Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2.WIDIYAWATI,S.H.
MUHNIDIN BIN SAHMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 138/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 3152/N.2.12.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIA PERKASA UTAMA,S.H.
2WIDIYAWATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHNIDIN BIN SAHMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan YME

 

P-29

     

 

 SURAT  DAKWAAN

NO. Reg. Perkara : PDM- 35 /Slong/Enz.2/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MUHNIDIN Bin SAHMAT

Tempat Lahir

:

Pancor   

Umur/Tgl Lahir

:

43 tahun / 31 Desember 1980

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Lingkungan Lauq Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a         

:

Islam

Pekerjaan        

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

No. KTP

:

5203073112800320

 

  1. PENANGKAPAN Dan PENAHANAN :
  • Pengangkapan :

Terhitung sejak tanggal 07 Maret 2024 s/d tanggal 09 Maret 2024

  • Perpanjangan penangkapan  : 

Terhitung sejak tanggal 10 Maret 2024 s/d tanggal 12 Maret 2024

  • Penahanan oleh Penyidik (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 12 Maret 2024 s/d tanggal 31 Maret 2024

  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal 01 April 2024 s/d tanggal 10 Mei 2024

  • Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PN Selong I. (Jenis Rutan):

Terhitung sejak tanggal  11 Mei 2024 s/d tanggal 09 Juni 2024

  • Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua PN Selong II. (Jenis Rutan) :

  Terhitung sejak tanggal  10 Juni 2024 s/d tanggal 9 Juli 2024

  • Penahanan oleh Penuntut Umum (jenis rutan) :

Terhitung sejak tanggal 10 Juli 2024 s/d tanggal 29 Juli 2024

  • Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua PN (jenis rutan) :

Terhitung sejak tanggal 30 Juli 2024 s/d tanggal 28 Agustus 2024

 

  1. DAKWAAN

Primair

-------- Bahwa Ia terdakwa MUHNIDIN Bin SAHMAT pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Lingkungan Lauq Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa berawal ketika Sdr. JANUAR ARIFIN (masih DPO) menghubungi terdakwa melalui telpon dan menawarkan terdakwa untuk menjual Narkotika Golongan I jenis shabu, saat itu terdakwa mengiyakannya dan menyuruh Sdr. JANUAR ARIFIN datang kerumah terdakwa. Selanjutnya tidak berapa lama kemudian Sdr. JANUAR ARIFIN mendatangi rumah terdakwa dan langsung memberikan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 2 (dua) klip plastik yang berisi kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 15 (lima belas) gram masingmasing poketnya berisi seberat 5 (lima) gram dan 10 (sepuluh) gram  dengan harga Rp. 950.000, (sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya dengan total seharga Rp. 14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan terdakwa akan membayar kepada Sdr. JANUAR ARIFIN jika Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut sudah laku terjual. Kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) klip plastik yang berisi kristal bening termasuk Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut didalam kandang ayam milik terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa mempoket shabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram menjadi poketan kecil sebanyak 11 (sebelas) poket plastik kecil dengan harga jual sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpoketnya setelah itu terdakwa kembali mempoket shabu tersebut dengan berat 1 (satu) gram menjadi poketan kecil sebanyak 8 (delapan) poket plastik kecil dengan harga jual sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpoketnya dan terdakwa juga mempoket shabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) poket plastik kecil dengan harga jual sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpoketnya setelah itu terdakwa menyimpan shabu tersebut didalam rumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan saksi TOHRIADI bersama anggota tim Buser Resnarkoba Polres Lombok Timur yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkoba dirumahnya. Kemudian saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan saksi TOHRIADI bersama anggota tim Buser Resnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi MA’RIP dan saksi HERUDIN selaku tokoh masyarakat setempat dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah celana merk DENIM COLLECTION LEE CONTI, didalam saku celana ditemukan   ;
  • -
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu ;
  • 1 (satu) buah celana merek DJIAN, didalam saku celana ditemukan ;
  • -
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna putih;
  • -
  • 9 (sembilan) poket yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • -
  • 1 (satu) buah Handphone kecil merek Nokia warna biru;
  • 1 (satu) buah tas merek S*M didalamnya terdapat ;
  • -
  • 1 (satu) buah dompet emas merek melati putih ;
  • -
  • 1 (satu) plastik lonjong warna silver ;
  • -
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) poket yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 5 (lima) poket yang di dalamnya berisi diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) poket yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • 1 (satu) buah toples yang tutupnya berwarna merah muda, didalamnya terdapat :
  • -
  • 1 (satu) buah botol kecil warna putih merek K- OMEGA SQUA ;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu ;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • 5 (lima ) plastik klip kosong merek Nasional;
  • -
  • 1 (satu) buah bong;
  • -
  • 1 (satu) buah isolasi hitam;
  • -
  • 2 (dua ) buah korek api gas;
  • -
  • 2 (dua) buah skop plastik;
  • -
  • 1 (satu) buah gunting.
  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barangbarang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya Terdakwa  beserta  barang bukti dibawa ke Polres Lombok timur untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. : 19/11950.03/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA, setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip  yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 9 (sembilan) poket yang didalamnya berisi termasuk  Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi termasuk Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 3 (tiga) poket  yang didalamnya berisi termasuk Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 5 (lima) poket yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 2 (dua) poket yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip  yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 25,25 (dua puluh lima koma dua lima) gram dan berat bersih 10,17 (sepuluh koma satu tujuh) gram yang kemudian disisihkan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram sedangkan sisianya 10,10 (sepuluh koma satu nol) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti Narkotika jenis Shabu yang telah disisihkan sebanyak 0,0937 (nol koma nol sembilan tiga tujuh) gram tersebut, diperoleh uji konfirmasi yang menyatakan sampel tersebut positif mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I lampiran UndangUndang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Nomor Urut 61 berdasarkan Laporan Pengujian di Balai Besar POM Mataram dengan nomor LHU.117.K.05.16.24.0161 tanggal 09 Maret 2024.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis Shabu beratnya melebihi lima gram tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------

 

Subsidiair

-------- Bahwa Ia terdakwa MUHNIDIN Bin SAHMAT pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Lingkungan Lauq Masjid, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu masih dalam wilayah Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak  atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut: -----------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa sebelumnya berawal ketika Sdr. JANUAR ARIFIN (masih DPO) menghubungi terdakwa melalui telpon dan menawarkan terdakwa untuk menjual Narkotika Golongan I jenis shabu, saat itu terdakwa mengiyakannya dan menyuruh Sdr. JANUAR ARIFIN datang kerumah terdakwa. Selanjutnya tidak berapa lama kemudian Sdr. JANUAR ARIFIN mendatangi rumah terdakwa dan langsung memberikan Narkotika Golongan I jenis shabu sebanyak 2 (dua) klip plastik yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat 15 (lima belas) gram masingmasing poketnya berisi seberat 5 (lima) gram dan 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 950.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) pergramnya dengan total seharga Rp. 14.250.000,- (empat belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan kesepakatan terdakwa akan membayar kepada Sdr. JANUAR ARIFIN jika Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut sudah laku terjual. Kemudian terdakwa menyimpan 2 (dua) klip plastik yang berisi kristal bening Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut didalam kandang ayam milik terdakwa. Bahwa selanjutnya terdakwa mempoket shabu tersebut sebanyak 1 (satu) gram menjadi poketan kecil sebanyak 11 (sebelas) poket plastik kecil dengan harga jual sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perpoketnya setelah itu terdakwa kembali mempoket shabu tersebut dengan berat 1 (satu) gram menjadi poketan kecil sebanyak 8 (delapan) poket plastik kecil dengan harga jual sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perpoketnya dan terdakwa juga mempoket shabu tersebut menjadi 18 (delapan belas) poket plastik kecil dengan harga jual sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perpoketnya setelah itu terdakwa menyimpan shabu tersebut didalam rumah terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 12.30 Wita, terdakwa ditangkap dan diamankan oleh saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan saksi TOHRIADI bersama anggota tim Buser Resnarkoba Polres Lombok Timur yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi Narkoba dirumahnya. Kemudian saksi FUNGKI MARTA ERIANTO dan saksi TOHRIADI bersama anggota tim Buser Resnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penggeledahan dirumah terdakwa yang disaksikan oleh saksi MA’RIP dan saksi HERUDIN selaku tokoh masyarakat setempat dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa :
  • 1 (satu) buah celana merk DENIM COLLECTION LEE CONTI, didalam saku celana ditemukan   ;
  • -
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu ;
  • 1 (satu) buah celana merek DJIAN, didalam saku celana ditemukan ;
  • -
  • 1 (satu) buah kotak plastik warna putih;
  • -
  • 9 (sembilan) poket yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
  • -
  • 1 (satu) buah Handphone kecil merek Nokia warna biru;
  • 1 (satu) buah tas merek S*M didalamnya terdapat ;
  • -
  • 1 (satu) buah dompet emas merek melati putih ;
  • -
  • 1 (satu) plastik lonjong warna silver ;
  • -
  • 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) poket yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 5 (lima) poket plastik berisi diduga Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) poket yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • 1 (satu) buah toples yang tutupnya berwarna merah muda, didalamnya terdapat :
  • -
  • 1 (satu) buah botol kecil warna putih merek K- OMEGA SQUA ;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu ;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • 1 (satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga  Narkotika Gol I Jenis sabu;
  • -
  • 5 (lima ) plastik klip kosong merek Nasional;
  • -
  • 1 (satu) buah bong;
  • -
  • 1 (satu) buah isolasi hitam;
  • -
  • 2 (dua ) buah korek api gas;
  • -
  • 2 (dua) buah skop plastik;
  • -
  • 1 (satu) buah gunting.

      

  • Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barangbarang yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa selanjutnya Terdakwa  beserta  barang bukti dibawa ke Polres Lombok timur untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian No. : 19/11950.03/2024 tanggal 08 Maret 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pihak PT. Pegadaian (persero) IDA BAGUS NYOMAN WIDIARTHA, setelah dilakukan penimbangan didapatkan hasil terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip  yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 9 (sembilan) poket yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastik klip didalamnya berisi 3 (tiga) poket  yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 5 (lima) poket  yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 2 (dua) poket yang didalamnya berisi diduga Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip  yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis shabu dan 1 (satu) buah plastic klip yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip yang didalamnya berisi diduga Narkotika Golongan I jenis shabu setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil penimbangan dengan berat kotor keseluruhan 25,25 (dua puluh lima koma dua lima) gram dan berat bersih 10,17 (sepuluh koma satu tujuh) gram yang kemudian disisihkan 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram sedangkan sisianya 10,10 (sepuluh koma satu nol) gram untuk kepentingan Persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa setelah dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel barang bukti Narkotika jenis Shabu yang telah disisihkan sebanyak 0,0937 (nol koma nol sembilan tiga tujuh) gram tersebut, diperoleh uji konfirmasi yang menyatakan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I lampiran UndangUndang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Nomor Urut 61 berdasarkan Laporan Pengujian di Balai Besar POM Mataram dengan nomor LHU.117.K.05.16.24.0161 tanggal 09 Maret 2024.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram tersebut tidak ada izin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

 

 

                                                         Selong, 23 Juli 2024

       Penuntut Umum

 

 

 

            Widiyawati, S.H.

                  Jaksa Muda

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya