Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2024/PN Sel 1.ZAINUDIN BIN SAHDI
2.SAFIUDIN BIN SAHDI
AMAQ UYUN AINI Alias H. SAID AKBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAINUDIN BIN SAHDI
2SAFIUDIN BIN SAHDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARI SUANDI, SHZAINUDIN BIN SAHDI
2ARI SUANDI, SHSAFIUDIN BIN SAHDI
Tergugat
NoNama
1AMAQ UYUN AINI Alias H. SAID AKBAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan segala apa yang terurai di atas, para penggugat mohon Kepada Bapak Ketua Majelis Hakim dan Anggota yang menyidangkan perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan gugatan  para penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah ladang objek sengketa;

 

  1. Menyatakan hukum, bahwa tanah ladang objek sengketa adalah tanah peninggalan almarhum SAHDI (orang tua para penggugat) yang diperoleh dari Jual Beli dengan Amaq Nyati dan Amaq Jumiri pada tahun 1980 akan tetapi pada saat itu belum dibuatkan surat pernyataan jual beli dan baru pada tahun 1986 tanggal 18 Februari Surat Pernyataan Jual Beli dibuat oleh SAHDI sebagai pembeli dan Amaq Nyati dan Amaq Jumiri sebagai para penjual;

 

 

  1. Menyatakan hukum bahwa para penggugat adalah anak-anak dari almarhum SAHDI yang sudah meninggal dunia pada tanggal 08 Mei 2018 adalah sebagai pemilik sah atau yang berhak atas sebidang tanah ladang peninggalan orang tua para penggugat tersebut ± seluas 2 hektar/2000 Ha/20.000 M2, tercatat atas nama SAHDI yang terletak di Semerang Orong Lendang Nyelengker, Dusun Seriwe, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut :

 

Sebelah Utara               : Dulu Ladang Amaq Rumati/Amaq Nur, sekarang

tanah PT. Seriwe Indah;

Sebelah Timur               : Dulu Ladang Amaq Nyati sekarang, tanah PT. Seriwe

  •  

Sebelah Selatan            : Dulu Ladang Amaq Sirah, sekarang tanah PT. Seriwe

  •  

Sebelah Barat                : Dulu Ladang Amaq Rumati, sekarang tanah/bangunan

PT. Seriwe Indah;

 

 

  1. Menyatakan hukum, bahwa pengambil alihan dan penguasaan tanpa hak serta melawan hak orang lain tanpa adanya dasar jual beli, gadai menggadai atau dengan cara lainnya atas tanah ladang objek sengketa milik para penggugat yang nota bene tanah peninggalan SAHDI (orang tua para penggugat) adalah merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menyatakan hukum segala bentuk surat-surat yang timbul dan dimiliki oleh tergugat, baik berupa surat hibah, surat bagi waris, surat jual beli, sertifikat, SPPT-PBB, Sporadik, maupun surat-surat lainnya yang bekaitan dengan tanah ladang objek sengketa harus dinyatakan cacat yuridis, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat/tidak sah;

 

  1. Menyatakan hukum, bahwa perbuatan tergugat yang tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan atau menyerahkan tanah ladang objek sengketa walau sudah diminta berkali-kali adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;

 

  1. Menghukum tergugat atau siapapun atas nama orang lain yang menguasai tanah ladang objek sengketa untuk tunduk terhadap isi putusan dalam perkara a quo, beserta apa yang ada di atasnya untuk di serahkan kepada para penggugat sebagai pemilik yang sah dalam keadaan kosong dan tanpa syarat apapun dan jika tetap bertahan dengan alasan-alasan yang tidak di benarkan hukum bila perlu dengan upaya paksa dan memaksa dengan menggunakan kekuatan alat Negara yang dalam hal ini POLRI;

 

  1. Menghukum tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  1. Dan atau mohon keadilan yang seadil - adilnya ( Ex aequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak