Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.Syahrur Rahman, SH.
2.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
SUDIRMAN,S.Pd Alias AMAQ ROPI BIN AMAQ RUMENAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Nomor Perkara 214/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 4504/N.2.12.3/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Syahrur Rahman, SH.
2RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDIRMAN,S.Pd Alias AMAQ ROPI BIN AMAQ RUMENAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                           P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

S U R A T D A K W A A N

Nomor Register Perkara: PDM-36/SLONG/Eku.2/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                      :      SUDIRMAN,S.Pd Alias AMAQ ROPI BIN AMAQ

RUMENAH

Tempat lahir                         :      Sukarara

Umur/tgl lahir                      :      57 Tahun / 31 Desember 1966

Jenis kelamin                       :      Laki-laki

Kebangsaan                         :      Indonesia

Tempat tinggal                     :      Dusun Pelomak Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat

Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat.

Agama                                 :      Islam

Pekerjaan                             :      Kepala Desa

Pendidikan                           :      S1.

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

-     Tidak dilakukan penangkapan dan penahanan

 

  1. RIWAYAT PENAHANAN :

Penyidik                             :    Tidak dilakukan

 

Perpanjangan Penahanan Oleh Jaksa Penuntut Umum

 

:    Tidak dilakukan

 

Jaksa Penuntut Umum      :   Tidak dilakukan

  1. DAKWAAN.

 

Bahwa ia terdakwa SUDIRMAN,S.Pd Alias AMAQ ROPI Bin AMAQ RUMENAH pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekitar jam 16.09 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Rumah nilik saudara SAHLAN di Dusun Sukarara Desa Sukarara Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :                                                                                                                         

 

    • Bahwa terdakwa SUDIRMAN,S.Pd sebagai Kepala Desa Sukarara Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor : 188.45/88/PMD/2018 tanggal, 20 Januari 2018 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih masa jabatan tahun 2018 sampai dengan 2024 dan surat keputusan Bupatai Lombok Timur Nomor : 100.3.3.2/206/PMD/2024 tanggal 22 Mei 2024 tentang Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa Periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2024, atau setidaknya perbuatan terdakwa tersebut yang mengangkat tangan kanannya dan yang mengacungkan 5 (lima) jari dimuka umum dalam kampanye pasangan calon nomor urut 5 (lima) atas nama HAJI SURYADI JAYA PURNAMA, ST dan TGH LALU GEDE MUHAMMAD KHAIRUL FATHIN, S.Kom.I.MM dan disaksikan oleh peserta kampanye merupakan tindakan yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 5 (lima) HAJI SURYADI JAYA PURNAMA, ST dan TGH LALU GEDE MUHAMMAD KHAIRUL FATHIN, S.Kom.I.MM.
    • Bahwa Jadwal kampanye sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota untuk melakukan kampanye dilaksanakan 3 (tiga) hari setelah penetapan Pasangan Calon Serta Pemilihanya sampai dengan dimulainya masa tenang, dan ssuai dengan lampiran I dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mulai dari Hari rabu tanggal, 25 september 2024 dan berakhir pada hari sabtu tanggal, 23 Nopember 2024 untuk Kampanye dalam bentuk Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau depat terbuka antar pasangan calon, penyebaran Bahan kampanye kepada umum, Pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan hari minggu tanggal 10 Nopember 2024 sampai dengan hari sabtu tanggal, 23 Nopember 2024 untuk pasangan calon melakukan iklan media massa cetak dan mediamassa elektornik dan pada hari minggu tanggal, 24 Nopember 2024 sampai dengan hari selasa tanggal, 26 Nopember 2024 untuk pasangan calon tidak melakukan kampanye lagi atau masa tenang.
    • Bahwa pasangan calon Bupati dan wakil bupati Lombok Timur Periode tahun 2024 sampai dengan tahun 2029 nomor urut 5 (lima) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Timur Nomor : 852 Tahun 2024 tanggal, 23 September 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendapatkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Nomor : STTP/132/X/2024/Sat.Intelkam tanggal, 23 September 2024 mendapatkan jadwal kampanye tatap muka pada hari Juma,at tanggal, 05 Oktober 2024, Mulai Pukul 07.00 wita sampai dengan jam. 18.00 wita bertempat diwilayah Dusun Sukarara Kecamatan Sakra Barat Kabupaten Lombok Timur Propinsi Nusa Tenggara Barat.

- Bahwa terdakwa SUDIRMAN Als AMAQ RIPI Bin AMAQ RUMENAH mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Lombok Timur Nomor urut 5, HAJI SURYADI JAYA PURNAMA,ST dan Tgh LALU GEDE MUHAMMAD KHAIRUL FATHIN.S.Kom.I.MM atas ide dan kesadaran sendiri terdakwa SUDIRMAN Als AMAQ RIPI Bin AMAQ RUMENAH, dalam Kampanye Blusukan yang dilakukan oleh Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Lombok Timur HAJI SURYADI JAYA PURNAMA,ST dan Tgh LALU GEDE MUHAMMAD KHAIRUL FATHIN.S.Kom.I.MM,   terdakwa   SUDIRMAN   Als   AMAQ   RIPI   Bin   AMAQ

RUMENAH secara aktif didalam kampanye pasangan urut Nomor 5 HAJI SURYADI JAYA    PURNAMA,ST    dan    Tgh    LALU    GEDE    MUHAMMAD    KHAIRUL

FATHIN.S.Kom.I.MM tersebut dengan memberikan dukungan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur Nomor urut 5 HAJI SURYADI JAYA PURNAMA,ST      dan      Tgh      LALU      GEDE      MUHAMMAD      KHAIRUL

FATHIN.S.Kom.I.MM dengan cara foto bersama dengan pasangan calon Nomor 5 HAJI SURYADI JAYA PURNAMA,ST dengan peserta kampanye lainnya dan mengangkat tangan kanannya dengan mengacungkan 5 ( lima ) jari.

- Bahwa terdakwa selaku kepala desa dilarang memberikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon sehingga menguntungkan atau merugikan pasangan calon yang lain sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pasal 62 ayat angka 2 yang berbunyi Pejabat Negara, Pejabat daerah, Pejabat paratur sipil Negara. Anggota Kepolisian Negara Republik Indoensia , Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 188 Juncto Pasal 71 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ke-3 atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta walikota dan Wakil Walikota. --------------------

 

 

Selong, 30 Oktober 2024 PENUNTUT UMUM

 

 

 

SYAHRUR RAHMAN, S.H.

Jaksa Pratama

 

 

 

 

RADEN RIO RIANSYAH H, S.H

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya