Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
2.RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
IRAWAN Bin HAJI HARPAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 106/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2471 /N.2.12.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
2RADEN RIO RIANSYAH HENDRAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRAWAN Bin HAJI HARPAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

I   

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                       P-29     

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT  DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM- 31/Slong/Enz.2/06/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap

:

IRAWAN Bin HAJI HARPAN

Nomor Identitas

:

5203073012730002

Tempat lahir

:

Pancor

Umur/Tanggal lahir

:

50 Tahun/ 15 Desember 1973

Jenis kelamin

:

Laki – laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jln. Pejanggik Gg. Fhoto Abadi No. 5 Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur

A g a m a 

:

Islam.

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat).

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Penangkapan                                        : tanggal 07 Februari 2024  s/d 09 Februari 2024

Perpanjangan Penangkapan                   : tanggal  10 Februari 2024 s/d 12 Februari 2024

  • Penahanan

Penyidik                                              : Rutan, sejak tanggal 12 Februari 2024  s/d 02 Maret

2024

Perpanjangan PU                                  : Rutan, sejak tanggal 03 Maret 2024 s/d 11 April

  2024

Perpanjangan Ketua PN I                       : Rutan, sejak tanggal 12 April 2024 s/d 11 Mei 2024

Perpanjangan Ketua PN II                      : Rutan, sejak tanggal 12 Mei 2024 s/d 10 Juni 2024

Penuntut Umum                                   : Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2024 s/d 29 Juni 2024

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR   :

 

Bahwa ia IRAWAN Bin HAJI HARPAN, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak – tidaknya  dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2023, bertempat di Jalan Pejanggik Gg. Fhoto Abadi Nomor 5 Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  --------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa menghubungi saksi HERI HERMAWAN (dilakukan penuntutuan secara terpisah) melalui SMS dengan maksud untuk membeli barang yang diduga Narkotika jenis Ganja, dan saat itu langsung sepakat untuk membeli dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan akan bertemu pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024, sekira pukul 08.00 Wita di Pasar Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa langsung bertemu dengan saksi HERI HERMAWAN (dilakukan penuntutan sacara terpisah) bertempat di Pasar Pancor atau tepatnya dipinggir jalan Pasar Pancor serta saat itu terdakwa diberikan 1 (Satu) Bungkus plastik klip sedang yang berisi barang yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantung plastik (Kresek) warna hitam oleh saksi HERI HERMAWAN (dilakukan penuntutan sacara terpisah) dan juga langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi HERI HERMAWAN (dilakukan penuntutan sacara terpisah). Setelah terdakwa menerima barang yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut selanjutnya terdakwa simpan di dalam laci meja yang berada di kamar tamu rumah terdakwa di Jalan Pejanggik Gg. Fhoto Abadi Nomor 5 Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di rumah terdakwa saat itu membagi barang yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut menjadi 12 (Dua Belas) Bungkus plastik klip kecil dengan maksud agar lebih mudah untuk diambil pada saat terdakwa akan konsumsi secara pribadi dan lebih mudah terdakwa jual dengan harga sekira Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Bungkus klip kecil. Setelah terdakwa membagi menjadi 12 (Dua belas) Bungkus plastik klip kecil, selanjutnya terdakwa konsumsi secara pribadi sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip sedangkan sisanya terdakwa simpan di dalam dompet yang berada di dalam laci meja yang berada di dalam ruang kamar tamu. Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa, saat itu terdakwa mengambil 1 (Satu) Bungkus plastik klip kecil dengan maksud untuk terdakwa konsumsi secara pribadi sedangkan sisanya disimpan kembali ke dalam dompet. Pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 14.00 Wita bertempat di rumah terdakwa, terdakwa konsumsi kembali sebanyak 1 (Satu) Bungkus plastik klip secara pribadi, kemudian tidak lama teman terdakwa yang bernama MIQ IWAN (Daftar Pencarian Orang) menelepon Terdakwa dengan maksud untuk membeli barang yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), kemudian saat itu terdakwa langsung ke rumah MIQ IWAN (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk melakukan transaksi jual beli dan saat itu terdakwa menyerahkan 2 (Dua) Bungkus plastik klip serta menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dari MIQ IWAN. Setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah. Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Hendri Riza Septian yang merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur di rumah terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur disaksikan oleh Saksi M Taufiq Akbar dan saksi Gufron BA pada badan terdakwa ditemukan 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Buah telepon genggam merk Samsung warna biru, kemudian saat dilakukan penggeledahan ruangan ditemukan 1 (satu) buah dompet yang di dalamnya terdapat 7 (Tujuh) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi campuran daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Selong Lampiran Surat No: 12/11950.02/2024 tanggal 07 Februari 2024 setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing campuran daun, batang dan biji yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 6,57 (enam koma lima tujuh) Gram dan berat bersih 4,15 (empat koma satu lima)gram yang kemudian disisihkan 0,74 (nol koma tujuh empat) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sisanya 3,41 (tiga koma empat satu) gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0101 Tanggal 12 Februari 2024 menyatakan sampel barang bukti berupa Daun, batang dan biji kering Positif ganja yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------

 

SUBSIDIAIR:

 

Bahwa ia IRAWAN Bin HAJI HARPAN, pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita, atau setidak – tidaknya  dalam suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2023, bertempat di Jalan Pejanggik Gg. Fhoto Abadi Nomor 5 Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang mengadili perkara ini,telah melakukan tanpa haka tau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ----------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024, sekira pukul 19.30 Wita Terdakwa menghubungi saksi HERI HERMAWAN (dilakukan penuntutan sacara terpisah) melalui SMS dengan maksud untuk membeli barang yang diduga Narkotika jenis Ganja, dan saat itu langsung sepakat untuk membeli dengan harga sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan akan bertemu pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024, sekira pukul 08.00 Wita di Pasar Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wita terdakwa langsung bertemu dengan saksi HERI HERMAWAN (dilakukan penuntutan sacara terpisah) bertempat di Pasar Pancor atau tepatnya dipinggir jalan Pasar Pancor serta saat itu terdakwa diberikan 1 (Satu) Bungkus plastik klip sedang yang berisi barang yang diduga Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kantung plastik (Kresek) warna hitam oleh saksi HERI HERMAWAN dan juga langsung memberikan uang tunai sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi HERI HERMAWAN (dilakukan penuntutan sacara terpisah). Setelah terdakwa menerima barang yang diduga Narkotika jenis Ganja tersebut selanjutnya terdakwa simpan di dalam laci meja yang berada di kamar tamu rumah terdakwa di Jalan Pejanggik Gg. Fhoto Abadi Nomor 5 Pancor, Kelurahan Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Pada hari Minggu tanggal 04 Februari 2024 sekira pukul 22.00 Wita bertempat di rumah terdakwa saat itu membagi barang yang diduga Narkotika jenis ganja tersebut menjadi 12 (Dua Belas) Bungkus plastik klip kecil dengan maksud agar lebih mudah untuk diambil pada saat terdakwa akan konsumsi secara pribadi dan lebih mudah terdakwa jual dengan harga sekira Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) Per Bungkus klip kecil. Setelah terdakwa membagi menjadi 12 (Dua belas) Bungkus plastik klip kecil, selanjutnya terdakwa konsumsi secara pribadi sebanyak 1 (Satu) bungkus plastik klip sedangkan sisanya terdakwa simpan di dalam dompet yang berada di dalam laci meja yang berada di dalam ruang kamar tamu. Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah Terdakwa, saat itu terdakwa mengambil 1 (Satu) Bungkus plastik klip kecil dengan maksud untuk terdakwa konsumsi secara pribadi sedangkan sisanya disimpan kembali ke dalam dompet. Pada hari selasa tanggal 06 Februari 2024, sekira pukul 14.00 Wita bertempat di rumah terdakwa, terdakwa konsumsi kembali sebanyak 1 (Satu) Bungkus plastik klip secara pribadi, kemudian tidak lama teman terdakwa yang bernama MIQ IWAN (Daftar Pencarian Orang) menelepon Terdakwa dengan maksud untuk membeli barang yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan harga sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), kemudian saat itu terdakwa langsung ke rumah MIQ IWAN (Daftar Pencarian Orang) dengan maksud untuk melakukan transaksi jual beli dan saat itu terdakwa menyerahkan 2 (Dua) Bungkus plastik klip serta menerima uang sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dari MIQ IWAN. Setelah itu terdakwa langsung pulang kerumah. Pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 19.00 Wita terdakwa dilakukan penangkapan oleh saksi Wahyudi Eriyawan dan saksi Hendri Riza Septian yang merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur di rumah terdakwa. Pada saat dilakukan penggeledahan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Timur disaksikan oleh Saksi M Taufiq Akbar dan saksi Gufron BA pada badan terdakwa ditemukan 1 (Satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Buah telepon genggam merk Samsung warna biru, kemudian saat dilakukan penggeledahan ruangan ditemukan 1 (satu) buah dompet yang di dalamnya terdapat 7 (Tujuh) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing berisi campuran daun, batang dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian Cabang Selong Lampiran Surat No: 12/11950.02/2024 tanggal 07 Februari 2024 setelah dilakukan penimbangan diperoleh hasil barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik klip kecil yang masing-masing campuran daun, batang dan biji yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat kotor keseluruhan 6,57 (enam koma lima tujuh) Gram dan berat bersih 4,15 (empat koma satu lima)gram yang kemudian disisihkan 0,74 (nol koma tujuh empat) gram untuk keperluan pemeriksaan/pengujian Laboratorium di Balai Besar P.O.M Mataram, sedangkan sisanya 3,41 (tiga koma empat satu) gram untuk kepentingan persidangan di Pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Obat dan NAPZA Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram Nomor: LHU.117.K.05.16.24.0101 Tanggal 12 Februari 2024 menyatakan sampel barang bukti berupa Daun, batang dan biji kering Positif ganja yang termasuk Narkotika Golongan I.

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------------

 

 

 

 

Selong, 10 Juni 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

RADEN RIO RIANSYAH H, S.H.

AJUN JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya