Dakwaan |
------- Pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2023 sekira pukul 22.00 wita yang bertempat di pinggir jalan raya tepatnya di depan Eks AKPER Sakra, Desa Sakra, Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan yang dilakukan oleh Tersangka FATHURRAHMAN Als. ATUNG Bin. H. ISHAK ISMAIL, Umur 39 tahun, Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Gubuk Sandat, Rt/Rw 000/000 , Desa Sakra, Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur, terhadap Korban AMAK SOPIAN, Umur 48 tahun, Laki-laki, Pekerjaan Petani/Pekebun, Alamat Karang Lebah, Rt/Rw -/-, Desa Suwangi Timur, Kec. Sakra, Kab. Lombok Timur, dengan cara berawal dari saat itu Korban sedang duduk di kios milik sdr. SUKMAN yang berada di sebelah barat depan Eks AKPER, lalu beberapa menit kemudian Korban mendengar ada suara ribut-ribut di dekat kios milik sdri. RUSNI ERIKA yang terletak di sebelah timur depan eks AKPER yang tidak jauh dari kios milik sdr. SUKMAN, kemudian Korban pergi untuk melihat keributan tersebut, setelah Korban mendekat, Korban melihat sdr. ATUNG (nama panggilan) sedang berkelahi dengan salah satu pemuda yang Korban tidak kenal, kemudian Korban langsung menarik tangan dari sdr. ATUNG (nama panggilan) sambil Korban mengatakan “sudah-sudah†namun sdr. ATUNG (nama panggilan) tidak terima langsung memukul kearah kepala Korban namun Korban dapat menangkisnya dengan kedua tangannya, lalu sdr. ATUNG (nama panggilan) mendorong Korban sambil mengatakan “ jangan ikut campur “ namun Korban tetap mengingatkan dengan mengatakan “ sudah-sudah “,kemudian langsung membanting Korban hingga Korban terjatuh di tanah, setelah itu sdr. ATUNG (nama panggilan) pergi meninggalkan Korban, kemudian orang-orang sekitar membantu membangunkan Korban, kemudian Korban pergi menuju Kios milik sdri. NURAINI untuk meminta bantuan di atarkan berobat ke puskesmas sakra, lalu sdri. NURAINI bersama Korban mengambil sepeda motor di depan gerbang Eks AKPER, setelah Korban naik di atas sepeda motor bersama sdri. NURAINI tiba-tiba saja sdr. ATUNG (nama panggilan) menghadang Korban dari depan dan langsung memukul Korban pada bagian wajah yaitu mengenai mata sebelah kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali dengan keras sekali, atas adanya kejadian tersebut AMAK SOPIAN merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sakra untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku |