| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Jun. 2016 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
59/Pdt.G/2016/PN Sel |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | Asim Alias Amaq Akim | | 2 | Adim Alias Amaq Ibrahim | | 3 | Wasih alias Amaq Jumaah | | 4 | Sumenah Alias Inaq Ibrahim | | 5 | Asrad alias Amaq Idrat | | 6 | Sainah Alias Inaq Gejup |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Sarap Alias Amaq Suhir |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Saimah Alias Inaq Suhar | | 2 | Nuraini | | 3 | JAMSIAH | | 4 | AMINAH | | 5 | AMAQ MUNAH Alias Haji ZAENUDIN | | 6 | AMAQ MAYI Alias Haji ALI | | 7 | INAQ MUHIR | | 8 | MATASIAH | | 9 | MUR | | 10 | DALAM | | 11 | SAYU | | 12 | REMAH Alias inak kumas | | 13 | NURSIAH | | 14 | SAKMAH |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
- Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Yang Telah Diletakkan Diatas Tanah Sengketa Oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Selong.
- Menetapkan Hukum Bahwa Amaq SERILIM Telah Meninggal Dunia Tahun 1952 Dan Meninggalkan Ahli Waris Yaitu Para Penggugat Dan Turut Tergugat-1 Sampai Dengan Turut Tergugat-4.
- Menyatakan Hukum Bahwa Tanah Sengketa Dengan Identitas sebagaimana Termuat Dalam Posita Angka-2 Adalah Harta Peninggalan Almarhum Amaq SERILIM Dan Berhak Diterima Oleh Ahli Warisnya Yaitu Para Penggugat Dan Turut Tergugat-1 Sampai Dengan Turut Tergugat-4.
- Menyatakan Hukum Perbuatan Tergugat Yang Menguasai, Mengerjakan Dan mempertahankan Tanah Sengketa Adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad).
- Menyatakan Segala Bentuk Surat-Surat Yang Ada Dan Timbul Akibatnya Adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum.
- Menghukum Tergugat Atau Siapasaja Yang Memperoleh Hak Daripadanya Untuk Menyerahkan Tanah Sengketa Kepada Para Penggugat Secara Cuma-Cuma Dalam Keadaan Kosong Dan Bebas dari Beban Apapun Bila Perlu Pelaksanaannya Dengan Bantuan Apaprat Negara (Polri/TNI).
- Menghukum Tergugat Untuk Membayar Ganti Rugi Sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Segera Setelah Putusan Perkara Ini Berkekuatan Hukum Tetap (incranht van gewijsde).
- Menghukum Tergugat untuk Membayar Segala biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Sesuai Hukum.
- Menyatakan Putusan Perkara Ini uit vorbaar bijsvoraad Meskipun Ada Upaya Hukum Terhadap Amaq Putusan Tersebut.
- Dan / Atau Mohon Putusan Yang Adil Sesuai Hukum (ex aequo etbono).
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |