Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2024/PN Sel DRS SALEH, MM 1.MUHAMMAD
2.H. SARIPUDIN
3.AHMAD RIPA’I
4.H. JUNAEDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS SALEH, MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NIHUN, SH, DkDRS SALEH, MM
Tergugat
NoNama
1MUHAMMAD
2H. SARIPUDIN
3AHMAD RIPA’I
4H. JUNAEDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir Beslaag) yang diletakkan terhadap tanah sengketa.
  3. Menyatakan dan menetapkan hukum bahwa  sebidang tanah dengan seluas ± 5 are  yang yang merupakan milik  AMAQ SALEH Alias H MUKMIN(Alm)merupakan orang tua penggugat yang terletak di Dusun Lendang Batu Keliang, Desa  Pejaring, Kecamatan ­­­­ Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur,  tanah pekarangan luas ± 5 are tersebut terbelah dengan jalan hitam tanak kaken – Sukarara  luas ± 2,5  are oleh sebab itu tanah pekarangan tersebut menjadi dua bagian antara lain:

3.1. Tanah pekarangan seluas ± 2 are dengan batas-batas sebagai berikut;

                     - Sebelah utara         : Parit, Rumah H Saripudin(T-2), Tanah Sawah Amaq Semin Alias H Semin yang di  kuasai oleh anaknya

- Sebelah Selatan     :  Jalan hitam tanak kaken – Sukarara.

- Sebelah Barat          : Parit, Rumah Ahmad Ripa’i(T-3), Tanah Sawah Amaq  Semin Alias  H Semin yang di kuasai oleh anaknya.

- Sebelah Timur        : Tanah pekarangan Guru Nurfaat yang di kuasai oleh anak-anaknya.

3. 2. Tanah pekarangan seluas ± 0,5  are dengan batas-batas sebagai berikut;

                     -. Sebelah utara           : Jalan hitam tanak kaken – Sukarara  

                     -. Sebelah Selatan       :  Gudang H Junaedi(T-4), Kios Ahmad Ripa’i(T-3)

-. Sebelah Barat:Gang, Rumah Muhammad(T-1)

                     -.Sebelah Timur          :   Tanah H Aminulah

  1. Menyatakan dan mentapkan  hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat-1 yang  menguasai dan membangun kios dan tempat cucian motor permanin  di atas  obyek tanah sengketa merupakan perbuatan  melawan Hukum oleh sebab itu membangun kios dan tempat cucian motor  permaanin tersebut harus di bongkar paksa.

5.  Menyatakan dan mentapkan  hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat-2 yang  yang memangun rumah yang melewati obyek tanah sengketa merupakan perbuatan  melawan Hukum oleh sebab itu bangunan rumah  melewati obyek tanah sengketa tersebut harus di bongkar paksa.

  1. Menyatakan dan mentapkan  hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat-3 yang  menguasai dan membangun kios permanin di atas  obyek tanah sengketa merupakan perbuatan  melawan  Hukum oleh sebab itu membangun kios permanin  tersebut harus di bongkar paksa.
  2. Menyatakan dan mentapkan  hukum bahwa tindakan dan perbuatan Tergugat-4 yang  menguasai dan membangun gudang permanin di dalam  obyek tanah sengketa merupakan perbuatan  melawan Hukum oleh sebab itu membangun gudang  permanin  tersebut harus di bongkar paksa
  3. Menyatakan hukum bahwa penguasaan oleh Para Tergugat atas tanah obyek sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum, oleh karenanya segala bentuk surat-surat peralihan hak, surat kepemilikan, SPPT, hibah, jual beli serta sertifikat yang timbul atas tanah obyek sengketa yang diakibatkan karenanya harus dinyatakan cacat yuridis dan tidak berlaku.
  4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek Tanah sengketa dengan luas ± 5 are  milik  AMAQ SALEH Alias H MUKMIN(orang tua pengugat)  yang terletak di Dusun Lendang Batu Keliang, Desa  Pejaring, Kecamatan ­­­­ Sakra Barat, Kabupaten Lombok Timur,  tanah pekarangan 5 are tersebut terbelah dengan jalan hitam tanak kaken – Sukarara  luas ± 2,5  are oleh sebab itu tanah pekarangan tersebut menjadi dua bagian antara lain:

9.1. Tanah pekarangan seluas ± 2 are dengan batas-batas sebagai berikut;

-. Sebelah utara                    : Parit, Rumah H Saripudin(T-2), Tanah Sawah Amaq Semin Alias H Semin yang di  kuasai oleh anak-anaknya.

                -. Sebelah Selatan      :  Jalan hitam tanak kaken – Sukarara.

-. Sebelah Barat :Parit, Rumah Ahmad Ripa’i(T-3), Tanah Sawah Amaq Semin AliasH Semin yang di kuasai oleh anak-anaknya.

-.Sebelah Timur      :  Tanah pekarangan Guru Nurfaat yang di kuasai oleh anak-anaknya.

9.2. Tanah pekarangan seluas ± 0,5  are dengan batas-batas sebagai berikut;

-. Sebelah utara: Jalan hitam tanak kaken – Sukarara

                  -. Sebelah Selaatn          :  Gudang H Junaedi(T-4), Kios Ahmad Ripa’i(T-3)

-. Sebelah Barat     :  Gang, Rumah Muhammad(T-1)

                  -.Sebelah Timur             :   Tanah H Junaedi

             Bahwa dari luas serta batas-batas sebagimana tersebut diatas yaitu obyek sengketa I seluas + 2  Are dan obyek sengketa II seluas ± 0,5 are untuk segera mengosongkan obyek tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan  obyek tanah  sengketa dalam keadaan kosong secara baik-baik kepada Penggugat dan dengan tanpa beban perdata apapun dan bila perlu dilakukan secara paksa dengan bantuan aparat keamanan kepolisian ( POLRI ).

10.  Menghukum Para Tergugat untuk membongkar bangunan kios dan gudang serta   tempat cucian mobil yang telah dibangun di atas obyek Tanah sengketa.

11.  Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini .

12. Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain mohon memberikan putusan seadil-adilnya  (Ex Aguo Ex Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak