Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | MUHIDDIN, SH | LALU MURTAWANG | 2 | MUHIDDIN, SH | SAMSUNI | 3 | MUHIDDIN, SH | BQ. MASNIATI | 4 | MUHIDDIN, SH | ABD. MUAZ HAKIM | 5 | MUHIDDIN, SH | NURMARIYANAH | 6 | MUHIDDIN, SH | ABDUL MUPARRIJAL | 7 | MUHIDDIN, SH | ABDUL PATHURRAHMAN | 8 | MUHIDDIN, SH | SERIMAH alias BAIQ SERIMAH |
|
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri  Selong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan perlawanan para pelawan seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa para pelawan adalah para pelawan yang benar/beriktikad baik.
- Menyatakan hukum perlawanan Eksekusi dari Para pelawan Eksekusi adalah Pemegang hak yang sah dan mutlak atas Tanah sawah Tanah seluas seiuas 0.650 berdasarkan memiliki Hak berdasarka pemberian hibah pada tahun 2014 yang dibuat di Desa dan Hibah pada tahun 2018 dengan Akta Pernyataan Pemberian/Hibah Nomor: 111 tanggal 31 Desember 2018 antara LALU NURTAAN alias HAJI SAMSUNI memberikan tanah seluas 4000 M2(empat ribu meter persegi) atau 40 are kepada LALU MURTAWANG atau ke pelawan eksekusi 1. Akata Pernyataan Pemberian/Hibah Nomor: 110 tanggal 31 Desember 2018 antara LALU NURTAAN alias HAJI SAMSUNI memberikan tanah seluas 1.250 M2 (satu ribu dua ratus meter persegi) atau 12, 5 are kepada SAMSUNI alias INAQ SERUN atau ke pelawan eksekusi 2 dan Akata Pernyataan Pemberian/Hibah Nomor: 109 tanggal 31 Desember 2018 antara LALU NURTAAN alias HAJI SAMSUNI memberikan tanah seluas 1.250 M2 (satu ribu dua ratus meter persegi) atau 12, 5 are kepada BAIQ MASNIATI alias INAQ NURUL dan akta hibah tersebut dibuat dihaadapan Pejabat yang berwenag dengan asal Pipil No. 1273 hak milik Mamiq Noerlam yang terletak di subak Rungkang desa Sukadamai Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur yang saat ini dikuasai dan dikerjakan oleh tergugat, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara    :Dahulu tanah sawah milik AMAQ DJUMESIN, Sekarang dikuasai oleh AMAQ SARAH, dan dahulu tanah sawah milik Amaq llir sekarang dikuasai inak Santi;
- Sebelah Timur : Tanah pekarangan milik H. Abdullah, H. Syamsuri, Abdul Gani, Nafiyah, Inak Mahuni, Milaye, Abdul Hanan, Darte, Kerte, dan H. Nurji;
- Sebelah selatan :Dahulu tanah sawah milik Amaq Djumesin, sekarang tanah pekarangan milik Amaq Gunawan yang dikerjakan oleh Hj. Riana dan tanah sawah milik Abdul Hanan; dan
- Sebelah Barat     :Tanah sawah milik Amaq Sarah dan dahulu tanah sawah milik Amaq Djumesin, sekarang tanah sawah milik H. Sulhan Jayadi, Kerte dan Darte
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa yang dimohonkan Eksekusi oleh Terlawan 1 dan terlawan 2 Tidak biasa dilkukan Eksekusi (non executable). Karena salah obyek yaitu Tanah Sawah Seluas 0,34 ha atau 34 are, pipil nomor 2496, Persil Nomor 836, Klas II atas nama AMAQ DJUMESIN yang terletak di subak Rungkang desa Sukadamai Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur yang saat ini dikuasai dan dikerjakan oleh tergugat, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara           :Dahulu tanah sawah milik AMAQ DJUMESIN, Sekarang dikuasai oleh AMAQ SARAH, dan dahulu tanah sawah milik Amaq llir sekarang dikuasai inak Santi;
- Sebelah Timur : Tanah pekarangan milik H. Abdullah, H. Syamsuri, Abdul Gani, Nafiyah, Inak Mahuni, Milaye, Abdul Hanan, Darte, Kerte, dan H. Nurji;
- Sebelah selatan :Dahulu tanah sawah milik Amaq Djumesin, sekarang tanah pekarangan milik Amaq Gunawan yang dikerjakan oleh Hj. Riana dan tanah sawah milik Abdul Hanan; dan
- Sebelah Barat            :Tanah sawah milik Amaq Sarah dan dahulu tanah sawah milik Amaq Djumesin, sekarang tanah sawah milik H. Sulhan Jayadi, Kerte dan Darte
- Menyatakan membatalkan/ menangguhkan pelaksanaanya sita Eksekusi dan Eksekusi terhadap Obyek Eksekusi yang dimohonkan oleh terlawan 1 daan 2 atas Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 129/Pdt.G/2020/PN.Sel tertanggal 14 Januari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 31 Maret 2021, Perkara Nomor: 59/PDT/2021/PT. MTR jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3352 K / PDT / 2021 Tertanggal 17 November 2021.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 129/Pdt.G/2020/PN.Sel tertanggal 14 Januari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 31 Maret 2021, Perkara Nomor: 59/PDT/2021/PT. MTR jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3352 K / PDT / 2021 Tertanggal 17 November 2021. Tidak mempunyai kekuatan Eksekutorial.
- Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 129/Pdt.G/2020/PN.Sel tertanggal 14 Januari 2021 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 31 Maret 2021, Perkara Nomor: 59/PDT/2021/PT. MTR jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3352 K / PDT / 2021 Tertanggal 17 November 2021. dengan mengadili sendiri  “Menyatakan gugatan para penggugat (Terlawan 1 s/d 2 ) tidak dapat diterima".
- Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa bukan harta peninggalan almarhum Amaq Djumesin, tapi merupakan harta  peninggalan MAMIQ NOERLAN .
- Menghukum para terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- atau mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
|