Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
163/Pid.B/2024/PN Sel | 1.Syahrur Rahman, SH. 2.ACHMAD ARDIANSYAH AKBAR, S.H. |
1.LEO AHMAD HAMDANI ALIAS LEO BIN AMINULLAH 2.SAIPUL BAHRI ALIAS EPOL BIN AMAQ MINULLAH |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 163/Pid.B/2024/PN Sel | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 3552/N.2.12.3/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR Jalan Prof. dr. Soepomo Nomor 22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur, 83611 Telp/fax. (0376) 21097 www.kejari-lomboktimur.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-82/SLONG/Eoh.2/08/2024
Nama Lengkap : LEO AHMAD HAMDANI Alias LEO Bin AMINULLAH Nomor Identitas : NIK 5203201602010005 Tempat lahir : Seriwe Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 16 Februari 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Seriwe, RT. - / RW. -, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur A g a m a : Islam Pekerjaan : Nelayan/Perikanan Pendidikan : SLTA (tidak tamat)
IDENTITAS TERDAKWA IINama Lengkap : SAIPUL BAHRI Alias EPOL Bin AMAQ MINULLAH Nomor Identitas : NIK 5203201210000003 Tempat lahir : Pemongkong Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 12 Oktober 2000 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Pemongkong Bat, RT. 004 / RW. 001, Desa Pemongkong, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur A g a m a : Islam Pekerjaan : Petani/pekebun Pendidikan : SMK (tamat)
Juli 2024;
08 September 2024.
Primair : Bahwa Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI Alias LEO Bin AMINULLAH dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL Bin AMAQ MINULLAH bersama-sama dengan DPO MUHAMMAD NUR EFENDI Alias PENDI dan DPO JAEN, pada hari Jumat tanggal 12 bulan April tahun 2024 pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban LALU
HAMDI Alias MAMIQ ANDAR Bin LALU LUKMAN yang beralamat di Seriwe, RT. 000 / RW. 000, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
II SAIPUL BAHRI Alias EPOL bersama-sama dengan DPO PENDI dan DPO JAEN berangkat dari rumah DPO PENDI dengan menggunakan mobil pick up, jenis Panther warna hitam dengan DPO PENDI sebagai sopir kemudian Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI duduk disamping DPO PENDI dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL dan DPO JAEN duduk dibelakang sampai akhirnya mereka tiba di sekitar lokasi pencurian tepatnya di Serewe, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur sekira pukul 23.55 Wita serta memarkirkan kendaraan dipinggir pantai. Kemudian setelah itu Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI bersama DPO PENDI dan DPO JAEN masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara masuk melalui pintu gerbang rumah Saksi Korban LALU HAMDI yang saat itu ditutup dan dikunci dengan diikat menggunakan tali, setelah itu Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI membuka tali pintu gerbang dan setelah berhasil masuk sampai akhirnya tiba didepan pintu belakang rumah korban yang dalam keadaan terkunci dan menemukan linggis besi yang terletak didekat pintu. Kemudian Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI merusak gembok kunci pintu belakang rumah Saksi Korban LALU HAMDI menggunakan linggis besi tersebut. Setelah berhasil membukanya, DPO PENDI lebih dahulu masuk ke dalam rumah yang diikuti oleh Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI dan DPO JAEN.
mesin yang Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI bawa didalam mobil serta DPO PENDI menaruh barang yang ia bawa didalam mobil kemudian dengan posisi sama dengan saat datang Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL bersama-sama dengan DPO MUHAMMAD NUR EFENDI Alias PENDI dan DPO JAEN kabur dengan membawa barang-barang hasil curian tersebut.
bersama-sama dengan DPO MUHAMMAD NUR EFENDI Alias PENDI dan DPO JAEN mengambil barang berupa 2 (dua) buah mesin tempel (mesin perahu) warna biru dengan baling-baling warna putih, 2 (dua) buah tangki bahan bakar berwana merah, dan 1 (satu) unit televisi merek LG 32 inc milik Saksi Korban LALU HAMDI Alias MAMIQ ANDAR Bin LALU LUKMAN tanpa izin mengakibatkan Saksi Korban LALU HAMDI Alias MAMIQ ANDAR Bin LALU LUKMAN mengalami kerugian sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI Alias LEO Bin AMINULLAH dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL Bin AMAQ MINULLAH bersama-sama dengan DPO PENDI dan DPO JAEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP.
Subsidiair : Bahwa Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI Alias LEO Bin AMINULLAH dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL Bin AMAQ MINULLAH bersama-sama dengan DPO MUHAMMAD NUR EFENDI Alias PENDI dan DPO JAEN, pada hari Jumat tanggal 12 bulan April tahun 2024 pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban LALU HAMDI Alias MAMIQ ANDAR Bin LALU LUKMAN yang beralamat di Seriwe, RT. 000 / RW. 000, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
II SAIPUL BAHRI Alias EPOL bersama-sama dengan DPO PENDI dan DPO JAEN berangkat dari rumah DPO PENDI dengan menggunakan mobil pick up, jenis Panther warna hitam dengan DPO PENDI sebagai sopir kemudian Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI duduk disamping DPO PENDI dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL dan DPO JAEN duduk dibelakang sampai akhirnya mereka tiba di sekitar lokasi pencurian tepatnya di Serewe, Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur sekira pukul 23.55 Wita serta memarkirkan kendaraan dipinggir pantai. Kemudian setelah itu Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI bersama DPO PENDI dan DPO JAEN masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara masuk melalui pintu gerbang rumah Saksi
Korban LALU HAMDI yang saat itu ditutup dan dikunci dengan diikat menggunakan tali, setelah itu Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI membuka tali pintu gerbang dan setelah berhasil masuk sampai akhirnya tiba didepan pintu belakang rumah korban yang dalam keadaan terkunci dan menemukan linggis besi yang terletak didekat pintu. Kemudian Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI merusak gembok kunci pintu belakang rumah Saksi Korban LALU HAMDI menggunakan linggis besi tersebut. Setelah berhasil membukanya, DPO PENDI lebih dahulu masuk ke dalam rumah yang diikuti oleh Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI dan DPO JAEN.
bersama-sama dengan DPO MUHAMMAD NUR EFENDI Alias PENDI dan DPO JAEN mengambil barang berupa 2 (dua) buah mesin tempel (mesin perahu) warna biru dengan baling-baling warna putih, 2 (dua) buah tangki bahan bakar berwana merah, dan 1 (satu) unit televisi merek LG 32 inc milik Saksi Korban LALU HAMDI Alias MAMIQ ANDAR Bin LALU LUKMAN tanpa izin mengakibatkan Saksi Korban LALU HAMDI Alias MAMIQ ANDAR Bin LALU LUKMAN mengalami kerugian sebesar Rp65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa I LEO AHMAD HAMDANI Alias LEO Bin AMINULLAH dan Terdakwa II SAIPUL BAHRI Alias EPOL Bin AMAQ MINULLAH bersama-sama dengan DPO PENDI dan DPO JAEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP.
Selong, 22 Agustus 2024 Penuntut Umum
Achmad Ardiansyah Akbar, S.H. Ajun Jaksa Madya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |