Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Sel FAJAR NUGROHO 1.TARMIZI
2.RAMLAH
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Sel
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAJAR NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alamsyah Purbakala SH, DkFAJAR NUGROHO
Tergugat
NoNama
1TARMIZI
2RAMLAH
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1LALU PURNAMA ADIGUNA, S.H.TARMIZI
2LALU PURNAMA ADIGUNA, S.H.RAMLAH
Nilai Sengketa(Rp) 196.680.000,00
Petitum

Bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Perjanjian Pembiayaan multiguna nomor. 52222103002968 antara Penggugat dan Para Tergugat;
  3. Menyatakan Hukum Para Tergugat telah melakukan Perbuatan wanprestasi;
  4. Menetapkan hukum hutang Para Tergugat sebesar Rp. 196.680.000,00 (seratus Sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Denda keterlambatan (Installment) Para Tergugat sebesar Rp 10.997.000,00 ( sepuluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah );
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat Rp. 196.680.000,00 (seratus Sembilan puluh enam juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan Denda keterlambatan (Installment) Para Tergugat sebesar Rp 10.997.000,00 ( sepuluh juta Sembilan ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah );
  6. Menyatakan sebagai Hukum yang sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max PU AC PS 1,5 FH tahun pembuatan 2022, isi silinder 1.499 cc, warna Hitam, no. rangka MHKP3CA1JNK262408, no. mesin 3SZDHE7609;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max PU AC PS 1,5 FH tahun pembuatan 2022, isi silinder 1.499 cc, warna Hitam, no. rangka MHKP3CA1JNK262408, no. mesin 3SZDHE7609 kepada Penggugat tanpa syarat;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.  100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan/banding.
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong berpendapat lain, mohon agar putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak