Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong c.q. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selong yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menjatuhkan Putusan dengan amar sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik.
- Menyatakan sah peralihan obyek sengketa dari Tergugat 7 dan Tergugat 8 kepada TAUFIQ HIZBUL HAQ sebagaimana tercantum dalam Pengikatan Jual Beli Nomor : 023 tanggal 3 April 2002 yang dibuat di hadapan FANNIYAH, S.H., Notaris di Selong dan Pengikatan Jual Beli Nomor : 007 tanggal 3 April 2002 yang dibuat di hadapan FANNIYAH, S.H., Notaris di Selong.
- Menyatakan sah peralihan obyek sengketa dari TAUFIQ HIZBUL HAQ kepada Penggugat sebagaimana tercantum dalam Akta Jual Beli No. 020 / 2007 tanggal 15 januari 2007 yang dibuat di hadapan FANNIYAH, S.H., PPAT di Kabupaten Lombok Timur dan Akta Jual Beli No. 021 / 2007 tanggal 15 januari 2007 yang dibuat di hadapan FANNIYAH, S.H., PPAT di Kabupaten Lombok Timur.
- Menyatakan SHGB No. 97, Surat Ukur Tanggal : 05 Pebruari 2002 No : 404/Pemongkong/2002, Luas 16.960 M2, atas nama PT. HOTPLANET INDONESIA semula SHM No. 769, Surat Ukur Tanggal : 05 Pebruari 2002 No : 404/Pemongkong/2002, Luas 16.960 M2, atas nama AMAQ SURIANI (in casu Tergugat 7), dan SHGB No. 98, Surat Ukur Tanggal : 05 Pebruari 2002 No : 405/Pemongkong/2002, Luas 16.750 M2, atas nama PT. HOTPLANET INDONESIA semula SHM No. 770, Surat Ukur Tanggal : 05 Pebruari 2002 No : 405/Pemongkong/2002, Luas 16.750 M2, atas nama SAHIRIP (in casu Tergugat 8) adalah alas hak yang sah atas obyek sengketa.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah obyek sengketa.
- Menyatakan perbuatan perbuatan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 9, SAHRAM alias AMAQ SABAR bin AMAQ SAHNI dan INAQ SAHNI melakukan rangkaian kebohongan dalam gugatan waris di Pengadilan Agama Selong yang telah diputus sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor : 0981/Pdt.G/2014/PA.Sel tanggal 11 Februrai 2015 yang dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor : 044/Pdt.G/2015/PTA.Mtr tanggal 31 Desember 2015, yang dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 372 K/Ag/2016 tanggal 28 Juli 2016, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 76 PK/AG/2017 tanggal 28 September 2017, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 23 PK/AG/2023 tanggal 11 Mei 2023, yang mengakibatkan Penggugat kehilangan obyek sengketa yang beralih kepada perbuatan Tergugat 1 sampai dengan Tergugat 9, SAHRAM alias AMAQ SABAR bin AMAQ SAHNI dan INAQ SAHNI, adalah perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) sebagaimana ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
- Menyatakan tidak sah segala peralihan atas obyek sengketa yang dilakukan oleh Para Tergugat, SAHRAM alias AMAQ SABAR bin AMAQ SAHNI dan INAQ SAHNI kepada pihak ketiga lainnya.
- Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum segala dokumen yang diterbitkan atas obyek sengketa yang dimohonkan oleh Para Tergugat, SAHRAM alias AMAQ SABAR bin AMAQ SAHNI dan INAQ SAHNI, maupun pihak ketiga lainnya yang menerima peralihan obyek sengketa dari Para Tergugat, SAHRAM alias AMAQ SABAR bin AMAQ SAHNI dan INAQ SAHNI.
- Menghukum Para Tergugat maupun pihak ketiga lainnya yang menerima peralihan obyek sengketa dari Para Tergugat, SAHRAM alias AMAQ SABAR bin AMAQ SAHNI dan INAQ SAHNI untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaaan kosong dan tanpa beban apapun seketika dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde), bila diperlukan dengan upaya paksa (eksekusi) dengan bantuan aparat Kepolisian Republik Indonesia.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul karena perkara ini.
dan/atau
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|