Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon mohon kepada ketua Pengadilan Negeri Cq.
Hakim yang memeriksa Pemohon ini, kiranya berkenan mengabulkan Permohonan Pemohon dengan Penetapan:
- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan nama sebenarnya adalah RASDAN, Laki-Laki, Lahir di Mandik tanggal 31-12-1972
- Menyatakan Pemohon mengajukan perubahan Nama dan Tahun Lahir sesuai dengan dokumen Kependudukan lainnya.
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Pemohonan ini kepada Pemohon.
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya.
|