Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
23/Pid.C/2023/PN Sel | ERWIN RAHADI, SH | MA'ENAH ALS AMAQ MAENAH ALS AMAQ HERNAWATI | Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pid.C/2023/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/171/XI/RES.1.2/2023/Sek. Aikmel | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | S U R A TÂ D A K W A A N NO. REG. PERKARA : LP/B / 6 /IX/ 2023 /SPKT/POLSEK AIKMEL/POLRES LOTIM/POLDA NTB
Nama Lengkap : MA’ENAH Alias AMAQ HERNAWATI Tempat Lahir : Gunung Malang, 31-12-1965, Umur 58 Tahun. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Dusun Gunung Malang Tirpas, Desa Tirtanadi, Kec.Labuhan Haji, Kab. Lombok Timur Agama : Islam. Pekerjaan : Tani Pendidikan : SD.
Tidak dilakukan
--------- Bahwa ia Terdakwa MA’ENAH Alias AMAQ HERNAWATI, pada Hari Rabu  tanggal 10 Mei 2023, sekira Pukul 15.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Mei 2023 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2023, bertempat di tanah ladang milik korban (HANAFI Bin MUHAMMAD ) yang terletak di Dusun Lendang Karang, Desa Kalijaga Timur, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, telah memasuki tanah tanpa ijin yang berhak / kuasanya atau penggergahan . Perbuatan ia terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat ( 1 ) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( PRP ) No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan memasuki tanah tanpa ijin yang berhak / kuasanya. Dengan bunyi : Ayat ( 1 ) Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam pasal-pasal 3, 4 dan 5 maka dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 ( tiga ) bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000 ( lima ribu rupiah ). Huruf a. Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah, dengan ketentuan, bahwa jika mengenai tanah-tanah perkebunan dan hutan dikecualikan mereka yang akan diselesaikan menurut pasa 5 ayat ( 1 ) Huruf b. Barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah, Huruf c. Barang siapa menyuruh, mengajak, membujuk atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan untuk melakukan perbuatan yang dimaksud pasal 2 atau huruf b dari ayat ( 1 ) pasal ini Huruf d. Barang siapa memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan tersebut pada pasal 2 atau huruf b dari ayat ( 1 ) pasal ini. Menuntut para terdakwa penjara / kurungan selama 2 bulan dan membayar ganti rugi kepada korban. Aikmel, November 2023 ATAS KUASA PENUNTUT UMUM Penyidik
ERWIN RAHADI,SH IPDAÂ NRPÂ 75070126
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |