Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G/2016/PN Sel 1.Asim Alias Amaq Akim
2.Adim Alias Amaq Ibrahim
3.Wasih alias Amaq Jumaah
4.Sumenah Alias Inaq Ibrahim
5.Asrad alias Amaq Idrat
6.Sainah Alias Inaq Gejup
Sarap Alias Amaq Suhir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 59/Pdt.G/2016/PN Sel
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Asim Alias Amaq Akim
2Adim Alias Amaq Ibrahim
3Wasih alias Amaq Jumaah
4Sumenah Alias Inaq Ibrahim
5Asrad alias Amaq Idrat
6Sainah Alias Inaq Gejup
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sarap Alias Amaq Suhir
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Saimah Alias Inaq Suhar
2Nuraini
3JAMSIAH
4AMINAH
5AMAQ MUNAH Alias Haji ZAENUDIN
6AMAQ MAYI Alias Haji ALI
7INAQ MUHIR
8MATASIAH
9MUR
10DALAM
11SAYU
12REMAH Alias inak kumas
13NURSIAH
14SAKMAH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah Dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslaag) Yang Telah Diletakkan Diatas Tanah Sengketa Oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Selong.
  3. Menetapkan Hukum Bahwa Amaq SERILIM Telah Meninggal Dunia Tahun 1952 Dan Meninggalkan Ahli Waris Yaitu Para Penggugat Dan Turut Tergugat-1 Sampai Dengan Turut Tergugat-4.
  4. Menyatakan Hukum Bahwa Tanah Sengketa Dengan Identitas sebagaimana Termuat Dalam Posita Angka-2 Adalah Harta Peninggalan Almarhum Amaq SERILIM Dan Berhak Diterima Oleh Ahli Warisnya Yaitu Para Penggugat Dan Turut Tergugat-1 Sampai Dengan Turut Tergugat-4.
  5. Menyatakan Hukum Perbuatan Tergugat Yang Menguasai, Mengerjakan Dan mempertahankan Tanah Sengketa Adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad).
  6. Menyatakan Segala Bentuk Surat-Surat Yang Ada Dan Timbul Akibatnya Adalah Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum.
  7. Menghukum Tergugat Atau Siapasaja Yang Memperoleh Hak Daripadanya Untuk Menyerahkan Tanah Sengketa Kepada Para Penggugat Secara Cuma-Cuma Dalam Keadaan Kosong Dan Bebas dari Beban Apapun Bila Perlu Pelaksanaannya Dengan Bantuan Apaprat Negara (Polri/TNI).
  8. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Ganti Rugi Sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Segera Setelah Putusan Perkara Ini Berkekuatan Hukum Tetap (incranht van gewijsde).
  9. Menghukum Tergugat untuk Membayar Segala biaya Yang Timbul Dalam Perkara Ini Sesuai Hukum.
  10. Menyatakan Putusan Perkara Ini uit vorbaar bijsvoraad Meskipun Ada Upaya Hukum Terhadap Amaq Putusan Tersebut.
  11. Dan / Atau Mohon Putusan Yang Adil Sesuai Hukum (ex aequo etbono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak