Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jln. Prof Soepomo No. 22 Kel. Majedi, Kec. Selong Kab Lotim 83611
Telp/ fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan P – 29
Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. PDM-115/SLONG/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
Nama lengkap
|
:
|
MAHSUN alias ACUN Bin AMAQ HARIYATUN
|
Tempat lahir
|
:
|
Praida
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
50 th/ 31 Desember 1973
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Praida, Rt/Rw : 000/000, Desa Bagik Payung Timur, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat)
|
No. KTP
|
:
|
|
Terdakwa II.
Nama lengkap
|
:
|
AMRUN Alias DEMPAK BIN AMAQ SUPARMAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Dasan Dobol
|
Umur/tgl lahir
|
:
|
42 Tahun/20 Februari 1982
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dasan Dobol RT/RW 000/000, Desa Lenek, Kec. Lenek baru, Kab. Lombok Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat),
|
No. KTP
|
:
|
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN dan PENAHANAN (Rutan) :
Ditahan Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 15 Oktober 2024 s/d Tgl 03 November 2024
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum.
|
:
|
Sejak tanggal 04 November 2024 s/d Tgl 13 Desember 2024
|
Jaksa Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
|
- DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa I MAHSUN alias ACUN Bin AMAQ HARIYATUN dan terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN bersama-sama dengan saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN (terdakwa dalam Berkas Perkara yang lain), anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID bin AMAQ LEPI (Berkas Perkara yang lain), AGUS (DPO), REZA (DPO), saksi LALU MARJAN Alias MAMIK bin LALU ALI, saksi RIZAL SUKIMAN Als IJANG Bin MANALUDIN (terdakwa dalam Berkas Perkara yang lain) pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar Jam 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Banjar Manis, Desa Anjani, Kec. Suralaga Kab. Lombok Timur, Propinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu ternak (dua ekor sapi berjenis satu ekor sapi jenis mental F2 berkelamin jantan umur sekitar dua tahun warna hitam, dan satu ekor sapi jenis limosin F1 berkelamin jantan, umur sekitar dua tahun warna gading) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain (milik saksi korban AMAQ NURUDIN bin AMAQ MAHRAM) dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari Kamis sore 10 Oktober 2024 saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN memetik buah kelapa di kebun yang terletak di Banjar Manis Desa Anjani Kec. Suralaga Kab. Lombok Timur, dan waktu itu HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN melihat ada dua ekor sapi yang ada di dalam kandang di sebuah rumah di sana,
- Kemudian pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN datang ke rumah terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN di Dasan Dobol, Desa Lenek Baru, Kec.Lenek, Kab. Lotim untuk minum minuman keras jenis brem, saat itu disana ada saksi RIZAL SUKIMAN Als IJANG Bin MANALUDIN, anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID bin AMAQ LEPI, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan REZA (DPO), ketika minum bersama tersebut kemudian HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN bercerita tentang sapi-sapi yang sudah dia lihat ketika memetik kelapa tersebut dan saat itu terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN kemudian memutuskan untuk melakukan pencurian terhadap sapi-sapi itu dengan mengajak saksi RIZAL SUKIMAN Als IJANG Bin MANALUDIN, anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID bin AMAQ LEPI, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan REZA (DPO).
- Selanjutnya setelah sepakat untuk melakukan pencurian, kemudian pada pukul 19.30 wita kesemuanya pergi menuju cafe milik LALU MARJAN Alias MAMIK bin LALU ALI yang terletak di Praubanyar Desa Lenek Lauk Kec. Lenek Kab. Lotim tempat mereka semua biasa nongkrong untuk berkaraoke, setelah berada di cafe dan sambil berkaraoke, terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN lalu menelpon terdakwa I MAHSUN Alias ACUN bin AMAQ HARIYATUN dan menyuruhnya datang ke cafe, tak lama berselang terdakwa I MAHSUN Alias ACUN bin AMAQ HARIYATUN bersama AGUS (DPO) datang ke cafe dan ikut bergabung, saat itu kemudian perencanaan pencurian sapi dilanjutkan, waktu itu terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN mengajak terdakwa I MAHSUN Alias ACUN bin AMAQ HARIYATUN dan AGUS (DPO) untuk melakukan pencurian sapi dan membagi tugas atau peran semua orang-orang tersebut yakni terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN, terdakwa I MAHSUN Alias ACUN bin AMAQ HARIYATUN, bersama saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN, anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID bin AMAQ LEPI, AGUS (DPO) dan REZA (DPO) yang akan melakukan pencurian sementara saksi saksi RIZAL SUKIMAN Als IJANG Bin MANALUDIN, anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan saksi LALU MARJAN Alias MAMIK bin LALU ALI akan mengantar para orang orang yang berperan melakukan pencurian menuju ke lokasi sapi-sapi itu, selanjutnya sekitar pukul 22.00 wita kesemuanya berangkat untuk melakukan pencurian dengan menggunakan tiga unit sepeda motor yakni sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam milik MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI yang dikendarai oleh MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan saat itu membonceng HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN dan terdakwa I MAHSUN Alias ACUN bin AMAQ HARIYATUN, kemudian sepeda motor Honda Beat warna putih milik terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN yang dikendarai oleh saksi LALU MARJAN Alias MAMIK bin LALU ALI membonceng terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN dan AGUS kemudian yang terakhir adalah sepeda motor Honda Vario warna merah milik saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN yang dikendarai oleh saksi RIZAL SUKIMAN Alias IJANG dan membonceng anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID dan REZA, selanjutnya mereka semua menuju Banjar Manis Desa Anjani Kec. Suralaga Kab. Lotim, setelah sampai di pinggir jalan di areal persawahan yang jaraknya sekitar 200 sampai 300 meter dari perkampungan, kedua terdakwa dan orang-orang yang berperan sebagai pelaku pencurian turun dari kendaraan dan kemudian orang-orang yang berperan sebagai pengantar disuruh kembali oleh terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN dan menunggu kabar darinya jika pencurian telah selesai dan akan dijemput kembali oleh orang-orang tersebut, kemudian saksi LALU MARJAN Alias MAMIK bin LALU ALI, saksi RIZAL SUKIMAN Als IJANG Bin MANALUDIN dan anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI kembali ke cafe milik saksi LALU MARJAN Alias MAMIK bin LALU ALI dan menunggu disana, sementara terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN dan terdakwa I MAHSUN Alias ACUN bin AMAQ HARIYATUN bersama-sama dengan saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN, anak saksi M. YAZID AL PADANI Alias ACID bin AMAQ LEPI, AGUS (DPO) dan REZA (DPO) kemudian beritirahat dan tidur di dalam areal persawahan sambil menunggu waktu yang tepat untuk mulai beraksi, kemudian pada hari sabtu tanggal 12 Okotber 2024 sekitar jam 01.30 wita kedua terdakwa dan kawan-kawannya bangun dan kemudian mulai beraksi kesemuanya berjalan kaki menuju ke sasaran dengan petunjuk dari saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN hingga sampailah mereka di depan sebuah pekarangan rumah milik saksi korban AMAQ NURUDIN bin AMAQ MAHRAM yang berada di pinggir jalan dusun yang memiliki tembok pagar keliling dan pintu gerbang di bagian depannya serta ada kandang yang berisi dua ekor sapi di halaman bagian depan pekarangan rumah tersebut, kemudian terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN menyuruh saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN, AGUS (DPO), anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID dan REZA (DPO) untuk berjaga dan melihat situasi, dan di waktu yang sama terdakwa I MAHSUN Alias ACUN bin AMAQ HARIYATUN meminjam pisau yang di bawa oleh anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, kemudian HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN bersama anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID, AGUS dan REZA, berjongkok di pinggir jalan di depan rumah itu mengawasi sekitar, sedangkan terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN dan terdakwa I MAHSUN Alias ACUN bin AMAQ HARIYATUN masuk ke dalam pekarangan menuju kandang melalui pintu gerbang dengan cara mengangkat pintu gerbang yang terbuat dari palang kayu dan seng yang tidak memiliki engsel sehingga mudah untuk dibuka dengan cara diangkat dan dipindahkan selanjutnya setelah keduanya masuk di dalam pekarangan terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN bin AMAQ SUPARMAN berdiri mengawasi di dalam dan terdakwa I MAHSUN Alias ACUN bin AMAQ HARIYATUN masuk ke kandang dan mengeluarkan sapi sapi itu dengan memotong tali pengikatnya dengan menggunakan pisau yang dia pinjam sebelumnya, setelah itu terdakwa I MAHSUN Alias ACUN keluar dari pekarangan sambil menarik tali dua ekor sapi sementara terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN mengikuti di belakang sapi tersebut setelah di luar rumah, terdakwa I MAHSUN Alias ACUN menyerahkan tali kedua ekor sapi itu kepada AGUS dan kemudian AGUS menarik kedua sapi itu untuk berjalan pergi, saat itu saksi HUNSUR WIJAYA Alias JAYA bin MASHUN bersama anak saksi M YAZID AL PADANI Alias ACID dan REZA disuruh berjalan di depan sapi oleh terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN untuk melihat dan memastikan jalan yang dilalui aman, sementara terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN dan terdakwa I MAHSUN Alias ACUN bin AMAQ HARIYATUN berjalan di belakang sapi sambil menggiring sapi tersebut untuk berjalan maju kemudian sapi sapi itu dibawa menuju ke Pekuburan Umum Desa Anjani yang rencananya akan diangkut dengan kendaraan truk disana, sementara itu saksi korban yang sedang tidur dirumahnya dibangunkan oleh anaknya yakni saksi ABDUL MUHAIMIN bin AMAQ NURUDIN dan setelah menyadari sapi-sapi miliknya hilang langsung melakukan pengejaran dan penghadangan dengan dibantu para tetangga yang lain, awalnya saksi korban dan kawan-kawan menghadang di wilayah Berangkak Desa Kerongkong namun karena tidak ada hasil saksi korban dan kawan-kawan kemudian berpindah lokasi menghadang yakni di sekitar Pekuburan Umum Desa Anjani, sementara itu ketika kedua terdakwa dan kawan-kawannya tengah membawa sapi-sapi hasil curian tersebut tepatnya sekitar 100 meter dari rumah saksi korban salah satu sapi yakni yang berwarna hitam mengamuk dan terlepas dari pegangan AGUS sehingga sapi berwarna hitam itu dibiarkan terlepas dan mereka kemudian terus melanjutkan perjalanan dengan hanya membawa satu ekor sapi yang berwarna gading saja menuju ke Pekuburan Umum Desa Anjani, namun setelah mereka berjalan sekitar satu setengah kilometer tepatnya di tengah areal persawahan tiba-tiba sapi berwarna gading yang mereka bawa terperosok ke dalam parit sehingga kaki sapi tersebut patah dan tidak mau berjalan, karena itu sapi tersebut kemudian mereka tinggalkan di persawahan itu dan kemudian melanjutkan perjalanan untuk pulang namun saat hampir sampai di pekuburan umum Desa Anjani kedua terdakwa dan kawan-kawannya melihat ada orang – orang yang sedang berkumpul disana yang mana orang-orang itu adalah saksi korban dan masyarakat yang sedang melakukan penghadangan karena melihat hal itu kedua terdakwa dan kawan-kawannya kemudian berlari masuk ke sawah dan menuju ke arah timur setelah sampai di pinggir jalan disebelah timur pekuburan umum Desa Anjani kemudian terdakwa II AMRUN Alias DEMPAK bin AMAQ SUPARMAN menelpon anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI dan meminta di jemput di Pekuburan Umum Desa Anjani, kemudian anak saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alias DANI, saksi LALU MARJAN Alias MAMIK bin LALU ALI dan saksi RIZAL SUKIMAN Als IJANG Bin MANALUDIN berangkat untuk menjemput, saat itu ikut pula melakukan penjemputan saksi MUHAMMAD RIAN HIDAYAT Alias RIAN yang kebetulan saat itu sedang ada di cafe dan diajak oleh saksi RIZAL SUKIMAN Als IJANG Bin MANALUDIN untuk menjemput kedua terdakwa dan kawan-kawannya, selanjutnya keempat nya berangkat menggunakan sepeda motor, namun saat kedua terdakwa dan kawan-kawannya sedang menunggu jemputan dipinggir jalan, saksi korban dan masyarakat lainnya yang mengetahui kedua terdakwa dan kawan-kawannya tadi berlari ke areal persawahan kemudian melakukan pengejaran dan saat saksi korban bersama masyarakat hampir mendekati posisi kedua terdakwa dan kawan-kawannya yang sedang berdiri di pinggir jalan, kedua terdakwa dan kawan-kawannya kembali berlari masuk ke persawahan, sementara keempat orang yang menjemput saat itu kemudian lewat menggunakan sepeda motor di jalan tempat saksi korban dan masyarakat lainnya berdiri setelah mengejar kedua terdakwa dan kawan-kawannya, sehingga masyarakat yang ada tersebut melakukan penghadangan terhadap keempat orang penjemput yang lewat di jalan tersebut, akan tetapi waktu itu tiga orang berhasil lolos dari hadangan masyarakat sementara saksi MUHAMMAD RAMDHANI Alais DANI dapat diamankan masyarakat lalu diserahkan ke Polisi, adapun kedua terdakwa dan kawan-kawannya kemudian dapat dijemput di wilayah Dasan Tapen Desa Lenek Kec. Lenek oleh saksi LALU MARJAN Alias MAMIK bin LALU ALI, saksi RIZAL SUKIMAN Als IJANG Bin MANALUDIN dan saksi MUHAMMAD RIAN HIDAYAT Alias RIAN selanjutnya kesemuanya kembali ke cafe milik saksi LALU MARJAN Alias MAMIK bin LALU ALI dan pulang,
- Bahwa para terdakwa tidak pernah meminta izin atau diberikan izin oleh pemiliknya untuk mengambil sapi-sapi itu.
- Bahwa terdakwa I mengenali dua unit sepeda motor yang diperlihatkan pemeriksa yang mana kedua sepeda motor itu telah diamankan oleh polisi, yakni satu unit sepeda motor HONDA SUPRA X 125 warna hitam, No.Pol : DR 3557 YU, Noka : MH1JBP116KK712657, Nosin : JBP1E-1712828, dan satu unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah, tanpa plat nomor polisi dengan Noka : MH1JFX114JK435882, Nosin : JFX1E-1433546, dan memang benar kedua kendaraan tersebut yang dipakai untuk mengantar dan menjemput terdakwa I dan kawan-kawan dalam melakukan pencurian sapi tersebut.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut, saksi korban AMAQ NURUDIN bin AMAQ MAHRAM mengalami kerugian sebesar Rp 42.000.000 (empat puluh dua juta rupiah).
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 1, ke - 3 dan ke - 4 KUHPidana. -------------------------------------------------------
Selong, 05 Desember 2024
JAKSA PENUNTUT UMUM
EDY SETIAWAN, S.H.
JAKSA MUDA
|