| Dakwaan |
-----Pada hari jum'at tanggal, 19 September 2025, pukul 14.30 wita, bertempat di depan rumah terlapor yang berada di Dusun Baret Lokok Desa Wanasaba Lauk Kec. Wanasaba Kab. Lotim, telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh terlapor terhadap korban (yang merupakan petugas dari FIF Selong) dengan cara terlapor memukul korban dengan menggunakan tong gas Elpiji kosong yang berisi 3 kg pada bagian kepala korban bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali selanjutnya datang istri terlapor langsung melerai terlapor dan korban hingga terpisah, kemudian korban bergegas pergi sambil korban meminta maaf kepada terlapor dan kejadian tsb terjadi disebabkan karena salah paham saat korban mendatangi terlapor dirumah terlapor dengan tujuan untuk menagih pembayaran kredit sepeda motor dari Kantor FIF kepada terlapor, Akibat kejadian tsb korban mengalami kesakitan pada bagian kepala bagian belakang dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek; |