Petitum |
- Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Pemohon memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong dapat menerima permohonan Pemohon:
- Mengabulkan permohonan Pemohon:
- Menetapkan bahwa lahir dengan nama Kamariah lahir di Tekalok , 05-07-1983, sebagaimana tersebut dalam akta Kelahiran Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah passport No. C9510695 di Kantor Imigrasi Mataram atas nama Kamariah BT Nasriadi Kasim dengan tenpat/tanggal lahir di Tekalok, 05-07-1983 Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
|