Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Sel 1.LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
2.MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3.SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
4.I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
GUNTUR Alias GUNTUR Bin Alm AMAQ SUMIATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2098 /N.2.12.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LALU MOHAMMAD RASYIDI,S.H.
2MUHAMMAD RUSDI, S.H.,M.H.
3SARI YUNI PRAMANTHI, S.H.
4I GUSTI NGURAH AGUNG KIWERDIGUNA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNTUR Alias GUNTUR Bin Alm AMAQ SUMIATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN  REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Prof. Dr. Soepomo No.22 Kecamatan Selong Kabupaten Lombok Timur

                                          

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                P- 29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

Nomor. Reg. Perk. PDM-26/SLONG/05/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama Lengkap

Nomor Identitas / NIK

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

GUNTUR Alias GUNTUR Bin (Alm) AMAQ SUMIATI.

5203080808930004.

Bunut Tanjung.

30 Tahun / 08 Agustus 1993.

Laki-laki.

Indonesia.

Dusun Bunut Tanjung  RT 008 RW 001, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.

Islam.

Wiraswasta.

SMP / MTs  (tidak tamat).

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan
  • Penangkapan oleh penyidik pada tanggal 15 Januari 2024.
  • Perpanjangan penangkapan oleh penyidik tanggal 18 Januari 2024.
  • Untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik dilakukan penahanan Rutan sejak tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan tanggal 09 Februari 2024.
  • Diperpanjang dalam tahanan Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Februari 2024 sampai dengan tanggal 20 Maret 2024.
  • Diperpanjang yang pertama dalam tahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong sejak tanggal 21 Maret 2024 sampai dengan tanggal 19 April 2024.
  • Diperpanjang yang kedua dalam tahanan Rutan oleh Ketua Pengadilan Negeri Selong sejak tanggal 20 April 2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024.
  • Untuk kepentingan penuntutan oleh penuntut umum dilakukan penahanan Rutan sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan tanggal 08 Juni 2024.

 

  1. Dakwaan

PRIMAIR:

Bahwa terdakwa GUNTUR Alias GUNTUR Bin (Alm) AMAQ SUMIATI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bunut Tunjang RT 008 RW 001 Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 11 (sebelas) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang bernama SUKAR (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Lekor Kabupaten Lombok Tengah dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Dusun Bunut Tunjang RT 008 RW 001 Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, kemudian sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa memoket atau memecah narkotika jenis shabu yang terdakwa beli tersebut menjadi 15 (lima belas) poket yang terdakwa timbang menggunakan timbangan masing-masing dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpoketnya yang dilakukan oleh terdakwa di dalam kamar gudang rumah milik terdakwa, yang saat itu terdakwa juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu sambil memoket narkotika jenis shabu tersebut, dan setelah terdakwa selesai memoket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa meletakkannya ke dalam 1 (satu) kotak hitam bertuliskan FIF Group dan selanjutnya terdakwa meletakkannya lagi ke dalam kotak speaker warna hitam yang ada di dalam kamar gudang yang ada di rumah terdakwa.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 20.51 Wita seorang bernama IJANG (belum tertangkap) menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp dan memesan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu per poketnya dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) poket, kemudian terdakwa dan IJANG bersepakat untuk bertemu di Alfamart yang beralamat di Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, setelah terdakwa sampai di Alfamart tersebut, terdakwa masuk ke dalam Alfamart dan setelah berada di dalam Alfamart terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada IJANG yang memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa taruh di dalam kotak bekas Lem yang terdakwa letakkan di atas jok mobil sebelah kiri yang terdakwa parkir di parkiran Alfamart, dan beberapa saat kemudian IJANG menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah diambil oleh IJANG, namun 5 (lima) poket narkotika jenis shabu tersebut belum dibayar oleh IJANG dan akan dijanjikan dibayar setelah IJANG kembali dari memanen udang di wilayah Sumbawa.

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 wita petugas kepolisian mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terdakwa dan seluruh bagian rumah yang terdakwa tempati, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian telah menemukan barang berupa :

  1. 1 (satu) kotak hitam bertuliskan FIF Group yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kemudian didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu masing-masing berat bersih  0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 0,04 (nol koma nol empat) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram,  0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  2. 1 (satu) bekas kotak es krim merk “walls” yang didalamnya berisi :
  • 50 (lima puluh) plastik klip.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver biru.
  • 2 (dua) pipet kaca bening.
  • 2 (dua) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
  • 1 (satu) pipet plastik warna putih garis biru berbentuk sekop.
  • 2 (dua) pipet plastik warna putih berbentuk huruf “L”.
  • 1 (satu) buah tutup botol warna hijau terdapat 2 (dua) lubang yang masing-masing lubangnya telah terpasang pipet plastik warna putih berbentuk huruf “L”.

Ditemukan di dalam kotak speaker warna hitam yang berada di dalam kamar gudang rumah terdakwa.

  1. 1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  2. 1 (satu) buah gunting bergagang hitam orange.
  3. 1 (satu) buah korek api gas warna merah muda.
  4. 1 (satu) buah dompet merk “Planet Ocean” warna silver yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
  5. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) simcard XL 087840325886.

Ditemukan di atas meja yang ada di dalam kamar gudang rumah terdakwa

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki 11 (sebelas) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening tersebut untuk terdakwa jual kembali serta ada juga yang terdakwa konsumsi sendiri, dan adapun system terdakwa menjual narkotika jenis shabu yaitu pembeli menyerahkan uang sesuai dengan poketan yang dibeli kemudian setelah uangnya telah terdakwa terima, baru terdakwa memberikan poketan narkotika jenis shabu kepada pembeli, namun terkadang untuk teman terdakwa dilakukan dengan cara mengambil narkotika jenis shabu terlebih dahulu dan pembayaran bisa dilakukan belakangan.

Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0038, tanggal 17 Januari 2024, menerangkan hasil pengujian sampel dengan berat 0,0541 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman.

Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR:

Bahwa terdakwa GUNTUR Alias GUNTUR Bin (Alm) AMAQ SUMIATI pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 Wita atau pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Bunut Tunjang RT 008 RW 001 Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya di tempat tertentu yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Selong, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 11 (sebelas) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening dengan berat bersih keseluruhan seberat 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita terdakwa membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari seorang bernama SUKAR (belum tertangkap) yang beralamat di Desa Lekor Kabupaten Lombok Tengah dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah terdakwa di Dusun Bunut Tunjang RT 008 RW 001 Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, kemudian sekitar pukul 18.30 Wita terdakwa memoket atau memecah narkotika jenis shabu yang terdakwa beli tersebut menjadi 15 (lima belas) poket yang terdakwa timbang menggunakan timbangan masing-masing dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perpoketnya yang dilakukan oleh terdakwa di dalam kamar gudang rumah milik terdakwa, yang saat itu terdakwa juga mengkonsumsi narkotika jenis shabu sambil memoket narkotika jenis shabu tersebut, dan setelah terdakwa selesai memoket narkotika jenis shabu tersebut, kemudian terdakwa meletakkannya ke dalam 1 (satu) kotak hitam bertuliskan FIF Group dan selanjutnya terdakwa meletakkannya lagi ke dalam kotak speaker warna hitam yang ada di dalam kamar gudang yang ada di rumah terdakwa.

Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2024 sekitar pukul 20.51 Wita seorang bernama IJANG (belum tertangkap) menghubungi terdakwa melalui pesan WhatsApp dan memesan kepada terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu per poketnya dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) poket, kemudian terdakwa dan IJANG bersepakat untuk bertemu di Alfamart yang beralamat di Desa Gunung Malang Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, setelah terdakwa sampai di Alfamart tersebut, terdakwa masuk ke dalam Alfamart dan setelah berada di dalam Alfamart terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada IJANG yang memberitahukan bahwa narkotika jenis shabu tersebut terdakwa taruh di dalam kotak bekas Lem yang terdakwa letakkan di atas jok mobil sebelah kiri yang terdakwa parkir di parkiran Alfamart, dan beberapa saat kemudian IJANG menjawab melalui pesan WhatsApp bahwa narkotika jenis shabu tersebut sudah diambil oleh IJANG, namun 5 (lima) poket narkotika jenis shabu tersebut belum dibayar oleh IJANG dan akan dijanjikan dibayar setelah IJANG kembali dari memanen udang di wilayah Sumbawa.

Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.15 wita petugas kepolisian mendatangi terdakwa di rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan badan terdakwa dan seluruh bagian rumah yang terdakwa tempati, dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian telah menemukan barang berupa :

  1. 1 (satu) kotak hitam bertuliskan FIF Group yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip kemudian didalamnya berisi 10 (sepuluh) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu masing-masing berat bersih  0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 0,04 (nol koma nol empat) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram,  0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, 0,06 (nol koma nol enam) gram, 0,07 (nol koma nol tujuh) gram dan 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  2. 1 (satu) bekas kotak es krim merk “walls” yang didalamnya berisi :
  • 50 (lima puluh) plastik klip.
  • 1 (satu) buah timbangan digital warna silver biru.
  • 2 (dua) pipet kaca bening.
  • 2 (dua) pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sekop.
  • 1 (satu) pipet plastik warna putih garis biru berbentuk sekop.
  • 2 (dua) pipet plastik warna putih berbentuk huruf “L”.
  • 1 (satu) buah tutup botol warna hijau terdapat 2 (dua) lubang yang masing-masing lubangnya telah terpasang pipet plastik warna putih berbentuk huruf “L”.

Ditemukan di dalam kotak speaker warna hitam yang berada di dalam kamar gudang rumah terdakwa.

  1. 1 (satu) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.
  2. 1 (satu) buah gunting bergagang hitam orange.
  3. 1 (satu) buah korek api gas warna merah muda.
  4. 1 (satu) buah dompet merk “Planet Ocean” warna silver yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah).
  5. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru yang didalamnya berisi 1 (satu) simcard XL 087840325886.

Ditemukan di atas meja yang ada di dalam kamar gudang rumah terdakwa

Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki 11 (sebelas) bungkus kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening tersebut untuk terdakwa jual kembali serta ada juga yang terdakwa konsumsi sendiri, dan adapun system terdakwa menjual narkotika jenis shabu yaitu pembeli menyerahkan uang sesuai dengan poketan yang dibeli kemudian setelah uangnya telah terdakwa terima, baru terdakwa memberikan poketan narkotika jenis shabu kepada pembeli, namun terkadang untuk teman terdakwa dilakukan dengan cara mengambil narkotika jenis shabu terlebih dahulu dan pembayaran bisa dilakukan belakangan.

Bahwa sesuai Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Nomor : LHU.117.K.05.16.24.0038, tanggal 17 Januari 2024, menerangkan hasil pengujian sampel dengan berat 0,0541 gram tersebut mengandung METAMFETAMIN dan METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman.

Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana tersebut di atas adalah tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Selong, 21 Mei 2024

Penuntut Umum,

 

 

I Gusti Ngurah Agung Kiwerdiguna, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya