Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
85/Pid.Sus/2024/PN Sel | 1.MUHAMMAD ANDRE BRAMINTIYA PRISMA,S.H. 2.MOHAMMAD FAJARUDIN, SH 3.AWALUDIN, S.H. 4.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H. |
MUHAMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2024 | |||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||
Nomor Perkara | 85/Pid.Sus/2024/PN Sel | |||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mei 2024 | |||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1931/N.2.12.3/Enz. 2/05/2024 | |||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAANNomor Register Perkara : PDM- 16/SLONG/Enz.2/04/2024.
A . IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENAHANAN
C. D A K W A A N : Primair: ------------ Bahwa ia terdakwa R MUHAMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ pada hari hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Semat Rt 000 Rw 000 Desa Danger Kecamatan. Masbagik Kababupaten Lombok Timur atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah melakukan percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekuekukursor yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada aya (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) Kilo garam atau melebihi 5 (lima) batang pohon yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut. : ---------- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 terdakwa dititipi narkotika jenis ganja oleh saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN (terdakwa dalam berkas perkara dipisah) sebanyak 3 (tiga) kilo yang disimpan langsung oleh Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dengan posisi yang 1 (satu) kilo gram simpan didalam lemari bagian bawah yang bungkus menggunakan tas paper bag kain yang bawa dari rumah Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan yang satu bungkus dengan berat 2 (dua) kilo gram ditaruh didalam lemari bagian atas . -------- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wita Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN menghubungi terdakwa melalui via telpon untuk menyuruh terdakwa datang kerumah saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN untuk mengambil kunci lemari milik terdakwa yang di bawa oleh saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN yang mana di dalam lemari milik terdakwa.terdapat narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa segara pergi kerumah Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN ke kampung padang Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, setelah tiba kemudian terdakwa mengambil kunci lemari dari Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan pada saat itu Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN membertahukan terdakwa bahwa Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN telah menyimpan narkotika jenis Ganja di dalam lemari yang ada didalam kamar rumah terdakwa , kemudian saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja yang ada dilemari terdakwa sebanyak 1 (satu) kilo gram yang telah dibungkus dengan menggunakan tas Paper Bag , setelah menerima konci lemari tersebut kemudian terdakwa pulang kerumahnya, kemudian selanjutnya sekitar pukul 08.00 wita terdakwa dengan membawa ganja yang dibungkus dengan tas paper Bag pergi kerumah Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN di kampung padang Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur setelah sampai kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja pada Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan saat itu terdakwa diberikan sebanyak 1(satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan di kantong celana pendek warna hitam di samping sebelah kanan yang terdakwa gunakan. ---------- Bahwa keesokan harinya pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa menelpon saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan terdakwa mengatakan kepada saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN kapan sisa narkotika jenis ganja yang masih ada di lemari terdakwa tersebut diambil, dan pada saat itu Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN mengatakan “nanti tunggu saya pulang “ . ---------- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita pada saat terdakwa sedang tidur-tiduran dirumah, tiba-tiba datang masuk kedalam kamar rumah terdawa yaitu Saksi ZAENURI (ketua RT), Saksi SAHAM dan petugas Kepolisian yaitu saksi Didik Darmawansyah dan saksi M.Yuswandi menunjukan surat perintah tugas dengan mengatakan bahwa saksi Didik Darmawansyah dan saksi M.Yuswandi adalah Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB dan sebelumnya telah menagkap Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan mengatakan telah menyimpan narkotika jenis ganja di dalam lemari rumah terdakwa , kemudian terdakwa menunjukan tempat Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan telah ditemukan barang bukti berupa :
---------- Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan terhadap barang bukti tersebut setelah di lakukan uji Laboraturium sesuai di Laboratorium Balai Besar POM Mataram atas nama saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan Tersdakwa MUHAMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ sebagai berikut :
Kesimpulannya adalah benar seluruh sampel tersebut mengandung THC/ Ganja termasuk NARKOTIKA Golongan I. ----------- ------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------
Subsidiair :
------------ Bahwa ia terdakwa R MUHAMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ pada hari hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2023 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Dusun Semat Rt 000 Rw 000 Desa Danger Kecamatan. Masbagik Kababupaten Lombok Timur atau pada tempat-tempat tertentu yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur, telah melakukan percobaaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekuekukursor Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan nakotika golongan I dalam bentuk , sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon yang dilakukanoleh terdakwa dengan cara sebagai berikut. :
---------- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 terdakwa dititipi narkotika jenis ganja oleh saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN (terdakwa dalam berkas perkara dipisah) sebanyak 3 (tiga) kilo yang disimpan langsung oleh Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dengan posisi yang 1 (satu) kilo gram simpan didalam lemari bagian bawah yang bungkus menggunakan tas paper bag kain yang bawa dari rumah Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan yang satu bungkus dengan berat 2 (dua) kilo gram ditaruh didalam lemari bagian atas . -------- Bahwa selanjutnya pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 07.00 wita Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN menghubungi terdakwa melalui via telpon untuk menyuruh terdakwa datang kerumah saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN untuk mengambil kunci lemari milik terdakwa yang di bawa oleh saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN yang mana di dalam lemari milik terdakwa.terdapat narkotika jenis ganja, selanjutnya terdakwa segara pergi kerumah Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN ke kampung padang Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur, setelah tiba kemudian terdakwa mengambil kunci lemari dari Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan pada saat itu Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN membertahukan terdakwa bahwa Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN telah menyimpan narkotika jenis Ganja di dalam lemari yang ada didalam kamar rumah terdakwa , kemudian saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis ganja yang ada dilemari terdakwa sebanyak 1 (satu) kilo gram yang telah dibungkus dengan menggunakan tas Paper Bag , setelah menerima konci lemari tersebut kemudian terdakwa pulang kerumahnya, kemudian selanjutnya sekitar pukul 08.00 wita terdakwa dengan membawa ganja yang dibungkus dengan tas paper Bag pergi kerumah Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN di kampung padang Desa Masbagik Selatan Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur setelah sampai kemudian terdakwa menyerahkan narkotika jenis ganja pada Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan saat itu terdakwa diberikan sebanyak 1(satu) bungkus kecil narkotika jenis ganja yang terdakwa simpan di kantong celana pendek warna hitam di samping sebelah kanan yang terdakwa gunakan.
---------- Bahwa keesokan harinya pada hari jumat tanggal 15 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa menelpon saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan terdakwa mengatakan kepada saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN kapan sisa narkotika jenis ganja yang masih ada di lemari terdakwa tersebut diambil, dan pada saat itu Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN mengatakan “nanti tunggu saya pulang “ . ---------- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu Tanggal 16 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 wita pada saat terdakwa sedang tidur-tiduran dirumah, tiba-tiba datang masuk kedalam kamar rumah terdawa yaitu Saksi ZAENURI (ketua RT), Saksi SAHAM dan petugas Kepolisian yaitu saksi Didik Darmawansyah dan saksi M.Yuswandi menunjukan surat perintah tugas dengan mengatakan bahwa saksi Didik Darmawansyah dan saksi M.Yuswandi adalah Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda NTB dan sebelumnya telah menagkap Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan mengatakan telah menyimpan narkotika jenis ganja di dalam lemari rumah terdakwa , kemudian terdakwa menunjukan tempat Saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN menyimpan narkotika jenis ganja tersebut kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan telah ditemukan barang bukti berupa :
---------- Bahwa selanjutnya terhadap terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut, dan terhadap barang bukti tersebut setelah di lakukan uji Laboraturium sesuai di Laboratorium Balai Besar POM Mataram atas nama saksi JUNIARDI BIN (Alm) TAL’AH Alias JUN dan Tersdakwa MUHAMAD ABD AZIZ BIN NASRIN Alias AZIZ sebagai berikut :
Kesimpulannya adalah benar seluruh sampel tersebut mengandung THC/ Ganja termasuk NARKOTIKA Golongan I. ----------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------
Selong, 16 Mei 2024 Penuntut Umum,
Mohammad Fajarudin, S.H. Jaksa Pratama
|
|||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |