Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.B/2024/PN Sel Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H. ZULKARNAIN ALS KEBOK BIN SAHDAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 61/Pid.B/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1558 / N.2.12.3 /Eoh. 2/ 04/ 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKARNAIN ALS KEBOK BIN SAHDAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                               P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                    

S U R A T  D A K W A A N

Nomor Register Perkara : PDM- 26/SLONG/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

ZULKARNAIN ALS KEBOK BIN SAHDAN

Tempat Lahir

:

Bagek Lombok

Umur/Tgl Lahir

:

21 Tahun / 09 Juni 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Bagek Lombok Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a         

:

Islam

Pekerjaan        

:

Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan

:

Tidak Sekolah

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
    1. Penangkapan

:

Tanggal  05 Februari 2024 s/d tanggal 06 Februari 2024

    1. Penahanan

 

 

  • Oleh Penyidik

:

Di Rutan Sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d tanggal 25 Februari 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Di Rutan Sejak 26 Februari 2024 s/d tanggal 05 April 2024

  • Oleh Penuntut Umum

:

Di Rutan Sejak 26 Maret 2024 s/d tanggal 14 April 2024

  • Perpanjangan Oleh Ketua PN

:

Di Rutan Sejak 15 April 2024 s/d tanggal 14 Mei 2024

         

 

  1. DAKWAAN:

PRIMAIR 

----------Bahwa ia Terdakwa ZULKARNAIN ALS KEBOK BIN SAHDAN pada Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 03.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat diteras samping rumah milik Korban LALU MAHMUD di Dusun Langer, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong, aatau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Bagek Lombok Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur berjalan kaki dengan maksud untuk mencari barang yang akan diambilnya.
  • Bahwa pada saat melewati rumah Korban LALU MAHMUD di Langer, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa melihat satu unit sepeda motor merk Suzuki SMASH tanpa plat nomor milik Korban LALU MAHMUD yang terparkir di teras samping rumahnya. Kemudian Terdakwa masuk ke halaman rumah Korban melalui gerbang depan rumah Korban dengan cara membuka lilitan rantai besi pada pintu gerbang. Setelah itu Terdakwa langsung memeriksa kondisi sepeda motor milik Korban yang mana pada saat itu sepeda motor milik Korban dalam keadaan terkunci stangnya. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor dengan cara mengangkat roda depan dari sepeda motor tersebut dan menyeretnya keluar sampai di depan gerbang depan rumah milik Korban. Sesampainya Terdakwa di depan gerbang rumah Korban, Terdakwa kemudian merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan sebuah batu yang Terdakwa dapatkan di tempat tersebut hingga kunci kontak sepeda motor tersebut terlepas dari kerangkanya dan kunci stangnya terbuka. Terdakwa kemudian menyambung kabel kelistrikan dari sepeda motor tersebut sehingga mesin sepeda motor tersebut bisa Terdakwa hidupkan.
  • Bahwa Setelah sepeda motor tersebut bisa Terdakwa hidupkan mesinnya dan selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi ke Batulanggak Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Sesampainya Terdakwa di pinggir jalan sepi di Batulanggak Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya Terdakwa merusak box bodi dari sepeda motor milik Korban tersebut dengan menggunakan tangan kosong menariknya hingga terlepas dan hanya menyisakan bagian spakboar belakang dari sepeda motor tersebut, kemudian membuang box bodi sepeda motor tersebut dipinggir jalan. Setelah selesai merusak box bodi sepeda motor tersebut Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke Dusun Bagek Lombok, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dan menyimpannya di samping rumah Saudara MUH. Sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar dari Dusun Bagek Lombok namun setelah Terdakwa sampai di jalan raya dekat Masjid At-Taubah Gelogor Desa Darmasari Terdakwa kemudian melihat Saksi SUPRI bersama beberapa orang warga mengejar Terdakwa. Terdakwa kemudian melarikan diri ke arah selatan yakni arah Penyangkar, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa kemudian menunggu beberapa saat dan kembali membawa sepeda motor tersebut ke Dusun Bagik Lombok namun pada saat Terdakwa sampai di pinggir jalan Dusun Genting, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Sakra tepatnya di samping posko, Terdakwa kemudian menghentikan sepeda motor milik Korban dengan maksud untuk merusak spakboar belakang dari sepeda motor tersebut. Pada saat Terdakwa sedang merusak spakboar belakang dari sepeda motor tersebut datang Saksi SUPRI bersama beberapa orang warga yang bermaksud mencari sepeda motor milik Korban. Melihat Saksi SUPRI datang, Terdakwa langsung melarikan diri dengan cara berlari ke arah selatan melalui pematang sawah.
  • Bahwa Beberapa saat kemudian setelah Terdakwa perkirakan situasi sepi, Terdakwa kemudian pulang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki. Pada saat Terdakwa sedang duduk di teras rumah Terdakwa, kemudian datang Saksi SUPRI bersama beberapa orang warga ke rumah Terdakwa dan langsung membawa Terdakwa beserta satu unit sepeda motor merk Suzuki SMASH tanpa plat nomor milik Korban LALU MAHMUD ke Polsek Sikur untuk diserahkan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban LALU MAHMUD mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

----------Bahwa ia Terdakwa ZULKARNAIN ALS KEBOK BIN SAHDAN pada Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 03.00 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024, bertempat diteras samping rumah milik Korban LALU MAHMUD di Dusun Langer, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----

  • Berawal Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Bagek Lombok Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur berjalan kaki dengan maksud untuk mencari barang yang akan diambilnya.
  • Bahwa pada saat melewati rumah Korban LALU MAHMUD di Langer, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa melihat satu unit sepeda motor merk Suzuki SMASH tanpa plat nomor milik Korban LALU MAHMUD yang terparkir di teras samping rumahnya. Kemudian Terdakwa masuk ke halaman rumah Korban melalui gerbang depan rumah Korban dengan cara membuka lilitan rantai besi pada pintu gerbang. Setelah itu Terdakwa langsung memeriksa kondisi sepeda motor milik Korban yang mana pada saat itu sepeda motor milik Korban dalam keadaan terkunci stangnya. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor dengan cara mengangkat roda depan dari sepeda motor tersebut dan menyeretnya keluar sampai di depan gerbang depan rumah milik Korban. Sesampainya Terdakwa di depan gerbang rumah Korban, Terdakwa kemudian merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan sebuah batu yang Terdakwa dapatkan di tempat tersebut hingga kunci kontak sepeda motor tersebut terlepas dari kerangkanya dan kunci stangnya terbuka. Terdakwa kemudian menyambung kabel kelistrikan dari sepeda motor tersebut sehingga mesin sepeda motor tersebut bisa Terdakwa hidupkan.
  • Bahwa Setelah sepeda motor tersebut bisa Terdakwa hidupkan mesinnya dan selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut pergi ke Batulanggak Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur. Sesampainya Terdakwa di pinggir jalan sepi di Batulanggak Desa Semaya, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, selanjutnya Terdakwa merusak box bodi dari sepeda motor milik Korban tersebut dengan menggunakan tangan kosong menariknya hingga terlepas dan hanya menyisakan bagian spakboar belakang dari sepeda motor tersebut, kemudian membuang box bodi sepeda motor tersebut dipinggir jalan. Setelah selesai merusak box bodi sepeda motor tersebut Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke Dusun Bagek Lombok, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dan menyimpannya di samping rumah Saudara MUH. Sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa membawa sepeda motor tersebut keluar dari Dusun Bagek Lombok namun setelah Terdakwa sampai di jalan raya dekat Masjid At-Taubah Gelogor Desa Darmasari Terdakwa kemudian melihat Saksi SUPRI bersama beberapa orang warga mengejar Terdakwa. Terdakwa kemudian melarikan diri ke arah selatan yakni arah Penyangkar, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, Terdakwa kemudian menunggu beberapa saat dan kembali membawa sepeda motor tersebut ke Dusun Bagik Lombok namun pada saat Terdakwa sampai di pinggir jalan Dusun Genting, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Sakra tepatnya di samping posko, Terdakwa kemudian menghentikan sepeda motor milik Korban dengan maksud untuk merusak spakboar belakang dari sepeda motor tersebut. Pada saat Terdakwa sedang merusak spakboar belakang dari sepeda motor tersebut datang Saksi SUPRI bersama beberapa orang warga yang bermaksud mencari sepeda motor milik Korban. Melihat Saksi SUPRI datang, Terdakwa langsung melarikan diri dengan cara berlari ke arah selatan melalui pematang sawah.
  • Bahwa Beberapa saat kemudian setelah Terdakwa perkirakan situasi sepi, Terdakwa kemudian pulang ke rumah Terdakwa dengan berjalan kaki. Pada saat Terdakwa sedang duduk di teras rumah Terdakwa, kemudian datang Saksi SUPRI bersama beberapa orang warga ke rumah Terdakwa dan langsung membawa Terdakwa beserta satu unit sepeda motor merk Suzuki SMASH tanpa plat nomor milik Korban LALU MAHMUD ke Polsek Sikur untuk diserahkan.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Korban LALU MAHMUD mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------------------------------

 

 

Selong, 01 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                                                  

Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar, SH.

Ajun Jaksa Madya

 

Pihak Dipublikasikan Ya