Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G/2024/PN Sel 1.S U K U R
2.M I A S I H
1.INAQ SIMAH
2.SABARUDIN
3.BADAN PERTAHANAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Lombok Timur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 103/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 09 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1S U K U R
2M I A S I H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHSININ,SHS U K U R
2MUHSININ,SHM I A S I H
Tergugat
NoNama
1INAQ SIMAH
2SABARUDIN
3BADAN PERTAHANAN NASIONAL (BPN) Kabupaten Lombok Timur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan syah menurut hukum :

Sebidang Kebun/Ladang milik orang tua Para Penggugat yang diperoleh berdasarkan kesepakatan bagi waris dari orang tuanya (kakek Para Penggugat) yang bernama almarhum PAPUK ARIF Alias LOQ RIAWAN dengan Pipil No. 4450, Persil No. 89a, Klas II, Seluas  ± 0,52 Ha (± 52 Are) yang terletak di Orong Olor Deguk, dulu Desa Pringgabaya, Kecamatan  Pringgabaya, sekarang Desa Pringgabaya Utara, Kecamatan Pringgabaya,  Kabupaten  Lombok  Timur, Propensi NTB, dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara                  : Jalan Raya/Jalan Kampung
  • Sebelah Selatan             : Tanah ladang LALU IHSAN
  • Sebelah Barat                  : Tanah pekarangan PAK DAME
  • Sebelah Timur                 : Tanah Ladang AMAQ ANDI dan tanah HAJI TONI

--------------------- ADALAH SYAH MILIK PARA PENGGUGAT ----------------------

 

  1. Menyatakan syah dan berharga sita jaminan diletakkan diatas tanah yang menjadi obyek sengketa;
  2. Menyatakan hukum bahwa perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang menguasai tanah sengketa baik tanah sengketa tanpa alasan yang jelas serta tidak mau menyerahkan kepara Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
  3. Menyatakan hukum bahwa segala surat-surat baik Sertipikat yang diterbitkan oleh Tergugat 3 dan/atau hak-hak lain atas tanah sengketa atas nama Para Tergugat dan/atau orang lain adalah tidak syah dan tidak mengikat atas tanah sengketa;
  4. Menghukum Tergugat 1 dan Tergugat 2  menghentikan segala aktivitas baik menguasai, mengolah, menanami atau menjual tahun/disewakan kepada pihak ketiga diatas tanah sengketa dan menyerahkannya kepada Para Penggugat tanpa syarat dan beban apapun, bila perlu dalam pelaksanaannya dilakukan dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (POLRI).
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
  6. Dan/atau Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueno et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak