Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran”
“Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN :
NO.REG.PERKARA :PDM-63/SLONG/Enz.2/10/2024
IDENTITAS TERDAKWA :
A.
|
Nama Lengkap
|
:
|
ZALDI PEBRIYANTO BIN. (Alm) H. FATHUL AIDI Alias ZALDI.
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5203052202920006.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Masbagik.
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun/ 22 Februari 1992.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki.
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KP. Motong, Kelurahan Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/ Mahasiswa.
|
|
Pendidikan
|
:
|
Madrasah Aliah (Tamat).
|
|
|
|
|
B.
|
STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
|
- Penangkapan
|
:
|
Tanggal 09-07-2024 s/d Tgl.12-07-2024, perpanjangan penangkapan tgl.12-07-2024 s/d tgl. 15-07-2024.
|
|
- Penahanan
|
:
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan sejak Tgl.15-07-2024 s/d Tgl.03-08-2024.
|
|
Diperpanjang oleh PU
|
:
|
Rutan sejak Tgl.04-08-2024 s/d Tgl.12-09-2024.
|
|
Diperpanjang Ketua PN. Selong I
|
:
|
Rutan sejak Tgl.13-09-2024 s/d Tgl.12-10-2024.
|
|
Diperpanjang Ketua PN.Selong II
|
:
|
Rutan sejak Tgl.13-10-2024 s/d Tgl.11-11-2024.
|
|
Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak Tgl.24-10-2024 s/d Tgl.12-11-2024.
|
|
|
|
|
C.
|
DAKWAAN:
|
|
|
PERTAMA:
-------- Bahwa ia terdakwa ZALDI PEBRIYANTO BIN (Alm) H. FATHUL AIDI Alias ZALDI pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 12.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Karang Anyar, Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita Sdr. STIK WIJAYA (Dalam daftar Pencarian Saksi) datang ke rumah terdakwa dengan membawa 2 (dua) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu, lalu menunjukkan barang tersebut kepada terdakwa. Kemudian, Sdr. STIK WIJAYA menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yang tugasnya yaitu mengelola barang yang diduga narkotika jenis shabu lalu menaruh atau meranjau barang tersebut kepada pembeli, dan apabila berhasil terdakwa akan diberikan upah sebesar Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) tiap 1 (satu) gram. Kemudian, terdakwa menyetujui tawaran Sdr. STIK WIJAYA sehingga terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik narkotika jenis shabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. Pada hari Jumat, tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atas perintah Sdr. STIK WIJAYA, terdakwa mengambil 15 (lima belas) gram narkotika jenis shabu lalu membaginya menjadi 5 (lima) bungkus atau poket dengan berat masingmasing 3 (tiga) gram, Adapun tempat terdakwa membuat poketan tersebut bertempat di kamar rumah terdakwa. Lalu, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa menaruh atau meranjau 5 (lima) poket yang diduga berisi narkotika jenis shabu tersebut di halaman salah satu bengkel sepeda motor tepatnya didepan polsek Masbagik. Setelah berhasil meranjau, terdakwa bertemu dengan Sdr. STIK WIJAYA pada pukul 23.30 Wita di salah satu gang dekat rumah terdakwa dan pada saat itu terdakwa diberikan upah sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli HP merk INFINIX X6812B warna hijau dengan IMEI 353312900904469;
- Bahwa Adapun sisa narkotika jenis shabu sebesar 10 (sepuluh) gram tersebut, terdakwa bagibagi atau pecah-pecah lagi menjadi 5 (lima) poket tanpa sepengetahuan Sdr. STIK WIJAYA. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa pergi ke kosan temannya yang beralamat di Lingkungan Karang Anyar, Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan membawa 5 (lima) poket plastik yang diduga narkotika jenis shabu tersebut. Adapun maksud terdakwa adalah menumpang menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, namun saat terdakwa menggunakannya tiba-tiba Petugas kepolisian dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB datang melakukan penangkapan, lalu melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan kamar kos-kosan yang disaksikan oleh Saksi Chairul Ihsan dan Saksi Baitul Rohman, Dimana saat itu petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
- 1(satu) dompet anyaman rotan yang di dalamnya berisi 5 (lima) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing:
- 6,590 (enam koma lima Sembilan nol) Gram ;
- 2,064 (dua koma nol enam empat) Gram ;
- 0,273 (nol koma dua tujuh tiga) Gram ;
- 0,074 (nol koma nol tujuh empat ) Gram ;
- 0,079 (nol koma nol tujuh Sembilan) Gram ;
Sehingga berat bersih 5 (lima) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan adalah 9,080 (sembilan koma delapan nol) Gram, tempat ditemukan barang bukti tersebut dihadapan terdakwa diatas lantai kamar kos milik teman terdakwa ;
- 1 (satu) unit timbangan warna silver;
- 1 (satu) sendok plastik bening;
- 2 (dua) pipet plastik warna putih garis merah berbentuk sekop;
- 1 (satu) pipet plastik warna putih berbentuk sekop;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip transparan dalam keadaan kosong;
- 2 (dua) pipet plastik warna putih garis merah;
- 1 (satu) gunting;
- 1 (satu) alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik air La Minerale;
- 1 (satu) pipet kaca;
- 1 (satu) korek api gas warna ungu;
- 1(satu) unit HP Merk INFINIX X6812B warna hijau dengan IMEI 353312900904469 dengan nomor simcard XL 087780078660 dan 087859741809;
Yang ditemukan diatas lantai kamar kos teman terdakwa.
- Bahwa setelah petugas kepolisian menemukan barang bukti tersebut, lalu petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Karang Bangkat Desa Masbagik Utara Kec. Masbagik Utara Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur, yang disaksikan oleh Saksi Muhammad Saleh dan Saksi Ervin Zaen, sehingga petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong kacamata kain merk CARVE yang didalamnya terdapat Kotak Obat merk Proris yang didalamnya berisi :
- 2 (dua) pipet kaca ;
- 1 (satu) pipet plastik bening berbentuk sekop ;
- 2 (dua) pipet plastik bening ;
- 1(satu) pipet plastik warna putih ;
- 1 (satu) sumbu warna kuning ;
- 1 (satu) tutup botol warna hijau yang masih terdapat 2 pipet plastik bekas bong ;
- 1 (satu) tutup botol warna merah yang masih terdapat 2 lubang bekas bong ;
- 1 (satu) korek api gas warna ungu ;
- 1 (satu) sikat pembersih pipet kaca ;
- 1 (satu) plastik warna ungu merk Queen Bee yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) pipet plastik warna hitam silver berbentuk sekop ;
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah berbentuk sekop ;
- 1 (satu) korek api gas warna ungu ;
- 1 (satu) alat hisap shabu atau bong ;
- 1 (satu) gunting warna hijau ;
- 1 (satu) gunting besi ;
- 1 (satu) korek Api gas warna kuning ;
- 1 (satu) jarum ;
Yang semuanya ditemukan di dalam almari olimpik yang ada didalam kamar rumah terdakwa.
- 1(satu) buku tabungan BRI nomor rekening 2291-01-002243-53-8 atas nama ZALDI PEBRIANTO.
Ditemukan dibawah rak TV yang ada di dalam kamar tidur rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa Berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan di Kantor UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Mataram Nomor: 510/149907/DAG/KH-BA/VII/2024, pada hari Senin tanggal 10 Juli 2024 pukul 09.40 Wita, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 10,254 (sepuluh koma dua lima empat) gram dan berat bersih keseluruhan 9,080 (sembilan koma nol delapan nol) Gram, yang disisihkan sebagian dari keseluruhan isinya sebanyak 0,100 (nol koma satu nol nol) gram guna kepentingan pemeriksaan laboratorium dan telah disisihkan sebagian dari isinya sebanyak 0,100 (nol koma satu nol nol) gram guna kepentingan persidangan;
- Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram terhadap sampel barang bukti tersebut, diperoleh hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0453 tanggal 12 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian I. Putu Ngurah Apri Susilawan,S.Si.M.Si, menyatakan :
Kesimpulan : Sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan 1;
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram.
----------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------
ATAU
KEDUA:
---------- Bahwa ia terdakwa ZALDI PEBRIYANTO BIN (Alm) H. FATHUL AIDI Alias ZALDI pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 12.50 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Lingkungan Karang Anyar, Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat, tanggal 05 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita Sdr. STIK WIJAYA (Dalam daftar Pencarian Saksi) datang ke rumah terdakwa dengan membawa 2 (dua) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu lalu menunjukkan kepada terdakwa. Kemudian, Sdr. STIK WIJAYA menawarkan pekerjaan kepada terdakwa yang tugasnya yaitu mengelola barang yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian, terdakwa menyetujui tawaran Sdr. STIK WIJAYA sehingga terdakwa menerima 2 (dua) bungkus plastik yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. Pada hari Jumat, tanggal 5 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 Wita atas perintah Sdr. STIK WIJAYA, terdakwa mengambil 15 (lima belas) gram narkotika jenis shabu lalu membaginya menjadi 5 (lima) poket plastik dengan berat masingmasing 3 (tiga) gram. Adapun tempat terdakwa membuat poketan tersebut bertempat di kamar rumah terdakwa. Lalu, pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wita terdakwa menaruh atau meranjau 5 (lima) poket yang diduga narkotika jenis shabu tersebut di halaman salah satu bengkel sepeda motor tepatnya didepan polsek Masbagik;
- Bahwa Adapun sisa narkotika jenis shabu sebesar 10 (sepuluh) gram tersebut, terdakwa bagibagi atau pecah-pecah lagi menjadi 5 (lima) poket tanpa sepengetahuan Sdr. STIK WIJAYA. Kemudian pada hari Selasa, tanggal 9 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 Wita terdakwa pergi ke kosan temannya yang beralamat di Lingkungan Karang Anyar, Desa Kembang Sari, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur dengan membawa 5 (lima) poket plastik yang diduga narkotika jenis shabu tersebut. Adapun maksud terdakwa adalah menumpang menggunakan narkotika jenis shabu tersebut, namun saat terdakwa menggunakannya tiba-tiba Petugas kepolisian dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB datang melakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan kamar kos-kosan yang disaksikan oleh Saksi Chairul Ihsan dan Saksi Baitul Rohman, dimana saat itu petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
- 1(satu) dompet anyaman rotan yang di dalamnya berisi 5 (lima) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat masing – masing:
- 6,590 (enam koma lima Sembilan nol ) Gram ;
- 2,064 (dua koma nol enam empat) Gram ;
- 0,273 (nol koma dua tujuh tiga) Gram ;
- 0,074 (nol koma nol tujuh empat ) Gram ;
- 0,079 (nol koma nol tujuh Sembilan) Gram ;
Sehingga berat bersih 5 (lima) bungkus kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu keseluruhan adalah 9,080 (sembilan koma delapan nol) Gram, tempat ditemukan barang bukti itu dihadapan terdakwa diatas lantai kamar kos milik teman terdakwa ;
- 1 (satu) unit timbangan warna silver;
- 1 (satu) sendok palastik bening;
- 2 (dua) pipet plastik warna putih garis merah berbentuk sekop;
- 1 (satu) pipet plastik warna putih berbentuk sekop;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) plastik klip transparan dalam keadaan kosong;
- 2 (dua) pipet plastik warna putih garis merah;
- 1 (satu) gunting;
- 1 (satu) alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik air La Minerale;
- 1 (satu) pipet kaca;
- 1 (satu) korek api gas warna ungu;
- 1(satu) unit HP. Merk INFINIX X6812B warna hijau dengan IMEI 353312900904469 dengan nomor simcard XL 087780078660 dan 087859741809;
Yang ditemukan di atas lantai kamar kos teman terdakwa.
- Bahwa setelah petugas kepolisian menemukan barang bukti tersebut, lalu petugas kepolisian langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang beralamat di Karang Bangkat Desa Masbagik Utara Kec. Masbagik Utara Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur, yang disaksikan oleh Saksi Muhammad Saleh dan Saksi Ervin Zaen sehingga petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) kantong kacamata kain merk CARVE yang didalamnya terdapat Kotak Obat merk Proris yang didalamnya berisi :
- 2 (dua) pipet kaca ;
- 1 (satu) pipet plastik bening berbentuk sekop ;
- 2 (dua) pipet plastik bening ;
- 1(satu) pipet plastik warna putih ;
- 1 (satu) sumbu warna kuning ;
- 1 (satu) tutup botol warna hijau yang masih terdapat 2 pipet plastik bekas bong ;
- 1 (satu) tutup botol warna merah yang masih terdapat 2 lubang bekas bong ;
- 1 (satu) korek api gas warna ungu ;
- 1 (satu) sikat pembersih pipet kaca ;
- 1 (satu) plastik warna ungu merk Queen Bee yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) pipet plastik warna hitam silver berbentuk sekop ;
- 1 (satu) pipet plastik warna putih garis merah berbentuk sekop ;
- 1 (satu) korek api gas warna ungu ;
- 1 (satu) alat hisap shabu atau bong ;
- 1 (satu) gunting warna hijau ;
- 1 (satu) gunting besi ;
- 1 (satu) korek Api gas warna kuning ;
- 1 (satu) jarum ;
Yang semuanya ditemukan di dalam almari olimpik yang ada didalam kamar rumah terdakwa.
- 1(satu) buku tabungan BRI nomor rekening 2291-01-002243-53-8 atas nama ZALDI PEBRIANTO.
Ditemukan dibawah rak TV yang ada di dalam kamar tidur rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa Berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan di Kantor UPTD Metrologi Legal Dinas Perdagangan Kota Mataram Nomor: 510/149907/DAG/KH-BA/VII/2024, pada hari Senin tanggal 10 Juli 2024 pukul 09.40 Wita, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 10,254 (sepuluh koma dua lima empat) gram dan berat bersih keseluruhan 9,080 (sembilan koma nol delapan nol) Gram, yang disisihkan sebagian dari keseluruhan isinya sebanyak 0,100 (nol koma satu nol nol) gram guna kepentingan pemeriksaan laboratorium dan guna kepentingan pembuktian persidangan telah disisihkan sebagian dari isinya sebanyak 0,100 (nol koma satu nol nol) gram;
- Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Mataram terhadap sampel barang bukti tersebut, diperoleh hasil Pengujian Laboratorium Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0453 tanggal 12 Juli 2024, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian I. Putu Ngurah Apri Susilawan,S.Si.M.Si, menyatakan :
Kesimpulan : Sampel tersebut mengandung Metamfetamin. METAMFETAMIN merupakan Narkotika Golongan 1;
- Bahwa terdakwa tidak ada izin dari Pemerintah/Pejabat yang berwenang, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) Gram.
----------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------
|
Selong, 31 Oktober 2024
|
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
MANIK ARTHA ADHITAMA, S.H.
Jaksa Muda
RIFNGATUL ULFA, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|