Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.Bth/2023/PN Sel MUHIBBIN 1.ARIPUDIN
2.HANDRI
3.AQ. MANAH Alias AQ. AMANAH
4.IQ. MANAH Alias IQ. AMANAH
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.Bth/2023/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUHIBBIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTIADI, SH PARTNERSMUHIBBIN
Tergugat
NoNama
1ARIPUDIN
2HANDRI
3AQ. MANAH Alias AQ. AMANAH
4IQ. MANAH Alias IQ. AMANAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Edi Satriawan, S.H.AQ. MANAH Alias AQ. AMANAH
2Agus Edi Satriawan, S.H.IQ. MANAH Alias IQ. AMANAH
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal yang telah kami uraikan sebagaimana tersebut diatas, kiranya bapak ketua Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

  1. DALAM PROVISI :
  • Menunda pelaksanaan eksekusi terhadap obyek sengketa sampai dengan perkara ini berkekuatan hukum pasti.
  1.  DALAM POKOK PERKARA :
  1. Menerima dan mengabulkan perlawanan pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Pelawan adalah pelawan yang jujur/Benar;
  3. Menyatakan hukum tanah obyek yang disengketakan seluas 400 M2 (4 Are) dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara                                    : Pecahannya ( dikuasai Aripudin /Terlawan I)
  • Sebelah Selatan                     : Pecahannya ( Dikuasai Aq. Hadirin )
  • Sebelah Timur                       : Parit
  • Sebelah Barat                                    : Jalan
  • sah milik Terlawan III sesuai dengan surat jual beli antara Terlawan III dengan Muksin pada tahun 1970 Dengan Harga Rp. 40.000 ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) sesuai dengan SPPT No: 52.03.150.004.004-0031.0 a.n A AMANAH.
  1. Menyatakan hukum Pelawan sebagai bagian dari pihak yang berhak atas obyek sengketa yang dilindungi Undang-undang.
  2. Menyatakan hukum membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Selong No 138/Pdt.G/2020/PN.Sel tanggal 17 Februari 2021 tersebut.
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini adalah jalan terus meskipun ada upaya hukum dalam bentuk apapun.
  4. Menghukum para terlawan membayar biaya perkara
  5. Dan atau jika majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya (Ex aqua et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak