Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
218/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
1.ARWYAN ROHMANI Bin SURYADI
2.PERDY HIDAYATULLAH Bin IZAHAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 218/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4554 /N.2.12.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2MANIK ARTHA ADHITAMA,S.H.,SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARWYAN ROHMANI Bin SURYADI[Penahanan]
2PERDY HIDAYATULLAH Bin IZAHAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097  www.kejari-lomboktimur.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                 P-29  

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                  

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 62/SLONG/Enz.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

I.

Nama lengkap

:

ARWYAN ROHMANI Bin SURYADI

 

NIK

:

5203072905910009

 

Tempat Lahir

:

Kelayu

 

Umur/Tgl Lahir           

:

33 Tahun / 29 Mei 1991

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Peresak Barat, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

 

A g a m a       

:

Islam.

 

Pekerjaan       

:

Buruh Harian Lepas.

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

 

 

 

II.

Nama lengkap

:

PERDY HIDAYATULLAH Bin IZAHAR

 

NIK

:

5203072709920001

 

Tempat Lahir

:

Kelayu

 

Umur/Tgl Lahir           

:

32 Tahun / 27 September 1992

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki.

 

Kebangsaan

:

Indonesia.

 

Tempat Tinggal

:

Peresak Barat, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur.

 

A g a m a       

:

Islam.

 

Pekerjaan       

:

Buruh Harian Lepas.

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

  • Dilakukan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2024 s/d tanggal 16 Juli 2024

  • Dilakukan perpanjangan penangkapan

Terhitung sejak tanggal 17 Juli 2024 s/d tanggal 19 Juli 2024

2.

Penahanan (Jenis Rutan)

 

 

 

  • Ditahan oleh penyidik

Terhitung sejak tanggal 18 Juli 2024 s/d tanggal 06 Agustus 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 07 Agustus 2024 s/d tanggal 15 September 2024

  • Perpanjangan ke-I oleh Pengadilan Negeri Selong

Terhitung sejak tanggal 16 September 2024 s/d tanggal 15 Oktober 2024

  • Perpanjangan ke-II oleh Pengadilan Negeri Selong

Terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2024 s/d tanggal 14 November 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum

Terhitung sejak tanggal 23 Oktober 2024 s/d tanggal 11 November 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA:

-------- Bahwa ia Terdakwa ARWYAN ROHMANI Bin SURYADI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama Terdakwa PERDY HIDAYATULLAH Bin IZAHAR (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024 sekitar Pukul 15.30 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan yang terletak di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal pada saat Terdakwa I pergi membeli 1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan harga sebesar Rp100.000 (Seratus ribu rupiah) dari sdr. Pokon di Pinggir Jalan yang terletak di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, yang mana kemudian setelah Terdakwa menerima 1 (satu) poket plastik klip kecil tersebut dari sdr. Pokon, kemudian Terdakwa I langsung pergi menuju ke rumah Terdakwa II yang berada di Peresak Timur, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, kemudian setibanya Terdakwa I di rumah Terdakwa II sekira Pukul 16.00 WITA, Terdakwa I langsung mengajak Terdakwa II untuk mengkonsumsi narkotika yang telah dibeli dari sdr. Pokon, kemudian sekitar Pukul 18.00 WITA setelah mengkonsumsi barang yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa I langsung pergi meninggalkan Terdakwa II untuk kembali membeli barang yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) poket plastik kecil dengan harga Rp100.000 (Seratus Ribu rupiah) dari sdr. Pokon yang bertempat di Pinggir Jalan yang terletak di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) poket plastik kecil tersebut kemudian Terdakwa I pulang kerumah untuk mandi.
  • Kemudian sekira Pukul 20.00 Wita Terdakwa I dengan membawa 1 (satu) poket plastik kecil 1 (satu) poket plastik klip kecil pergi kerumah Terdakwa II untuk menitipkan 1 (Satu) poket plastik klip kecil kepada Terdakwa II yang mana pada saat itu Terdakwa langsung menerima 1 (Satu) poket plastik klip kecil dari Terdakwa I dan langsung menyimpannya di dalam casing Handphone merek Redmi warna hitam milik Terdakwa II, kemudian setelah menitipkan 1 (Satu) poket plastik klip kecil tersebut Terdakwa I berpamitan kepada Terdakwa II untuk pulang, kemudian sekira Pukul 23.30 WITA Terdakwa I datang kembali ke rumah Terdakwa II dengan tujuan untuk makan mie dan ingin mengkonsumsi barang yang diduga Narkotika jenis saabu yang Terdakwa I telah titipkan kepada Terdakwa II sebelumnya, namun pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang duduk di ruang tamu, tiba-tiba petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II
  • Setelah Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan Terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II serta tempat tertutup lainnya Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa: 1 ( Satu) Poket klip kecil yang di dalamnya berisi kristal bening di duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang di simpan di dalam casing 1 (Satu) Buah Handphone Android merek REDMI warna hitam IMEI: 861631061929626, IMEI: 861631061929634, 1 (satu) unit Handphone kecil warna hitam merek Nokia IMEI: 357737107729176, IMEI: 357737107779171, 1 (satu) Bungkus plastik Klip Kosong, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Bong Lengkap, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (satu) Buah Sendok Plastik, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) unit Handphone kecil warna hitam merek Nokia IMEI: 355831098607392, IMEI: 355831098657397.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa Berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 Pukul 11.00 WITA, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram yang seluruhnya disisihkan untuk keperluan pemerksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan sampel 1 bungkus (netto: 0,0507 gram) tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU. 117.K.05.16.24.0470 tanggal 16 Juli 2024.
  • Bahwa Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.---------------------------

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

                                                                  ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa ARWYAN ROHMANI Bin SURYADI (selanjutnya disebut Terdakwa I)bersama-sama Terdakwa PERDY HIDAYATULLAH Bin IZAHAR (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024 sekitar Pukul 23.30 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Peresak Timur, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Joli Purnawadi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di tempat tinggal Terdakwa II yang beralamatkan Peresak Timur, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian atas informasi dari masyarakat tersebut saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Joli Purnawadi serta Tim Sat Narkoba Polres Lombok Timur langsung melakukan penyelidikan dengan cara datang kerumah Terdakwa II yang mana setibanya dirumah Terdakwa II saat itu saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Joli Purnawadi langsung mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang saat itu sedang berada diruang tamu, kemudian saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Joli Purnawadi memanggil saksi Nasrul Wajdi dan Saksi Tuhriah, untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledah dirumah Terdakwa II.
  • Kemudian saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Joli Purnawadi dengan disaksikan oleh saksi Nasrul Wajdi dan Saksi Tuhriah melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, kemudian saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Joli Purnawadi melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa II dan ditemukan barang bukti berupa: 1 ( Satu) Poket klip kecil yang di dalamnya berisi kristal bening di duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu yang di simpan di dalam casing 1 (Satu) Buah Handphone Android merek REDMI warna hitam IMEI: 861631061929626, IMEI: 861631061929634, 1 (satu) unit Handphone kecil warna hitam merek Nokia IMEI: 357737107729176, IMEI: 357737107779171, 1 (satu) Bungkus plastik Klip Kosong, 1 (Satu) Buah Alat Hisap Bong Lengkap, 1 (Satu) Buah Korek Api Gas, 1 (satu) Buah Sendok Plastik, 1 (satu) buah gunting, dan 1 (satu) unit Handphone kecil warna hitam merek Nokia IMEI: 355831098607392, IMEI: 355831098657397, kemudian saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Joli Purnawadi serta Tim Sat Narkoba Polres Lombok Timur membawa Terdakwa I dan Terdakwa II bersama dengan barang bukti ke Polres Lombok Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa Berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024 Pukul 12.00 wita, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 7,46 (tujuh koma empat enam) gram gram dan berat bersih 7,02 (Tujuh koma nol dua) gram yang Kemudian disisihkan seberat 0,09 (nol koma nol sembilan) gram untuk keperluan pemerksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram. sedangkan sisanya 6,93 (enam koma sembilan tiga) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa Berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 Pukul 11.00 WITA, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram yang seluruhnya disisihkan untuk keperluan pemerksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan sampel 1 bungkus (netto: 0,0507 gram) tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU. 117.K.05.16.24.0470 tanggal 16 Juli 2024.
  • Bahwa Terdakwa I maupun Terdakwa II tidak ada izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis Shabu tersebut.---------------------------

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA:

--------- Bahwa ia Terdakwa ARWYAN ROHMANI Bin SURYADI (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama Terdakwa PERDY HIDAYATULLAH Bin IZAHAR (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat, tanggal 12 Juli 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat di Peresak Timur, Kelurahan Kelayu Selatan, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan telah melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri, perbuatan mana para terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:----------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, berawal ketika Terdakwa I datang kerumah Terdakwa II dengan membawa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, yang mana kemudian saat itu Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk menggunakan sabu, sehingga kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II menyiapkan 1 (Satu) botol kaca yang mana kemudian tutup botolnya dibuatkan 2 (Dua) lubang dan masing-masing lubang dipasangkan pipet plastik atau tutup bong sedangkan terhadap botol kaca diisikan air putih secukupnya, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan sabu kedalam tabung kaca dan setelah sabu berada didalam tabung kaca kemudian sabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas hingga mencair dan mengeluarkan asap yang kemudian asap tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II hisap secara bergiliran.
  • Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa Berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Selong pada hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 Pukul 11.00 WITA, diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram yang seluruhnya disisihkan untuk keperluan pemerksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti diduga Narkotika jenis shabu dengan sampel 1 bungkus (netto: 0,0507 gram) tersebut, diperoleh kesimpulan yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan Napza dari Balai Besar POM Mataram Nomor LHU. 117.K.05.16.24.0470 tanggal 16 Juli 2024.
  • Bahwa berdasarkan Blangko Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Instalasi Laboratorium RSUD Dr. R. Soedjono Selong Tanggal 15 Juli 2024 tentang hasil tes/uji urine atas nama Terdakwa ARWYAN ROHMANI Bin SURYADI dan Terdakwa PERDY HIDAYATULLAH Bin IZAHAR diperoleh hasil tes Positif Amphethamine dan Positif Metamphetamine
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari Pemerintah atau lembaga yang berwenang dalam mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu.-------------------------

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.----------

 

 

Selong, 24 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

MANIK ARTHA ADHITAMA, S.H.

                 Jaksa Muda

              

Pihak Dipublikasikan Ya