Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
51/Pdt.P/2024/PN Sel LALU ABDURRAUP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 51/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LALU ABDURRAUP
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana tersebut diatas Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan mengajukan putusan yang namanya berbunyi sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  2. Menyatakan dan menetapkan hukum penetapan mempergunakan nama LALU ABDURRAUP tanggal lahir 01-07-1974 pada Pemohon sesuai dengan dokumen diri Pemohon
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa Pemohon berhak mempergunakan nama awalnya LALU ABDURRAUP  dalam pengurusan PASPOR
  4. Menyatakan dan menetapkan Hukum bahwa LALU ABDURRAUP dan ABDURRAUP adalah orang yang sama
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai ketentuan hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak