Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah pekarangan dan bangunan dengan luas 241 M2 dengan SHM No. 1591, yang tertuang dengan surat ukur no. 01097/Pringgabaya/2018 tertanggal 18 September 2018 atas nama MULYONO, yang terletak di Desa Pringgabaya, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, beserta dua (2) unit ruko yang berdiri di atasnya, adalah milik yang sah dari Pelawan ;
- Menyatakan Hukum bahwa salah satu dari dua unit ruko yang akan dilakukan eksekusi lelang berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Selong Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, yang tersebut pada posita angka 3 (tiga) adalah hak milik Pelawan yang diperoleh dari jual beli yang tidak dijadikan objek jaminan kredit jual beli/tanggungan dalam pengajuan kredit berdasarkan akta perjanjian kredit nomor 01 tanggal 04 Januari 2019 dengan nominal sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) ;
--dengan batas batas:----------------------------------
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Rizal
- Sebelah Selatan : Pecahan Ruko Mulyono
- Sebelah Barat : Ir. Masturi
- Sebelah Timur : Jalan Raya Labuhan Lombok
- Menyatakan hukum bahwa sebidang tanah beserta satu (1) unit ruko yang tersebut pada posita angka 2 (dua) adalah objek jaminan/hak tanggungan berdasarkan akta perjanjian kredit nomor 01 tanggal 04 Januari 2019 sejumlah Rp. 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah),
--dengan batas batas:----------------------------------
- Sebelah Utara : Ruko hak milik Mulyono
- Sebelah Selatan : Ruko Outlet Mixue
- Sebelah Barat : Ir. Masturi
- Sebelah Timur : Jalan Raya Labuhan Lombok.
- Menyatakan batal demi hukum risalah lelang nomor nomor : 572/67/2023 tanggal 12 Desember 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat III kepada pemenang lelang (Tergugat I) karena didasarkan atas objek, proses lelang, dan harga yang tidak sesuai atau keliru ;
- Menyatakan hukum untuk menangguhkan apabila akan dilaksanakannya eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Selong Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2024 tanggal 13 Januari 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025.
- Menyatakan hukum untuk menjamin pelaksanaan terhadap putusan ini dan agar terhadap tanah objek sengketa tidak dipindahtangankan oleh Tergugat mohon untuk dibebankan sita jaminan (Conservatoir Beslaag).
- Menyatakan hukum Penggugat dapat diberikan kesempatan untuk dapat melakukan penjualan terhadap objek sengketa yaitu berupa satu (1) unit ruko yang tersebut dalam posita 2 (dua) sebagai pelunasan hutang kepada Tergugat II.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
|