Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Sel 1.EDY SETIAWAN,S.H.
2.SRI HARYATI, S.H
3.HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
4.Rifngatul Ulfa, S.H.
ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Sel
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 254/N.2.12.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDY SETIAWAN,S.H.
2SRI HARYATI, S.H
3HENDRO SAYAKTI IHSAN BAYUWAJI, S.H.
4Rifngatul Ulfa, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI NUSA TENGGARA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI LOMBOK TIMUR

Jl. Profesor Dr. Soepomo No.22, Majidi, Selong, Kabupaten Lombok Timur 83611

Telp./Fax. (0376) 21097        www.kejari-lomboktimur.go.id

 

         “Demi keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. PDM -  01 /SLONG/Enz.2 /01/2025.

 

  1. IDENTITAS

    Terdakwa:

Nama lengkap

Tempat lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan / kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

No. KTP / Nik.

 

:

:

:

:

:

:

:

 

 

 

:

:

:

:

ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY

Labuhan Lombok, ,

18 tahun/10 Februari 2006.

Laki - laki.

Indonesia.

KP. Sasak RT/RW  001/001, Desa Labuhan Lombok Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat dan alamat sesuai KTP di KP. Sasak Desa Seruni Mumbul, Kec. Pringgabaya, Kab. Lombok Timur, Prov. Nusa Tenggara Barat.

Islam

Pelajar/Mahasiswa

SMA  (Tidak Tamat).

5203081002060005

B.PENANGKAPAN

  Penahanan                                               :  RUTAN

1

-

Penangkapan

Diperpanjang

:

:

 Tgl  10 September 2024  s/d tgl 13  September  2024

 Tgl  13 September 2024 s/d  tgl 16  September  2024

2

Penahanan

Oleh penyidik

 

:

 

Tgl  14 September  2024  s/d tgl 03 Oktober  2024

-

Di Perpanjang Kejaksaan

:

Tgl  04  Oktober  2024      s/d  tgl 12  Nopember 2024

-

-

Di Perpanjang  PN ke-I

Perpanjangan PN ke-II

:

:

Tgl  13 Nopember 2024    s/d  tgl 12 Desember 2024.

Tgl  13 Desember 2024    s/d  tgl  11 Januari  2025

-

Penuntut Umum

:

Tgl  10 Januari 2025  s/d tgl. 29 Januari 2025

 

     C. DAKWAAN :

Pertama:                                                                                                                           

----------Bahwa ia terdakwa ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY bersama dengan saksi ADEWI JUNI WINARTA Bin ZULKIPLI Alias ADE (Terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sekitar 05.20 wita pada hari Senin tanggal 09 September 2024 atau masih dalam bulan September 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di rumah Sdr. ATHAR di Dusun Kampung Baru Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---------- Bahwa pada hari Sabtu 07 September 2024 sekitar pukul 05.00 wita bertempat di rumah terdakwa di KP. Sasak RT 001,  RW 001 Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur terdakwa meminta barang berupa Narkotika Jenis sabu yang dibawa oleh saksi  ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE yang merupakan milik bapaknya Terdakwa yang bernama saksi SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN (terdakwa dalam berkas prkara di pisah), yang selanjutnya terdakwa gunakan bersama dengan saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE di didalam kamar tempat tinggal terdakwa.

----------- Bahwa selanjutnya sekitar sekitar pukul 13.00 wita terdakwa yang sedang berada berada di bengkel motor yang ada di dekat alfamart kampung lapangan, tiba-tiba sdr ATHAR menelpon memberitahukan ingin membeli sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), terhadap pesanan tersebut kemudian terdakwa menelpon sdr NOVAL  dan manyampaikan jika ada orang mau membeli Narlotika jenis sabu, selanjutnya sekitar pukul 13.20 wita  sdr NOVAL datang menemui terdakwa dan memberikan terdakwa 1 (satu) poket sabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan terdakwa bayar setelah sabu tersebut laku terjual, selanjunya terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu kerumah sdr. ATHAR yang ada di kampung baru sekitar pukul 14.00 wita, setelah  bertemu dengan sdr ATHAR kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu dan menerima uang pembayaran sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).  

----------- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 05.00 wita saat itu sdr ATHAR kembali menelpon terdakwa dan memesan  sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),terhadap pesanan tersebut kemudian terdakwa meminta barang sabu  kepada saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE yang mana saat itu saksi  ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE sedang menginap di kamar terdakwa, setelah itu saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE memberikan terdakwa  sabu sebanyak 1 (satu) poket Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),kemudiana sekitar pukul 05.20 terdakwa pergi menuju rumah sdr ATHAR yang ada di   Dusun Kampung Baru Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, setelah bertemu lalu terdakwa menyerahkan sabu KEPADA sdr.ATHAR dan menerima uang pembayaran narkotika jenis  sabu sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

----------  Bahwa terhadap adanya kegiatan transaksi narkotika yang di lakukan oleh terdakwa  telah diketahui oleh penyidik Dit Res nakoba Polda NTB sehingga pada hari selasa tanggal 10 september 2024 sekitar pukul 01.20 wita datang aparat kepolisian melakukan penangkapan serta mengamankan tersdakwa bersama dengan saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE di pinggir jalan di Jalan Raya Sambelia Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.

----------- Bahwa selanjutnya setelah ada saksi HADI ZULMIARDI dan saksi M.TAHIR HADI kemudian aparat Kepolisaian yaitu saksi EDY HARIANTI, Saksi I MADE SUARTHA Dan tim DitRes Narkoba POLDA NTB melakukan penggeledahan, dari hasil pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa : 

  1. Pada diri terdakwa telah  ditemukan barang bukti berupa :

a.  Uang tunai Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan sabu.

b. 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru

c. 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

d. 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 351037759317305 dan IMEI 2 : 351037759611608 dengan nomor SIM Cardnya : 085952401135

  1. Pada diri Saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE  ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu Sesuai Berita acara penimbanagan oleh Dinas Perdagangan pemerintah kota Mataram No.510/2688-05/DAG/KH-BA/X/2024 tanggl 11 September 2024 dengan  hasil berupa:

a    1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih dengan berat bersih keseluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. 

b.   1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih dengan berat bersih keseluruhan 0,46 (nol koma empat enam) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. 

c.   1 (satu) bungkus kristal putih dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan.  

d.   1 (satu) celana panjang jenis jeans warna hitam. ----------------------------

e.   1 (satu) unit HP Vivo warna biru dengan nomor IMEI 1 : 868149067496634 dan IMEI 2 : 868149067496626 dan nomor SIM Cardnya 085956270879. ---

f.  1 (satu) unit Motor CRF 150L warna hitam putih dengan nomor Mesin : KD11E 1302724 dan Nomor Rangka MH1KD1117NK30348. --------------

 

---------  Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui jika uang tunai  yang ditemukan pada diri terdakwa sebesar Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah) merupakan uang hasil penjulan  sabu dan sabu tersebut berasal dari saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE , sedangkan uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan uang hasil terdakwa bermain judi online, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti   dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk di proses hukum lebih lanjut.

 

--------- Bahwa  berdasarkan  Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor   Nomor : 24.117.11.16.05.0661.K tanggal 12 September 2024 menerangkan Positif (+) adalah METAMFETAMIN (sabu) termasuk Narkotika Golongan I (satu) yang merupakan Narkotika jenis bukan tanaman sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

---------Perbuatan  terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

       ----------------------------------------------------   ATAU-----------------------------------------------------

Kedua  :

 ----------Bahwa ia terdakwa ABY FEBRIAN BIN SOPIAN Alias ABY bersama dengan saksi ADEWI JUNI WINARTA Bin ZULKIPLI Alias ADE (terdakwa dilakukan penuntutan secara terpisah) sekitar pukul 01.20 wita  pada hari selasa tanggal 10 september 2024, atau masih dalam bulan September 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jalan Raya Sambelia Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur atau setidak tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lombok Timur yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau Prekursor narkotika yang  tanpa hak atau melawan hukum mememiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang kejadianya adalah sebagai berikut :

---------- Bahwa pada hari Sabtu 07 September 2024 sekitar pukul 05.00 wita bertempat di rumah terdakwa di KP. Sasak RT 001,  RW 001 Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur   terdakwa  meminta barang berupa Narkotika Jenis sabu  yang dibawa oleh saksi  ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE yang merupakan milik bapaknya Terdakwa yang bernama saksi SOPIAN BIN (ALM) MAHSUN Alias PIAN (terdakwa dalam berkas prkara di pisah) ,yang selanjutnya terdakwa gunakan bersama dengan saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE   di didalam kamar tempat tinggal terdakwa.

----------- Bahwa selanjutnya sekitar sekitar pukul 13.00 wita terdakwa yang sedang berada berada di bengkel motor yang ada di dekat alfamart kampung lapangan, tiba-tiba sdr ATHAR menelpon memberitahukan ingin membeli  sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) , terhadap pesanan tersebut kemudian terdakwa menelpon sdr NOVAL  dan manyampaikan jika ada orang mau membeli Narlotika jenis sabu ,selanjutnya sekitar pukul 13.20 wita  sdr NOVAL datang menemui terdakwa dan memberikan terdakwa 1 (satu) poket sabu dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang akan terdakwa bayar setelah  sabu tersebut laku terjual, selanjunya terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu kerumah sdr ATHAR yang ada di kampung baru sekitar pukul 14.00 wita, setelah  bertemu dengan sdr ATHAR kemudian terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu dan  menerima uang pembayaran sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).  

----------- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 05.00 wita saat itu sdr ATHAR kembali menelpon terdakwa dan memesan  sabu seharga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),terhadap pesanan tersebut kemudian terdakwa  meminta barang sabu  kepada saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE yang mana saat itu saksi  ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE sedang menginap di kamar terdakwa, , setelah itu saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE memberikan terdakwa  sabu sebanyak 1 (satu) poket Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah),kemudiana sekitar pukul 05.20 terdakwa pergi menuju rumah sdr ATHAR yang ada di   Dusun Kampung Baru Desa Labuhan Lombok  Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur, setelah bertemu lalu terdakwa menyerahkan  sabu KEPADA sdr.ATHAR dan menerima uang pembayaran narkotika jenis  sabu sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

----------  Bahwa terhadap adanya kegiatan transaksi narkotika yang di lakukan oleh terdakwa  telah diketahui oleh penyidik Dit Res nakoba Polda NTB sehingga pada hari selasa tanggal 10 september 2024 sekitar pukul 01.20 wita datang aparat kepolisian melakukan penangkapan serta mengamankan tersdakwa bersama dengan saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE di pinggir jalan di Jalan Raya Sambelia Desa Labuhan Lombok Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur.

----------- Bahwa selanjutnya setelah ada saksi HADI ZULMIARDI dan saksi M.TAHIR HADI kemudian aparat Kepolisaian yaitu saksi EDY HARIANTI, Saksi I MADE SUARTHA dan tim DitRes Narkoba POLDA NTB  melakukan penggeledahan, dari hasil pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang-barang berupa : 

  1. Pada diri terdakwa telah   ditemukan barang bukti berupa :

a.  Uang tunai Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah)merupakan uang hasil penjualan sabu.

b. 1 (satu) celana panjang jenis jeans warna biru

c. 1 (satu) dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

d. 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 351037759317305 dan IMEI 2 : 351037759611608 dengan nomor SIM Cardnya : 085952401135

  1. Pada diri Saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE  ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu  Sesuai Berita acara penimbanagan oleh dinas Perdagangan pemerintah kota Mataram No.510/2688-05/DAG/KH-BA/X/2024 tanggl 11 September 2024 dengan  hasil berupa:

a    1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 4 (empat) poket kristal putih dengan berat bersih keseluruhan 0,48 (nol koma empat delapan) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. 

b.   1 (satu) plastik klip putih transparan yang didalamnya terdapat 6 (enam) poket kristal putih dengan berat bersih keseluruhan 0,46 (nol koma empat enam) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. 

c.   1 (satu) bungkus kristal putih dengan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. 

d.   1 (satu) celana panjang jenis jeans warna hitam. ----------------------------

e.   1 (satu) unit HP Vivo warna biru dengan nomor IMEI 1 : 868149067496634 dan IMEI 2 : 868149067496626 dan nomor SIM Cardnya 085956270879. ---

f.  1 (satu) unit Motor CRF 150L warna hitam putih dengan nomor Mesin : KD11E 1302724 dan Nomor Rangka MH1KD1117NK30348. --------------

 

---------  Bahwa dari hasil pemeriksaan terdakwa mengakui jika uang tunai  yang ditemukan pada diri terdakwa sebesar Rp. 314.000,- (tiga ratus empat belas ribu rupiah) merupakan uang hasil penjulan  sabu dan sabu tersebut berasal dari saksi ADEWI JUNI WINARTA BIN (Alm) ZULKIPLI Alias ADE , sedangkan uang tunai sebesar Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan uang hasil terdakwa bermain judi online, dan selanjutnya terdakwa beserta barang bukti   dibawa ke Kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk di proses hukum lebih lanjut.

 

--------- Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu setelah dilakukan uji Laboraturium dan  berdasarkan  Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram Surat Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar POM Mataram sesuai nomor   Nomor : 24.117.11.16.05.0661.K tanggal 12 September 2024 menerangkan Positif (+) adalah METAMFETAMIN (sabu) termasuk  Narkotika Golongan I (satu) yang merupakan Narkotika jenis bukan tanaman sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

--------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35  Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

                                                                                                                                                         

 Selong, 20 Januari  2025.

              Penuntut Umum,

 

 

                  

EDY SETIAWAN., SH

                             Jaksa Muda

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya