Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2024/PN Sel 1.L. TRIADI PRDHANA
2.AAN BACHTIAR, S.H.
1.RUHMANSYAH, AH ALIAS PAK RUM BIN AMAQ MARISAH
2.MAREP ALS AREP BIN AMAQ SUMARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/666//V/RES.1.2/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1L. TRIADI PRDHANA
2AAN BACHTIAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUHMANSYAH, AH ALIAS PAK RUM BIN AMAQ MARISAH[Penahanan]
2MAREP ALS AREP BIN AMAQ SUMARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Sabtu tanggal 04 Maret 2023 sekira jam 11.00 wita di Tanah Sawah yang berada di Dusun Dasan Bunut Desa Rarang Selatan Kecamatan Terara Kabupaten Lombok Timur, berawal dari pelapor mengunjungi tanah miliknya hendak akan mengecek tanaman yang di tanam di tanah miliknya tersebut dan setibanya pelapor di tanah miliknya tersebut terlapor melihat di tanah miliknya sudah terpasang pagar yang terbuat dari bambu pada sisi timur dan utara dari tanah tersebut melihat hal tersebut kemudian pelapor yang saat itu juga bertemu dengan Sdr. RUMANSYAH dan Sdr. AREP, langsung menanyakan terkait siapa yang telah memasang pagar pada tanah milik pelapor tersebut adapun saat itu Sdr. RUMANSYAH mengatakan bahwa dialah yang telah memasang pagar pada tanah tersebut dengan dibantu oleh Sdr. AREP dan saat itu juga Sdr. RUMANSYAH mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah miliknya, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena tanah tersebut adalah tanah yang telah di belinya dari para ahli waris atas tanah tersebut, sehingga dengan adanya kejadian tersebut pelapor melapor ke polres lombok timur untuk di peroses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya