Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2025/PN Sel 1.sahrip
2.mahni
3.riani
4.sudirman
5.surniati
6.sulhaniyah
7.kamaruddin
8.reni hermawati
9.Dedi Supiandi
10.Rina Lestari
11.nurhayati
1.ini
2.ihan
3.upar
4.sumar
5.supratman
6.rita
7.satria joharjan
8.ria
9.hafisuddin alias amaq mawar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2025/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1sahrip
2mahni
3riani
4sudirman
5surniati
6sulhaniyah
7kamaruddin
8reni hermawati
9Dedi Supiandi
10Rina Lestari
11nurhayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS JAYADI, SH , Dksahrip
2AGUS JAYADI, SH , Dkmahni
3AGUS JAYADI, SH , Dkriani
4AGUS JAYADI, SH , Dksudirman
5AGUS JAYADI, SH , Dksurniati
6AGUS JAYADI, SH , Dksulhaniyah
7AGUS JAYADI, SH , Dkkamaruddin
8AGUS JAYADI, SH , Dkreni hermawati
9AGUS JAYADI, SH , DkDedi Supiandi
10AGUS JAYADI, SH , DkRina Lestari
11AGUS JAYADI, SH , Dknurhayati
Tergugat
NoNama
1ini
2ihan
3upar
4sumar
5supratman
6rita
7satria joharjan
8ria
9hafisuddin alias amaq mawar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1amaq hur
2badan pertanahan nasional (BPN) lombok timur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan/dalil-dalil tersebut diatas, maka kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan diletakan oleh Pengadilan Negeri Selong atas Tanah Objek Sengketa tersebut.
  3. Menyatakan bahwa Amaq Seni meninggal dunia sekitar tahun ± 1995, dengan meninggalkan anak-anaknya dan cucu-cucunya yaitu Para Penggugat

 

 

 

  1. Menetapkan Tanah Sawah dan Embung yang terletak di Orong Limbeng subak Lendang Jerowaru, Lingkok Lauk, Desa Wakan Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur sesuai dengan pipil No. 1769, persil No.135, kelas II, Luas 1.500 Ha (Satu Hektar Lima puluh Are ). dengan perincian sebagai berikut
  1. TANAH SAWAH ( Objek Sengketa 1 ) yang tercatat dalam nomor 1769, Persil 135 Kelas II dengan luas 1.200 Ha, (Satu Hektar Dua Puluh Are ) Atas Nama Amaq SENI, yang terletak di Orong Limbeng, Subak Lendang Jerowaru Dusun Wakan desa Wakan, kec. Jerowaru dengan batas-batas Sebagai berikut :

 

Sebelah utara: Embung Amaq Reni

Sebelah selatan: Jalan

Sebelah barat: Saluran Irigasi

Sebelah timur: TanahAmaq Merti

  1. EMBUNG ( Objek Sengketa 2 ) yang tercatat dalam nomor 1769, Persil 135 Kelas II dengan luas .300 Ha, ( Tiga Puluh Are ) Atas Nama Amaq SENI, yang terletak di Orong Limbeng, Subak Lendang Jerowaru Dusun Wakan desa Wakan, kec. Jerowaru dengan batas-batas Sebagai berikut :

Sebelah utara: Saluran / Irigasi

Sebelah selatan: Objek Sengketa 1

Sebelah barat: Saluran Irigasi

Sebelah timur: Embung Amaq Seti

 

Dan selanjutnya disebut sebagai,-----------------------OBJEK SENGKETA

Adalah Hak Milik Yang sah dari Para Penggugat yang merupakan Peninggalan dari alm.Amaq Seni selaku orang tua atau Pewaris dari Para Penggugat.

 

  1. Menyatakan hukum bahwa jual beli antara alm. Haji Hamdi ( Bapak Tergugat 1 sampai 8 ) dengan Tergugat 9 terhadap Tanah Objek Sengketa tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dikesampingkan
  2. Menyatakan menurut hukum segala bentuk surat-surat / akta-akta, sertifikat yang terbit diatas Objek Sengketa yang mengatas namakan Para Tergugat atau pihak lain adalah tidak sah dan tidak mengikat sehingga perlu dikesampingkan.
  3. Menyatakan bahwa penguasaan Tanah Sengketa oleh Tergugat 9 adalah murni Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  4. Menghukum Tergugat 9 untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari Para Tergugat maupun orang lain atas izinnya bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
  5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat atau pihak ketiga;
  6. Menguhukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini;
  7. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini

 

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak