Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR
Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611
Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
S U R A T D A K W A A N
Nomor Register Perkara : PDM- 97 /SLONG/Eoh.2/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
DADANG ARIYANTO Alias ADRIAN KASWARI Bin ABDUL HAMID
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Masbagik
|
|
Umur/Tgl Lahir
|
:
|
28 Tahun / 09 Juli 1996
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki.
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Gb. Motong, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
|
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
Terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2024 s/d 05 Agustus 2024
|
2.
|
Penahanan (Jenis Rutan)
|
|
|
|
Terhitung sejak tanggal 05 Agustus 2024 s/d tanggal 24 Agustus 2024
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2024 s/d tanggal 03 Oktober 2024
- Penahanan oleh Penuntut Umum
Terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2024 s/d tanggal 20 Oktober 2024
|
- DAKWAAN:
-------- Bahwa ia Terdakwa DADANG ARIYANTO Alias ADRIAN KASWARI Bin ABDUL HAMID pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Milik Saksi Reni Mishudianingsih yang terletak di Dusun Padag Guar 1, Desa Padag Guar, Kecamatan Sambelia, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Selong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa sedang berkeliling berjalan kaki dengan maksud untuk mencari sepeda motor yang kuncinya masih tertinggal di motor, yang mana pada saat Terdakwa lewat didepan rumah Saksi Reni Mishudianingsih, Terdakwa melihat di halaman rumah Saksi Reni Mishudianingsih terparkir 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat yang kuncinya masih tertinggal di sepeda motor tersebut, sehingga melihat hal tersebut kemudian Terdakwa langsung masuk ke halaman rumah Saksi Reni Mishudianingsih dan langsung mengambil sepeda motor milik Saksi Reni Mishudianingsih dengan cara menghidupkan sepeda motor tersebut dengan kunci yang masih tertinggal di motor, kemudian Terdakwa langsung mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat tersebut menuju kearah Labuhan Lombok, namun sekitar kurang lebih 15 (lima belas) menit tibatiba Terdakwa diberhentikan oleh saksi Miftahul Hasani yang merupakan suami dari Saksi Reni Mishudianingsih, sehingga atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Kantor Polisi untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna biru dengan Nopol 3767 ZJ tanpa izin dari pemiliknya yaitu saksi Reni Mishudianingsih.-------
-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------
Selong, 01 Oktober 2024
Penuntut Umum
Aria Perkasa Utama, S.H.
Ajun Jaksa
|
|