Tanggal Pendaftaran |
Senin, 05 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
81/Pdt.G/2024/PN Sel |
Tanggal Surat |
Jumat, 02 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ir. H. Mohamad Jamaludin,MM |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. ZARMAN HADI, SH.,MH. | Ir. H. Mohamad Jamaludin,MM |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hj. Baiq Aisyah | 2 | Rici Dennisa Bara | 3 | Fairuz | 4 | Sarah | 5 | Salahuddin | 6 | Moh. Fatoni |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | Hj. Baiq Aisyah | 2 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | Fairuz | 3 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | Sarah | 4 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | Salahuddin | 5 | DR. H. AS'AD, SH. MH., dan PARTNERS | Moh. Fatoni |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan gugatan sebagaimana Penggugat uraikan di atas maka dengan ini Penggugat mohon KepadavYth.Ketua Pengadilan Negeri Selong atau Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo memberikan putusan sebagai berikut : -------
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;---------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita lebih dahulu tersebut ;---------------
- Menyatakan Para Tergugat telah berhutang kepada Penggugat sebesar Rp. sebesar Rp.270.000.000 ( dua ratus tujuh puluh Juta Rupiah );-------
- Menyatakan para Tergugat membayar Bunga Keuntungan sebesar Rp. 5 % x 13.500.000x 168 bulan = Rp. 2.268.000.000 ( dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta rupiah );--------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp. sebesar Rp.270.000.000 ( dua ratus tujuh puluh Juta Rupiah );-------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar Bunga/Keuntungan kepada Penggugat Bunga Keuntungan sebesar Rp. 5 % x 13.500.000x 168 bulan = Rp. 2.268.000.000 ( dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta rupiah );------------------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar hutang pokok kepada Penggugat sebesar Rp.270.000.000 ( dua ratus tujuh puluh Juta Rupiah ) dan ditambah Bunga /Keuntungan sebesar Rp. 5 % x 13.500.000x 168 bulan = Rp. 2.268.000.000 ( dua milyar dua ratus enam puluh delapan juta rupiah ), sehingga apabila dijumlahkan menjadi Rp.2.538.000,000,- ( dua milyar Lima ratus tiga puluh delapan juta rupiah ) kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia;----------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000, - ( Satu Juta Rupiah ) setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi tersebut, terhitung sejak tanggal anmaning atas eksekusi putusan perkara ini;--------------------------------------------------
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------
Dan / atau :
Memberikan putusan lain yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |