Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.B/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.Syahrur Rahman, SH.
ARIA ARSADENA Als ARIA Bin SUHAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 208/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4382 /N.2.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2Syahrur Rahman, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIA ARSADENA Als ARIA Bin SUHAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

                                                                       P-29

     

                                                                                                                                      

 S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM-102/SLONG/Eoh.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap

:

ARIA ARSADENA Alias ARIA Bin SUHAIRI

 

NIK

:

5203173005980006

 

Tempat Lahir

:

Teros

 

Umur/Tgl Lahir

:

26 Tahun / 30 Mei 1998

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.                                                                   

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Dusun Koko Daya RT/RW, 001/001 Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

 

A g a m a        

:

Islam.

 

Pekerjaan        

:

Pelajar/Mahasiswa

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d 14 Agustus 2024

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2024 s/d tanggal 01 September 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 02 September 2024 s/d tanggal 11 Oktober 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d tanggal 28 Oktober 2024

 

  1. DAKWAAN:

-------- Bahwa ia Terdakwa ARIA ARSADENA Alias ARIA Bin SUHAIRI pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Dusun Koko Daya, Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa meminjam Sepeda Motor Yamaha RX King milik Saksi Roy Saputra yang pada saat itu sedang menginap dirumah Terdakwa yang beralamat di Dusun Koko Daya, Desa Teros, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur dengan tujuan untuk pergi beli makan, kemudian sekitar pukul 21.00 WITA, Terdakwa tiba kembali dirumahnya dan langsung mengembalikan sepeda motor milik saksi Roy Saputra dengan cara Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut disamping rumah Terdakwa, Kemudian mengetahui sepeda motor milik saksi Roy Saputra telah dikembalikan oleh Terdakwa, kemudian saksi Roy Saputra memasukkan sepeda motor tersebut keteras sebelah kanan disamping rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa dan saksi Roy Saputra masuk kedalam rumah
  • Kemudian sekitar pukul 23.00 WITA, Terdakwa keluar rumah dan langsung mengambil Sepeda Motor Yamaha RX King yang saat itu terparkir di teras samping sebelah kanan rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa mendorong sepeda motor tersebut menuju keluar halaman rumah dan pada saat tiba di Jalan Raya yang jaraknya sekitar 10 (sepuluh) meter dari rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menghidupkan sepeda motor dengan cara menutup karbulator sambil menghidupkan sepeda motor dengan menggunakan kaki karena sepeda motor tersebut tidak memilki kunci dan setelah Terdakwa berhasil menghidupkan sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX King milik Saksi Roy Saputra tanpa seizin sepengetahuan saksi Roy Saputra
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut saksi Roy Saputra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah)

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------

Selong, 10 Oktober 2024

Penuntut Umum

 

 

 

Aria Perkasa Utama, S.H.

Ajun Jaksa

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya