Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka mohon kiranya Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Cq. Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Selong yang menangani perkara ini berkenan untuk memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menegaskan bahwa nama EMAD OSAMA SALEM AHMED MADAN, tempat lahir di Aden, tanggal 24 November 2020 dalam Paspor Republik Indonesia Nomor C6904610 adalah salah/keliru dan dibetulkan sebenamya adalah EMAD OSAMA MA’DAN, tempat dan tanggal lahir di Aden, tanggal 24 November 2020 berdasarkan Akte Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK);
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyerahkan salinan penetapan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram;
- Memberikan ijin kepada Kantor Imigrasi TPI Kelas 1 Mataram untuk mencatat segala sesuatu pembetulan/perbaikan identitas Pemohon dalam Paspor Nomor C6904610;
- Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada Pemohon;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya |