Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2024/PN Sel ZURIATI ZAINUL HAMZAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2024/PN Sel
Tanggal Surat Selasa, 12 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZURIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. KAPRAWI ABDUL MAJID, S.Sy, DKZURIATI
Tergugat
NoNama
1ZAINUL HAMZAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ALIMUDDIN
2Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) PT. BANK SINAR MAS CABANG MATARAM Cq. PT. BANK SINAR MAS CABANG PANCOR
3RATIH FIBRIANTI, S.H., M.Kn
4KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
5KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LOMBOK TIMUR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Bahwa berdasarkan seluruh dasar dan alasan tersebut di atas, maka dengan ini Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan Jual Beli No. Reg: 37/SLG/2006, tanggal 18 Oktober 2006 terhadap sebidang tanah sawah pertanian seluas 3390 M2 (33,9 are) Pipil No. 873, Percil No. 105, Kelas III a.n H. Saleh terdaftar dalam buku DHWP dengan SPPT No. 12-77 a.n Aq. Bahrudin yang terletak di Subak Bantek, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur-NTB, setelah pemekeran desa objek sengketa terletak di Subak Bantek, Dusun Gegurun, Desa Tumbuh Mulia, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur-NTB, NOP: 52.03.150.007.004-0077.0, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara:Jalan Subak/ Jalan Pertanian

Sebelah Selatan:Sungai/ Kali

Sebelah Timur:Sawah Aq. Hayani

Sebelah Barat:Sawah Sisa/ Pecahan;

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah dan mengikat dengan Surat Pernyataan Jual Beli No. Reg: 37/SLG/2006, tanggal 18 Oktober 2006 terhadap sebidang tanah sawah pertanian seluas 3390 M2 (33,9 are) Pipil No. 873, Percil No. 105, Kelas III a.n H. Saleh terdaftar dalam buku DHWP dengan SPPT No. 12-77 a.n Aq. Bahrudin yang terletak di Subak Bantek, Desa Suralaga, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur-NTB, setelah pemekeran desa objek sengketa terletak di Subak Bantek, Dusun Gegurun, Desa Tumbuh Mulia, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur-NTB, NOP: 52.03.150.007.004-0077.0, dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah Utara:Jalan Subak/ Jalan Pertanian

Sebelah Selatan:Sungai/ Kali

Sebelah Timur:Sawah Aq. Hayani

Sebelah Barat:Sawah Sisa/ Pecahan

  1. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat (ZAINUL HAMZAH) terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatigedaad);
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor 58 tanggal 19 Juni 2015, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 742/2015 tanggal 9 September 2015, Sertipikat Hak Milik No. 98/Suralaga tanggal 08 Juni 1987 atas nama NASRUDIN, Sertifikat Hak Tanggungan Nomor 1914/2015 tanggal 12 Oktober 2015 dan Tergugat (ZAINUL HAMZAH) membeli dari Turut Tergugat 2 melalui proses lelang yang diselenggarakan oleh Turut Tergugat 4 TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) berupa sebidang tanah sawah pertanian sebagaimana Objek Sengketa perkara a quo diatas guna menjamin pelaksanaan putusan dikemudian hari;
  4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Bantahan, Banding, Verzet, Kasasi ataupun upaya-upaya hukum lainnya dari Tergugat (ZAINUL HAMZAH) atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Vorraad);
  5. Memerintahkan kepada Tergugat (ZAINUL HAMZAH) atau siapa saja yang mendirikan bangunan diatas Objek Sengketa baik permanen atau semi permanen untuk segera membongkarnya;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat (ZAINUL HAMZAH) atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan/ mengembalikan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia) setelah Putusan dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);  
  7. Menghukum Turut Tergugat 1 (ALIMUDDIN) untuk melakukan ganti rugi kepada Tergugat (ZAINUL HAMZAH);
  8. Menghukum Tergugat (ZAINUL HAMZAH) untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada Penggugat dengan total sebesar Rp1.011.500.000,- (satu miliar sebelas juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat (ZAINUL HAMZAH) untuk mengosongkan Objek Sengketa a quo, mencabut segala yang tumbuh dan berdiri diatas Objek Sengketa a quo, serta merobohkan bangunan yang berdiri diatas Objek Sengketa  yang dikuasai Tergugat (ZAINUL HAMZAH) bila ada bangunan, bila perlu dengan bantuan alat negara (Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia) setelah Putusan dibacakan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  10. Menghukum dan memerintahkan Tergugat (ZAINUL HAMZAH) untuk menyerahkan Objek Sengketa a quo kepada Penggugat secara suka rela setelah Putusan ini dibacakan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde);
  11. Menghukum Tergugat (ZAINUL HAMZAH) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaian Tergugat (ZAINUL HAMZAH) melaksanakan Putusan ini;
  12. Menghukum Tergugat (ZAINUL HAMZAH), Turut Tergugat 1 (ALIMUDDIN), Turut Tergugat 2, Turut Tergugat 3, Turut Tergugat 4 dan Turut Tergugat 5 untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  13. Memerintahkan kepada Tergugat (ZAINUL HAMZAH) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak