INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G.S/2023/PN Sel | BAIQ MUSTIKA WARDANI, S.Pd | RANI IQIANI,S.Pd | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G.S/2023/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 465.000.000,00 | ||||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam posita gugatan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT mohon Yth. Ketua Pengadilan Negeri selong Cq. Yang Mulia Ketua/Anggota majelis Hakim yang memeriksa, mengadili perkara a quo dan selanjutnya berkenan memberikan amar putusan sebagai berikut : Â
 DAN,   Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Yang Mulia Ketua/Anggota Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono) ;  |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |