Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-31/SLONG/Eoh.2/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Terdakwa I:
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
MOH. HENDRIAWAN Alias HEN Bin HUBAIDI
|
Nomor Identitas
|
:
|
5203072508990001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sumbawa Besar
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
24 Tahun / 25 Agustus 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sekaranyar RT/RW.007/000, Kelurahan Sekarteja Kec. Selong, Kab. Lotim
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (tamat)
|
|
|
|
Terdakwa II:
|
|
|
Nama Terdakwa
|
:
|
M IKHTIAR ZUNAINI RAHMAN Alias ROHMAN Bin MOHAMMAD TARMIZI
|
Nomor Identitas
|
:
|
5203072607050005
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sandubaya
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
18 Tahun / 26 Juli 2005
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Reban Tebu Timur, Dusun Reban Tebu, RT/RW 018/-, Kel. Sandubaya, Kec. Selong, Kab. Lotim
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
Penangkapan
Penahanan oleh Penyidik
|
:
:
|
09 Februari 2024 s/d 10 Februari 2024
Rutan Polres Lotim, 10 Februari 2024 s/d 29 Februari 2024
|
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Polres Lotim, 01 Maret 2024 s/d 09 April 2024
Rutan Polres Lotim, 04 April 2024 s/d 23 April 2024
|
|
|
|
|
|
|
- ISI DAKWAAN:
---------- Bahwa Terdakwa I MOH. HENDRIAWAN Alias HEN Bin HUBAIDI dan Terdakwa II M IKHTIAR ZUNAINI RAHMAN Alias ROHMAN Bin MOHAMMAD TARMIZI pada hari Minggu tanggal 04 bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di tempat parkir Wisata Pemandian Ganang, Desa Kerongkong, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana mengambil barang berupa Sepeda Motor Honda CB Modifikasi merek Honda GL Pro warna hitam 145 CC tahun 1984 Nomor Rangka GA038-0752 Nomor Mesin GLPE-5020874 Nomor Polisi DR 5797 AW, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 14.30 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam DR 6523 LD Noka MH328030CAJ342552 Nosin 2802342441 dengan posisi Terdakwa I yang membawa motor dan Terdakwa II yang dibonceng di belakang datang ke Wisata Pemandian Ganang, Desa Kerongkong, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur untuk mandi. Kemudian pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II berada di tempat parkir Wisata Pemandian Ganang, Desa Kerongkong, Kec. Suralaga, Kab. Lombok Timur yang pada saat itu dalam keadaan sepi dan tidak terdapat juru parkir, Terdakwa I dan Terdakwa II melihat 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CB Modifikasi merek Honda GL Pro warna hitam 145 CC tahun 1984 Nomor Rangka GA0380752 Nomor Mesin GLPE-5020874 Nomor Polisi DR 5797 AW milik Saksi AHMAD RIZKAN Alias RIZKAN yang tidak dikunci stang dan Terdakwa I mengatakan “NO ARAK SEPEDA MOTOR BAIT THE” yang artinya “ITU ADA SEPEDA MOTOR AYOK KITA AMBIL”, kemudian Terdakwa II turun dari sepeda motor merk Yamaha Mio yang Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan dan segera mengambil sepeda motor Honda CB Modifikasi tersebut dengan cara Terdakwa II berjalan menuntun sepeda motor Honda CB Modifikasi tersebut ke arah awal Terdakwa I dan Terdakwa II datang, sampai sekitar 20 meter dari posisi semula sepeda motor Honda CB Modifikasi tersebut diparkir, Terdakwa II menaiki sepeda motor Honda CB Modifikasi tersebut dan Terdakwa I mendorongnya dari belakang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio yang Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan sampai ke rumah Terdakwa II untuk segera membongkar mesin dan onderdil serta memotongmotong rangka sepeda motor Honda CB Modifikasi tersebut yang selanjutnya akan langsung dijual.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yang telah mengambil Sepeda Motor Honda CB Modifikasi merek Honda GL Pro warna hitam 145 CC tahun 1984 Nomor Rangka GA0380752 Nomor Mesin GLPE-5020874 Nomor Polisi DR 5797 AW milik Saksi AHMAD RIZKAN Alias RIZKAN mengakibatkan Saksi AHMAD RIZKAN Alias RIZKAN mengalami kerugian sebesar Rp. 21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP
|
Selong, 03 April 2024
PENUNTUT UMUM
Asshiddique Panggita Bima, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|
|
|