Dakwaan |
Pada hari Jum’at tanggal 26 Juli 2024, saya BRIGADIR RAHADIAR AFDANURRAHMAN,SH. NRP 96020085 Jabatan Banit I Sat Reskrim selaku Penyidik Pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Memasuki Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Prp UU RI No. 51 Tahun 1960 yang terjadi pada Tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan saat ini di tanah Ladang milik saudara MAKSUM S.Pd,I Alias GURU CUN Bin H ZAENUDIN yang berada di Subak Bagek Nyake, Desa Kalijaga, Kecamatan Aikmel,Kabupaten Lombok Timur yang dilakukan oleh tersangka atas nama AHYAR Alias AMAQ KEMALUDIN Bin AMAQ MARNI (Alm) dengan cara tersangka masuk dan melakukan pengerusakan terhadap tanaman jagung milik pelapor yang kemudian Tersangka menanam jagung di dalam tanah ladang milik pelapor . Atas kejadian tersebut pelapor mangalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lotim |