Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2020/PN Sel SAHDAN ALIAS AMAQ HIRJAN 1.Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Cq. Kepala Kepala Kepolisian Resor Lotim
2.Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
3.Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2020/PN Sel
Tanggal Surat Rabu, 19 Agu. 2020
Nomor Surat B-2.83/LBH-KLR/16.08.2020
Pemohon
NoNama
1SAHDAN ALIAS AMAQ HIRJAN
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Cq. Kepala Kepala Kepolisian Resor Lotim
2Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat
3Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) No. : B/421/VIII/RES.1.10./2020/Reskrim tanggal 14 Agustus 2020 tanggal 14 Agustus 2020 adalah tidak sah dan/ BATAL DEMI HUKUM dan/ tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan Termohon 1 untuk melanjutkan Laporan Pemohon secaa professional dan transparan;
  4. Memerintahkan Termohon 2 dan 3 untuk mengawasi Termohon 1 dalam pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Pemohon dan/ bila perlu memberikan sangsi atas ketidak profesinalitasan Termohon 1; 
  5. Mebebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

ATAU,

Apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya