARI (nama samaran) untuk
datang ke tanah kosong tempat terdakwa dan teman-temannya itu menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut, tidak lama kemudian datang Sdr.ARI di tanah kosong tempat disembunyikan sepeda motor hasil curian itu,setelah terdakwa dan para saksi bertemu dengan Sdr.ARI itu, lalu terdakwa dan para saksi menjual 3(tiga) unit sepeda motor kepada Sdr.ARI dengan harga masing-masing Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), sementara 1 (satu) unit lagi dijual oleh saksi MUHAMAD IRWAN kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah), sedang kan Sepeda Motor Honda Beat CBS,warna merah hitam No.Pol :DR.6593 EN, digunakan sebagai alat transportasinya saksi MUHAMAD IRWAN ;-------
-
- Bahwa setelah terdakwa dan para saksi berhasil menjual sepeda motor hasil curian itu, lalu uangnya dibakai untuk membayar hutang bersama sebesar Rp.5.300.000,(lima juta tiga ratus ribu rupiah),sementara sisanya sebesar Rp.4.200.000,-(empat juta dua ratus ribu rupiah), dibagi, terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi MUHAMAD IRWAN mendapat bagian, Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah), saksi ASHARI mendapat bagian sebesar, Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi DEBY APRIYANDI mendapat bagian sebesar, Rp.1.200.000,-(satu juta dua ribu rupiah).---------
- Bahwa terdakwa, saksi,MUHAMAD IRWAN, saksi,ASHARI dan sasi DEBY APRIYANDI tidak ada izin dari saksi FRANSISCA VAI ENSIA TMANEAK atau dari pihak PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) untuk mengambil 5 (lima) unit sepeda motor tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa, akibat dari perbuatan terdakwa, saksi,MUHAMAD IRWAN, saksi,ASHARI dan sasi DEBY APRIYANDI,saksi FRANSISCA VAI ENSIA TMANEAK atau PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (PNM) mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000,00 ,(seratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. dari Rp.250,(dua ratus lima puluh rupiah).-----------------
- Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal.363 ayat (1) ke3,ke-4 dan ke-5 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
Mataram, 08 Agustus 2024.
Jaksa Penuntut Umum
AWALUDIN,SH.
JaksaUtamaPratam
Balma Ariagana, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|