Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
4/Pid.Sus/2025/PN Sel | 1.FARDITA HUTOMO PUTRA SUDIRMAN,S.H. 2.I NYOMAN SANDI YASA, S.H. 3.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H. |
ABDUL RAZMI ALS AZMI BIN ABDUL MANAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 4/Pid.Sus/2025/PN Sel | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 64/N.2.12.3/Enz.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | ”Demi Keadilan dan KebenaranBerdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” P-29
SURAT DAKWAAN ---------------------------------------------- No. Reg. Perk. : PDM-93/SLONG/Enz.2/12/2024
Nama Lengkap : ABDUL RAZMI ALS AZMI BIN ABDUL MANAN Tempat Lahir : Masbagik Umur /Tanggal Lahir : 29 Tahun / 14 Desember 1995 Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan /Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Kampung Kr. Langke Rt/Rw 000/000, Desa Masbagik Selatan, Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur Agama : Islam. Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMA (Tamat)
Rutan :
Primair : --------- Bahwa ia terdakwa ABDUL RAZMI ALS AZMI BIN ABDUL MANAN, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 11.40 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di jalan Pendidikan desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur tepatnya di pertigaan depan SD Negeri 4 Masbagik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Terdakwa pada bulan Juli 2024 menjalin pertemanan dengan Sdr. DARWIN (Dpo) lewat facebook dan dalam percakapan di facebook, sdr. Darwin menanyakan kepada terdakwa “Mas Suka Ganja Gak Mas“ dan oleh terdakwa menjawab “suka” selanjutnya terdakwa meminta untuk percakapan tersebut agar menggunakan sarana aplikasi WhatsApp, namun oleh sdr Darwin meminta kepada terdakwa agar menggunakan sarana aplikasi Telegram saja karena sdr. Darwin tidak memiliki aplikasi WhatsApp. Atas arahan Sdr. Darwin tersebut selanjutnya terdakwa menginstal aplikasi Instagram di HP milik terdakwa dan terdakwa menulis no kontak telegram Sdr. Darwin dengan nama Darwin_pol 4.20 di aplikasi Telegram terdakwa Mengenai percakapan antara terdakwa dan sdr. Darwin tersebut terdakwa sampaikan kepada saksi ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bahwa terdakwa ditawarkan akan dikirimkan narkotika jenis ganja oleh sdr. Darwin. Atas cerita dari terdakwa tersebut, saksi Anjasmara Als anjas Bin Hermanto menjawab : “Terserah kamu mau ambil atau tidak, nanti saya yang bantu jualkan”. Setelah ada kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa menunggu informasi lebih lanjut dari sdr. Darwin. Terdakwa pada awal bulan Agustus 2004 dihubungi lagi oleh sdr Darwin melalui aplikasi Telegram dan menanyakan kepada terdakwa “ Gimana, berapa jadinya mau dikirim” dan sebelum terdakwa menjawab pertanyaan Sdr. Darwin tersebut, terdakwa terlebih dahulu konsultasi dengan saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto dan oleh saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto menegaskan Kembali kepada terdakwa agar terdakwa tetap menerima saja tawaran narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. Darwin. Setelah itu terdakwa memberikan jawaban kepada Sdr. Darwin agar dikirimkan narkotika jenis ganja yang seharga dua juta setengah dan terdakwa mentransfer uang muka sebesaar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke nomor DANA milik Sdr. Darwin melalui sarana M. Banking milik terdakwa. Selanjutnya sdr. M. Darwin meminta kepada terdakwa untuk menuliskan nama dan Alamat terdakwa untuk dikirimkan paket narkotika jenis ganjanya dan oleh terdakwa mengirimkan atas nama TAUFIK Alamat Sikur Lombok Timur. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, paket narkotika jenis ganja yang terdakwa pesan telah sampai di Lombok Timur yang dikirimkan oleh Sdr. Darwin melalui Ekspedisi SICEPAT. Selanjutnya paket narkotika jenis ganja tersebut terdakwa ambil dan terdakwa buka bersama dengan saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto disebuah rumah kosong di desa masbagik yang berat narkotika jenis ganja tersebut lebih kurang seberat 2 (dua) ons. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto membungkus narkotika jenis ganja tersebut dalam bentuk paket kecil dengan menggunakan kertas bungkus nasi. Setelah selesai selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto untuk dijualnya. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut berhasil dijual oleh saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto dan hasil dari penjualan narkotika jenis ganja tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk selanjutnya terdakwa kirimkan kepada Sdr. Darwin. Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2024, terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. Darwin dan menanyakan kepada terdakwa “apakah Barangnya (Ganja) sudah habis atau belum?” Bahwa sebelum menjawab pertanyaan Sdr. Darwin tersebut terdakwa menelepon saksi ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang terdakwa tulis kontaknya di HP terdakwa dengan nama Anjek dengan nomor telepon 081938386346 dan terdakwa menanyakan ke saksi ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO apakah barangnya (ganja) masih ada tidak ? dan dijawab oleh saksi ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO masih ada. Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Kembali Darwin dan menginformasikan bahwa narkotika jenis Ganja masih ada sedikit lagi. Atas informasi dari terdakwa tersebut selanjutnya Sdr. Darwin menawarkan lagi Ganja kepada terdakwa dan oleh terdakwa memesan Ganja kepada Darwin seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), dan oleh Darwin mengatakan dengan harga segitu ganja yang akan diberikannya seberat 250 gram. Bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan nama dan Alamat kepada Darwin dengan nama Lina R dan alamat Sikur Induk Depan Lapangan Sikur Lombok Timur. Terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2024 dikirimi bukti pengiriman Resi SICEPAT yang berisi narkotika jenis ganja dari Sdr. Darwindan terdakwa diberitahu oleh sdr. Darwin bahwa total pembayaran narkotika jenis ganja tersebut adalah sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan perincian Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk harga ganja yang sedang dikirimkan dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk kekurangan harga narkotika jenis ganja pemesanan pertama yang belum terdakwa bayarkan. Bahwa pada hari Senin sore tanggal 19 Agustus 2024, terdakwa diinformasikan lagi oleh sdr. Darwin bahwa paket kiriman narkotika jenis ganja yang terdakwa pesan sudah tiba di Lombok dan informasi tersebut terdakwa sampaikan kepada saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto karena setiap percakapan terdakwa dengan DARWIN selalu terdakwa informasikan kepada saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 pagi harinya terdakwa dihubungi oleh kurir SICEPAT bahwa paket sudah sampai, yang mana awalnya waktu itu terdakwa diminta untuk ke Kantor SICEPAT mengambil paket tersebut, namun waktu itu terdakwa menolaknya dan menyuruh kurir tersebut agar mengantarkan paket tersebut kerumah terdakwa, namun disepakati lokasi pertemuan serah terima paket tersebut di alfamart Masbagik. Bahwa setelah terdakwa langsung berangkat dari rumah terdakwa menuju Alfamart Masbagik dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol DR 6837 YE. Sesampainya terdakwa di Alfamart masbagik terdakwa melihat kurir SICEPAT sudah menunggu dipinggir jalan di depan alfamart dengan menggunakan sepeda motor dan terdakwa langsung menghampiri kurir SICEPAT tersebut sambil memberikan kode agar mengikuti terdakwa dari belakang dan selanjutnya terdakwa berhenti di dekat SD Negeri Nomor 4 Masbagik Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik kabupaten Lombok Timur. Setelah terdakwa merasa aman, selanjutnya terdakwa turun dari speda motor miliknya dan langsung menghampiri Kurir SICEPAT untuk mengambil paket kiriman narkotika jenis ganja. Pada saat terdakwa menerima paket narkotika jenis Ganja tersebut, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP NTB. Bahwa benar, pada saat penggeledahan, petugas BNN Provinsi NTB ada menemukan 1 (satu) buah paket SICEPAT yang setelah dibuka berisi narkotika jenis ganja, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah HP android merk POCO X5 Pro yang saksi gunakan untuk komunikasi terkait pemesanan ganja tersebut, kemudian diamankan juga 1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan dompet warna hitam yang berisikan Kartu ATM Mandiri atas nama terdakwa sendiri. selain itu sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol DR 6837 YE beserta STNK nya yang terdakwa gunakan saat itu untuk mengambil paket yang berisi ganja tersebut juga ikut diamankan petugas BNN Provinsi NTB. Bahwa pada saat terdakwa diinterogasi oleh petugas BNNP NTB, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja tersebut akan terdakwa serahkan kepada saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto untuk kemudian dijualnya. Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa tersebut, selanjutnya petugas dari BNNP NTB langsung menyuruhnya terdakwa untuk menghubungi saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto guna menanyakan keberadaannya, dan oleh saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto menginformasikan bahwa posisinya saat itu sedang di Puskesmas Masbagik. Atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas dari BNNP NTB pergi menuju Puskesmas Masbagik untuk menunjukan saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto. Sesampainya di Puskesmas Masbagik, sekira pukul 12.30 wita di parkiran Puskesmas Masbagik Baru Desa Masbagik Selatan Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur terdakwa memberitahukan dan menunjuk saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto yang sedang berjalan di halaman Puskesmas kepada petugas BNNP NTB dan langsung saat itu juga petugas dari BNNP NTB menangkap saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto. Bahwa benar, saat penggeledahan pada diri saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto, petugas BNNP NTB ada menemukan 1 buah HP merk Advan Hammer warna hijau muda beserta simcard dengan nomor 081938386346 dari saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto. Saat saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto diintrogasi, saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto mengakui bahwa benar saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto ada bermufakat dengan Terdakwa terkait paket berisi ganja sebagaimana yang disita sekarang ini. Yang mana perannya adalah sebagai orang yang menjual dan memasarkan ganja tersebut di wilayah Masbagik. Bahwa atas pengakuan saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto tersebut selanjutnya terdakwa Bersama saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto berikut semua barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau surat izin dari Menteri Kesehatan RI untuk sepakat menjual, membeli, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram Nomor: 510/1520-02/DAG/KH-BA/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 diketahui bahwa berat bruto 1 (satu) paket narkotika jenis ganja adalah 257,97 (dua ratus lima puluh tujuh koma sembilan tujuh) gram dengan berat pembungkus seberat 19,37 (sembilan belas koma tiga tujuh) dan berat bersih adalah 238,57 (dua ratus tiga puluh delapan koma lima tujuh) Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.24.0610 tanggal 23 Agustus 2024 terhadap sampel barang bukti berupa daun,batang dan biji kering diduga ganja, yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penguji I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan adalah benar mengandung Posistif Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------
Subsidiair : --------- Bahwa ia terdakwa ABDUL RAZMI ALS AZMI BIN ABDUL MANAN, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira pukul 11.40 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di jalan Pendidikan desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur tepatnya di pertigaan depan SD Negeri 4 Masbagik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum percobaan atau permufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Terdakwa pada bulan Juli 2024 menjalin pertemanan dengan Sdr. DARWIN (Dpo) lewat facebook dan dalam percakapan di facebook, sdr. Darwin menanyakan kepada terdakwa “Mas Suka Ganja Gak Mas“ dan oleh terdakwa menjawab “suka” selanjutnya terdakwa meminta untuk percakapan tersebut agar menggunakan sarana aplikasi WhatsApp, namun oleh sdr Darwin meminta kepada terdakwa agar menggunakan sarana aplikasi Telegram saja karena sdr. Darwin tidak memiliki aplikasi WhatsApp. Atas arahan Sdr. Darwin tersebut selanjutnya terdakwa menginstal aplikasi Instagram di HP milik terdakwa dan terdakwa menulis no kontak telegram Sdr. Darwin dengan nama Darwin_pol 4.20 di aplikasi Telegram terdakwa Mengenai percakapan antara terdakwa dan sdr. Darwin tersebut terdakwa sampaikan kepada saksi ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) bahwa terdakwa ditawarkan akan dikirimkan narkotika jenis ganja oleh sdr. Darwin. Atas cerita dari terdakwa tersebut, saksi Anjasmara Als anjas Bin Hermanto menjawab : “Terserah kamu mau ambil atau tidak, nanti saya yang bantu jualkan”. Setelah ada kesepakatan tersebut selanjutnya terdakwa menunggu informasi lebih lanjut dari sdr. Darwin. Terdakwa pada awal bulan Agustus 2004 dihubungi lagi oleh sdr Darwin melalui aplikasi Telegram dan menanyakan kepada terdakwa “ Gimana, berapa jadinya mau dikirim” dan sebelum terdakwa menjawab pertanyaan Sdr. Darwin tersebut, terdakwa terlebih dahulu konsultasi dengan saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto dan oleh saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto menegaskan Kembali kepada terdakwa agar terdakwa tetap menerima saja tawaran narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr. Darwin. Setelah itu terdakwa memberikan jawaban kepada Sdr. Darwin agar dikirimkan narkotika jenis ganja yang seharga dua juta setengah dan terdakwa mentransfer uang muka sebesaar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke nomor DANA milik Sdr. Darwin melalui sarana M. Banking milik terdakwa. Selanjutnya sdr. M. Darwin meminta kepada terdakwa untuk menuliskan nama dan Alamat terdakwa untuk dikirimkan paket narkotika jenis ganjanya dan oleh terdakwa mengirimkan atas nama TAUFIK Alamat Sikur Lombok Timur. Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2024, paket narkotika jenis ganja yang terdakwa pesan telah sampai di Lombok Timur yang dikirimkan oleh Sdr. Darwin melalui Ekspedisi SICEPAT. Selanjutnya paket narkotika jenis ganja tersebut terdakwa ambil, terdakwa miliki dan terdakwa kuasai bersama dengan saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto. Kemudian terdakwa bawa ke sebuah rumah kosong di desa masbagik dan terdakwa buka bersama dengan saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto yang mana berat narkotika jenis ganja tersebut lebih kurang seberat 2 (dua) ons. Selanjutnya terdakwa bersama saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto membungkus narkotika jenis ganja tersebut dalam bentuk paket kecil dengan menggunakan kertas bungkus nasi. Setelah selesai selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto untuk dimiliki, dikuasai dan menjadi persediaan baginya untuk dijual. Bahwa narkotika jenis ganja tersebut berhasil dijual oleh saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto dan hasil dari penjualan narkotika jenis ganja tersebut diserahkan kepada terdakwa untuk selanjutnya terdakwa kirimkan kepada Sdr. Darwin. Bahwa pada pertengahan bulan Agustus 2024, terdakwa dihubungi lagi oleh sdr. Darwin dan menanyakan kepada terdakwa “apakah Barangnya (Ganja) sudah habis atau belum?” Bahwa sebelum menjawab pertanyaan Sdr. Darwin tersebut terdakwa menelepon saksi ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang terdakwa tulis kontaknya di HP terdakwa dengan nama Anjek dengan nomor telepon 081938386346 dan terdakwa menanyakan ke saksi ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO apakah barangnya (ganja) masih ada tidak ? dan dijawab oleh saksi ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMANTO masih ada. Bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi Kembali Darwin dan menginformasikan bahwa narkotika jenis Ganja masih ada sedikit lagi. Atas informasi dari terdakwa tersebut selanjutnya Sdr. Darwin menawarkan lagi Ganja kepada terdakwa dan oleh terdakwa memesan Ganja kepada Darwin seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), dan oleh Darwin mengatakan dengan harga segitu ganja yang akan diberikannya seberat 250 gram. Bahwa selanjutnya terdakwa mengirimkan nama dan Alamat kepada Darwin dengan nama Lina R dan alamat Sikur Induk Depan Lapangan Sikur Lombok Timur. Terdakwa pada tanggal 15 Agustus 2024 dikirimi bukti pengiriman Resi SICEPAT yang berisi narkotika jenis ganja dari Sdr. Darwindan terdakwa diberitahu oleh sdr. Darwin bahwa total pembayaran narkotika jenis ganja tersebut adalah sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) dengan perincian Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk harga ganja yang sedang dikirimkan dan Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk kekurangan harga narkotika jenis ganja pemesanan pertama yang belum terdakwa bayarkan. Bahwa pada hari Senin sore tanggal 19 Agustus 2024, terdakwa diinformasikan lagi oleh sdr. Darwin bahwa paket kiriman narkotika jenis ganja yang terdakwa pesan sudah tiba di Lombok dan informasi tersebut terdakwa sampaikan kepada saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto karena setiap percakapan terdakwa dengan DARWIN selalu terdakwa informasikan kepada saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 pagi harinya terdakwa dihubungi oleh kurir SICEPAT bahwa paket sudah sampai, yang mana awalnya waktu itu terdakwa diminta untuk ke Kantor SICEPAT mengambil paket tersebut, namun waktu itu terdakwa menolaknya dan menyuruh kurir tersebut agar mengantarkan paket tersebut kerumah terdakwa, namun disepakati lokasi pertemuan serah terima paket tersebut di alfamart Masbagik. Bahwa setelah terdakwa langsung berangkat dari rumah terdakwa menuju Alfamart Masbagik dengan menggunakan sepeda motor milik terdakwa merk Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol DR 6837 YE. Sesampainya terdakwa di Alfamart masbagik terdakwa melihat kurir SICEPAT sudah menunggu dipinggir jalan di depan alfamart dengan menggunakan sepeda motor dan terdakwa langsung menghampiri kurir SICEPAT tersebut sambil memberikan kode agar mengikuti terdakwa dari belakang dan selanjutnya terdakwa berhenti di dekat SD Negeri Nomor 4 Masbagik Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik kabupaten Lombok Timur. Setelah terdakwa merasa aman, selanjutnya terdakwa turun dari speda motor miliknya dan langsung menghampiri Kurir SICEPAT untuk mengambil paket kiriman narkotika jenis ganja. Pada saat terdakwa menerima paket narkotika jenis Ganja tersebut, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP NTB. Bahwa benar, pada saat penggeledahan, petugas BNN Provinsi NTB ada menemukan 1 (satu) buah paket SICEPAT yang setelah dibuka berisi narkotika jenis ganja, selain itu ditemukan juga 1 (satu) buah HP android merk POCO X5 Pro yang saksi gunakan untuk komunikasi terkait pemesanan ganja tersebut, kemudian diamankan juga 1 buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan dompet warna hitam yang berisikan Kartu ATM Mandiri atas nama terdakwa sendiri. selain itu sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol DR 6837 YE beserta STNK nya yang terdakwa gunakan saat itu untuk mengambil paket yang berisi ganja tersebut juga ikut diamankan petugas BNN Provinsi NTB. Bahwa pada saat terdakwa diinterogasi oleh petugas BNNP NTB, terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja tersebut akan terdakwa serahkan kepada saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto untuk kemudian dijualnya. Bahwa berdasarkan pengakuan dari terdakwa tersebut, selanjutnya petugas dari BNNP NTB langsung menyuruhnya terdakwa untuk menghubungi saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto guna menanyakan keberadaannya, dan oleh saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto menginformasikan bahwa posisinya saat itu sedang di Puskesmas Masbagik. Atas informasi tersebut selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa petugas dari BNNP NTB pergi menuju Puskesmas Masbagik untuk menunjukan saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto. Sesampainya di Puskesmas Masbagik, sekira pukul 12.30 wita di parkiran Puskesmas Masbagik Baru Desa Masbagik Selatan Kec. Masbagik Kab. Lombok Timur terdakwa memberitahukan dan menunjuk saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto yang sedang berjalan di halaman Puskesmas kepada petugas BNNP NTB dan langsung saat itu juga petugas dari BNNP NTB menangkap saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto. Bahwa benar, saat penggeledahan pada diri saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto, petugas BNNP NTB ada menemukan 1 buah HP merk Advan Hammer warna hijau muda beserta simcard dengan nomor 081938386346 dari saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto. Saat saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto diintrogasi, saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto mengakui bahwa benar saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto ada bermufakat dengan Terdakwa terkait paket berisi ganja sebagaimana yang disita sekarang ini. Yang mana perannya adalah sebagai orang yang menjual dan memasarkan ganja tersebut di wilayah Masbagik. Bahwa atas pengakuan saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto tersebut selanjutnya terdakwa Bersama saksi Anjasmara Als Anjas Bin Hermanto berikut semua barang buktinya dibawa ke Kantor BNN Provinsi NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa benar terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang atau surat izin dari Menteri Kesehatan RI untuk sepakat menjual, membeli, memiliki, menguasai Narkotika Golongan I Jenis Ganja. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Dinas Perdagangan Kota Mataram Nomor: 510/1520-02/DAG/KH-BA/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 diketahui bahwa berat bruto 1 (satu) paket narkotika jenis ganja adalah 257,97 (dua ratus lima puluh tujuh koma sembilan tujuh) gram dengan berat pembungkus seberat 19,37 (sembilan belas koma tiga tujuh) dan berat bersih adalah 238,57 (dua ratus tiga puluh delapan koma lima tujuh) Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.117.K.05.16.24.0610 tanggal 23 Agustus 2024 terhadap sampel barang bukti berupa daun,batang dan biji kering diduga ganja, yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Penguji I Putu Ngurah Apri Susilawan, S.Si, M.Si dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Mataram berkesimpulan bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka Abdul Razmi Als Azmi Bin Abdul Manan adalah benar mengandung Posistif Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------
Selong, 30 Desember 2024Jaksa Penuntut Umum,
Fardita Hutomo Putra Sudirman,SH Aju Jaksa Madya
|
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |