Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | TAFSIR MARODI, S.H., HADIAN SIROT, S.H., | HASAN, SE. | 2 | TAFSIR MARODI, S.H., HADIAN SIROT, S.H., | MUHAMMAD SUBHAN SILALAHU |
|
Petitum |
Berdasarkan dasar dan alasan-alasan sebagaimana tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Selong atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan Keputusan sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang diletakkan di atas tanah sengketa tersebut;
- Menetapkan tanah pertanian (kebun) seluas 7870 M2 (Tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Desa Pijot, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, NTB, dengan batas-batas :
Sebelah Utara : Tanah Kebun AMAQ NURSAM
Sebelah Barat : Jalan Raya jurusan Labuhan Haji – Tanjung Luar
Sebelah Selatan : Kantor Dinas Perikanan (UPMB)
Sebelah Timur : Kebun MAKMUN ALI
adalah merupakan hak milik yang syah dari Penggugat;
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah sengketa oleh HASAN, SE (Tergugat 1), yang kemudian oleh Tergugat 1 sebagian tanah sengketa seluas + 10 are (sepuluh are) diberikan kepada DAENG ABDUL AZIZ alias DAENG NAKOK (Tergugat 3), kemudian oleh Tergugat 3 sendiri menjualnya kepada MUKTI ALI (Tergugat 4) dan seluas + 560 M2 (lima ratus enam puluh meter persegi) oleh Tergugat 1 dihibahkan/diberikan kepada anaknya bernama MUHAMMAD SUBHAN SILALAHU (Tergugat 2), dimana atas bantuan BPN Kabupaten Lombok Timur (Tergugat 5) telah diterbitkan Sertifikat atas nama HASAN, SE (Tergugat 1), maka penguasan dan perbuatan Para Tergugat tersebut yang mempertahankan tanah sengketa adalah tidak syah dan merupakan melawan hukum;
- Menyatakan hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang timbul dan yang dimiliki oleh Para Tergugat baik berupa surat hibah, jual beli, SPPT, surat Sporadik, Sertifikat atau surat-surat sejenis lainnya yang bersifat memindah tangankan hak atas tanah sengketa adalah dengan sendirinya harus dinyatakan cacat yuridis serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bagi Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa beserta segala jenis tanaman yang ada dan melekat di atasnya tanpa syarat/ikatan apapun dengan pihak lain, bila perlu dalam pelaksanaannya dengan upaya paksa dengan bantuan pihak keamanan (Kepolisan RI);
- Menyatakan hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi maupun verset;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Dan/atau, jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|