Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, para Pelawan mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan perlawanan pelawan seluruhnya.
- Menyatakan hukum bahwa pelawan adalah pelawan yang benar/beriktikad baik.
- Menyatakan Hukum Bahwa Pelawan adalah Pemilik yang Sah atas Obyek sengketa yang diperoleh berdasarkan Jual-beli dari Marwin pada tanggal 30 april 2019, berupa tanah sawah seluas + 24 Are adalah tanah milik Pelawan terletak di Dusun Gubuk Baru, Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas :
- Sebelah Utara             : Parit/Amaq Ali.
- Sebelah Selatan          : Sawah Obyek sengketa konvensi.
- Sebelah Timur            : Jalan.
- Sebelah Barat             : Parit Besar/amaq Gamat.
Â
- Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa permohonan dan pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan terhadap putusan Pengadilan negeri selong Nomor 63 / Pdt.G / 2019 / PN.SEL jo. Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Mataram Nomor : 217/Pdt/2019/PT.MTR TERTANGGAL 29 Januari 2020 jo. No. 2434 K/PDT/2020, tertanggal 07 Oktober 2020Â Â adalah EKSEKUSI tidak bisa dijalankan atau mandul (non executable).
- Melumpuhkan pelaksanaan ( Eksekusi ) yang akan dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 63 / Pdt.G / 2019 / PN.SEL jo. Putusan Pengadilan Tinggi Negeri Mataram Nomor : 217/Pdt/2019/PT.MTR TERTANGGAL 29 Januari 2020 jo. No. 2434 K/PDT/2020, tertanggal 07 Oktober 2020, atas obyek sengketa.
- Menghukum para terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- atau mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ).
 |