Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
17/Pid.Sus/2025/PN Sel | 1.EDY SETIAWAN,S.H. 2.SRI HARYATI, S.H 3.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H. 4.Rifngatul Ulfa, S.H. |
ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 17/Pid.Sus/2025/PN Sel | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 254/N.2.12.3/Enz.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NO.REG.PERK. PDM - 01 /SLONG/Enz.2 /01/2025.
Terdakwa:
B.PENANGKAPAN Penahanan : RUTAN
C. DAKWAAN : Pertama: ----------Bahwa ia terdakwa ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY bersama dengan saksi ADEWI JUNI WINARTA Bin ZULKIPLI Alias ADE (Terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sekitar 05.20 wita pada hari Senin tanggal 09 September 2024 atau masih dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah Sdr. ATHAR di Dusun Kampung Baru Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------- Bahwa pada hari Sabtu 07 September 2024 sekitar pukul 05.00 wita bertempat di rumah terdakwa di KP. Sasak RT 001, RW 001 Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur terdakwa meminta barang berupa Narkotika Jenis sabu yang dibawa oleh saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE yang merupakan milik bapaknya Terdakwa yang bernama saksi SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN (terdakwa dalam berkas prkara di pisah), yang selanjutnya terdakwa gunakan bersama dengan saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE di didalam kamar tempat tinggal terdakwa. ----------- Bahwa selanjutnya sekitar sekitar pukul 13.00 wita terdakwa yang sedang berada berada di bengkel motor yang ada di dekat alfamart kampung lapangan, tiba-tiba sdr ATHAR menelpon memberitahukan ingin membeli sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), terhadap pesanan tersebut kemudian terdakwa menelpon sdr NOVAL dan manyampaikan jika ada orang mau membeli Narlotika jenis sabu, selanjutnya sekitar pukul 13.20 wita sdr NOVAL datang menemui terdakwa dan memberikan terdakwa 1 (satu) poket sabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan terdakwa bayar setelah sabu tersebut laku terjual, selanjunya terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu kerumah sdr. ATHAR yang ada di kampung baru sekitar pukul 14.00 wita, setelah bertemu dengan sdr ATHAR kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu dan menerima uang pembayaran sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ----------- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 05.00 wita saat itu sdr ATHAR kembali menelpon terdakwa dan memesan sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),terhadap pesanan tersebut kemudian terdakwa meminta barang sabu kepada saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE yang mana saat itu saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE sedang menginap di kamar terdakwa, setelah itu saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE memberikan terdakwa sabu sebanyak 1 (satu) poket Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),kemudiana sekitar pukul 05.20 terdakwa pergi menuju rumah sdr ATHAR yang ada di Dusun Kampung Baru Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, setelah bertemu lalu terdakwa menyerahkan sabu KEPADA sdr.ATHAR dan menerima uang pembayaran narkotika jenis sabu sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ---------- Bahwa terhadap adanya kegiatan transaksi narkotika yang di lakukan oleh terdakwa telah diketahui oleh penyidik Dit Res nakoba Polda NTB sehingga pada hari selasa tanggal 10 september 2024 sekitar pukul 01.20 wita datang aparat kepolisian melakukan penangkapan serta mengamankan tersdakwa bersama dengan saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE di pinggir jalan di Jalan Raya Sambelia Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. ----------- Bahwa selanjutnya setelah ada saksi HADI ZULMIARDI dan saksi M.TAHIR HADI kemudian aparat Kepolisaian yaitu saksi EDY HARIANTI, Saksi I MADE SUARTHA Dan tim DitRes Narkoba POLDA NTB melakukan penggeledahan, dari hasil pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa :
a. Uang tunai Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan sabu. b. 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru c. 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) d. 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 351037759317305 dan IMEI 2 : 351037759611608 dengan nomor SIM Cardnya : 085952401135
a 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih dengan berat bersih keseluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. b. 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih dengan berat bersih keseluruhan 0,46 (nol koma empat enam) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. c. 1 (satu) bungkus kristal putih dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. d. 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna hitam. ---------------------------- e. 1 (satu) unit HP Vivo warna biru dengan nomor IMEI 1 : 868149067496634 dan IMEI 2 : 868149067496626 dan nomor SIM Cardnya 085956270879. --- f. 1 (satu) unit Motor CRF 150L warna hitam putih dengan nomor Mesin : KD11E 1302724 dan Nomor Rangka MH1KD1117NK30348. --------------
--------- Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui jika uang tunai yang ditemukan pada diri terdakwa sebesar Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah) merupakan uang hasil penjulan sabu dan sabu tersebut berasal dari saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE , sedangkan uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan uang hasil terdakwa bermain judi online, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk di proses hukum lebih lanjut.
--------- Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor Nomor : 24.117.11.16.05.0661.K tanggal 12 September 2024 menerangkan Positif (+) adalah METAMFETAMIN (sabu) termasuk Narkotika Golongan I (satu) yang merupakan Narkotika jenis bukan tanaman sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---
---------------------------------------------------- ATAU----------------------------------------------------- Kedua : ----------Bahwa ia terdakwa ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY bersama dengan saksi ADEWI JUNI WINARTA Bin ZULKIPLI Alias ADE (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sekitar pukul 01.20 wita pada hari selasa tanggal 10 september 2024, atau masih dalam bulan September 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jalan Raya Sambelia Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum mememiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang kejadianya adalah sebagai berikut : ---------- Bahwa pada hari Sabtu 07 September 2024 sekitar pukul 05.00 wita bertempat di rumah terdakwa di KP. Sasak RT 001, RW 001 Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur terdakwa meminta barang berupa Narkotika Jenis sabu yang dibawa oleh saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE yang merupakan milik bapaknya Terdakwa yang bernama saksi SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN (terdakwa dalam berkas prkara di pisah) ,yang selanjutnya terdakwa gunakan bersama dengan saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE di didalam kamar tempat tinggal terdakwa. ----------- Bahwa selanjutnya sekitar sekitar pukul 13.00 wita terdakwa yang sedang berada berada di bengkel motor yang ada di dekat alfamart kampung lapangan, tiba-tiba sdr ATHAR menelpon memberitahukan ingin membeli sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) , terhadap pesanan tersebut kemudian terdakwa menelpon sdr NOVAL dan manyampaikan jika ada orang mau membeli Narlotika jenis sabu ,selanjutnya sekitar pukul 13.20 wita sdr NOVAL datang menemui terdakwa dan memberikan terdakwa 1 (satu) poket sabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan terdakwa bayar setelah sabu tersebut laku terjual, selanjunya terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu kerumah sdr ATHAR yang ada di kampung baru sekitar pukul 14.00 wita, setelah bertemu dengan sdr ATHAR kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu dan menerima uang pembayaran sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ----------- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 05.00 wita saat itu sdr ATHAR kembali menelpon terdakwa dan memesan sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),terhadap pesanan tersebut kemudian terdakwa meminta barang sabu kepada saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE yang mana saat itu saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE sedang menginap di kamar terdakwa, , setelah itu saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE memberikan terdakwa sabu sebanyak 1 (satu) poket Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),kemudiana sekitar pukul 05.20 terdakwa pergi menuju rumah sdr ATHAR yang ada di Dusun Kampung Baru Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, setelah bertemu lalu terdakwa menyerahkan sabu KEPADA sdr.ATHAR dan menerima uang pembayaran narkotika jenis sabu sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). ---------- Bahwa terhadap adanya kegiatan transaksi narkotika yang di lakukan oleh terdakwa telah diketahui oleh penyidik Dit Res nakoba Polda NTB sehingga pada hari selasa tanggal 10 september 2024 sekitar pukul 01.20 wita datang aparat kepolisian melakukan penangkapan serta mengamankan tersdakwa bersama dengan saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE di pinggir jalan di Jalan Raya Sambelia Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. ----------- Bahwa selanjutnya setelah ada saksi HADI ZULMIARDI dan saksi M.TAHIR HADI kemudian aparat Kepolisaian yaitu saksi EDY HARIANTI, Saksi I MADE SUARTHA dan tim DitRes Narkoba POLDA NTB melakukan penggeledahan, dari hasil pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa :
a. Uang tunai Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah)merupakan uang hasil penjualan sabu. b. 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru c. 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) d. 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 351037759317305 dan IMEI 2 : 351037759611608 dengan nomor SIM Cardnya : 085952401135
a 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih dengan berat bersih keseluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. b. 1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih dengan berat bersih keseluruhan 0,46 (nol koma empat enam) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. c. 1 (satu) bungkus kristal putih dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. d. 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna hitam. ---------------------------- e. 1 (satu) unit HP Vivo warna biru dengan nomor IMEI 1 : 868149067496634 dan IMEI 2 : 868149067496626 dan nomor SIM Cardnya 085956270879. --- f. 1 (satu) unit Motor CRF 150L warna hitam putih dengan nomor Mesin : KD11E 1302724 dan Nomor Rangka MH1KD1117NK30348. --------------
--------- Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui jika uang tunai yang ditemukan pada diri terdakwa sebesar Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah) merupakan uang hasil penjulan sabu dan sabu tersebut berasal dari saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE , sedangkan uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan uang hasil terdakwa bermain judi online, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk di proses hukum lebih lanjut.
--------- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu setelah dilakukan uji Laboraturium dan berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor Nomor : 24.117.11.16.05.0661.K tanggal 12 September 2024 menerangkan Positif (+) adalah METAMFETAMIN (sabu) termasuk Narkotika Golongan I (satu) yang merupakan Narkotika jenis bukan tanaman sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----
Selong, 20 Januari 2025. Penuntut Umum,
EDY SETIAWAN., SH Jaksa Muda
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |