Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | HJ. BAIQ CHAERANI | 2 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | H. FISA Alias FAIZIN | 3 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | AMAQ IBIN Alias MUHIBBIN | 4 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | AMAQ SUKRI | 5 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | INAQ ERA | 6 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | INAQ HIR Alias INAQ IR | 7 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | LOQ SAHDI | 8 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | INAQ SANI | 9 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | AMAQ RINA Alias HAJRI | 10 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | ABDUL HANAN | 11 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | INAQ HAERIN |
|
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan dalam posita diatas, maka Para Penggugat melaui Kuasa Hukumnya mohon kepada Yang Mulia Ketua Dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) yang diletakkan terhadap tanah obyek sengketa
- Menyatakan hukum bahwa Sebidang tanah kebun milik INAQ MAH (+) yang didapatkan dari orang tuanya bernama AMAQ LUM yang terletak Dahulu Orong Jurang Koak, Desa Karang Baru, Kecamatan Aik Mel, Kabupaten Lombok Timur-NTB, sekarang Dusun Jurang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur-NTB, dengan SPPT No. 52.03.160.005.003-0035.0, Dengan luas + 6.272 M2 ( enam puluh dua koma tujuh dua are), tercatat atas nama INAQ MAH ( nenek penggugat 1dan 2 ) dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jalan Pedesaan
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah Utara : Dahulu Tanah amaq Kertalim, sekarang gubuk
- Sebelah Selatan : Saluran Irigasi, Dahulu Tanah Amaq Asan, sekarang gubuk Adalah merupakan Hak Milik dari Almarhum INAQ MAH
- Menyatakan hukum bahwa tindakan dan perbuatan HJ. BAIQ CHAERANI yang mengambil alih dan menguasai serta mengalihkan / memindah tangankan tanpa hak obyek sengketa kepada H.FISA Alias FAIZIN, dan kemudian oleh H. FISA Alias FAIZIN mengalihkan atau memindah tangankan kepada AMAQ IBIN Alias MUHIBBIN ( tergugat 3 ), kepada AMAQ SUKRI ( tergugat 4 ), kepada INAQ ERA ( tergugat 5 ), kepada INAQ HIR Alias INAQ IR ( tergugat 6 ) dan sekarang mendirikan sebuah bangunan rumah permanen, gudang, dan kandang di atas objek sengketa, dan kepada SAHDI ( tergugat 7 ) tanpa dasar yang jelas menempati/menguasai rumah peninggalan/tempat tinggal INAQ MAH, kepada INAQ SANI ( tergugat 8 ), kepada AMAQ RINA Alias HAJRI ( tergugat 9 ), kepada PE IRSAN ( tergugat 10 ), kepada PE MASKUR ( tergugat 11 ), kepada AMAQ SIL Alias IDIN ( tergugat 12 ), kepada ABDUL HANAN ( tergugat 13 ), kepada INAQ HAERIN ( tergugat 14 ), kepada INAQ ICAN ( tergugat 15 ), kepada SUDIRMAN Alias AMAQ US ( tergugat 16 ), kepada PE ICAN ( tergugat 17 ), kepada AMAQ LINA ( tergugat 18 ), kepada RABI' Alias AMAQ JUNAIDI ( tergugat 19 ), dan kepada BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( ATR/BPN ) KABUPATEN LOMBOK TIMUR ( tergugat 20 ) yang telah menerbitkan sertifikat objek sengketa atas nama HJ. BQ CHAERANI tanpa dasar yang jelas adalah cacat yuridis sehingga dapat dibatalkan atau batal demi hukum, dan tidak sah, tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai, menempati tanah obyek sengketa serta tidak mau mengembalikan kepada Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menyatakan hukum bahwa transaksi dan atau peralihan atau pemindah tanganan obyek sengketa dari kepemilikan INAQ MAH(+) atau keturunannya adalah batal demi hukum ;
- Menyetakan hukum segala bentuk surat-surat baik jual beli, SPPT, HIBAH, Waris, Sertifikat maupun surat-surat lain yang timbul atas tanah obyek sengketa yang berakibat berlahihnya kepemilikan tanah obyek sengketa adalah batal demi hukum atau setidak tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai Sebidang tanah kebun atas nama INAQ MAH (+) yang didapatkan dari orang tuanya bernama AMAQ LUM yang telah diberikan / dibagikan kepada anak-anak / cucu-cucunya yang terletak Dahulu Orong Jurang Koak, Desa Karang Baru, Kecamatan Aik Mel, Kabupaten Lombok Timur-NTB, sekarang Dusun Jurang Koak, Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur-NTB, dengan SPPT No. 52.03.160.005.003-0035.0, Dengan luas + 6.272 M2 ( enam puluh dua koma tujuh dua are), tercatat atas nama INAQ MAH dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jalan Pedesaan
- Sebelah Timur : Jalan Raya
- Sebelah Utara : Dahulu Tanah amaq Kertalim, sekarang gubuk
- Sebelah Selatan : Saluran Irigasi, Dahulu Tanah Amaq Asan, sekarang gubuk
Untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa beserta dengan apa yang ada diatasnya kepada Para Penggugat ( cucu/keturunan ) dari INAQ MAH tanpa beban perdata apapun bila perlu dengan bantuan alat negara yaitu Kepolisian Republik Indonesia (POLRI)
- Menyatakan hukum bahwa putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi, Verzet atau Peninjauan Kembali/PK
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
Dan atau apabila Yang Mulia Ketua Dan Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan Perkara ini berpendapat lain mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |