Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
107/Pdt.G/2024/PN Sel | 1.Mustiadi 2.Inaq Tedi Hartadi 3.Istiqomah |
1.H. Mustinip 2.Inaq Mus 3.H. Haerudin 4.Gelam Alias Amaq Undi 5.Inaq Armen 6.Inaq Mustiwi 7.Inaq Oban |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Okt. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 107/Pdt.G/2024/PN Sel | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, para Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu, guna memeriksa dan mengadili perkara ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan Amar Putusan sebagai berikut :
Sebelah Barat : Tanah Negara; Sebelah Utara : Tanah Amaq Kertilip; Sebelah Selatan : Tanah H. Rayuni, Amaq Sukrini, Amaq Senip; Sebelah Timur : Kali, Tanah Amaq marsid, H. Rafti; Merupakan tanah kebun hak milik Almarhum INAQ PAS;
kerugian materiil yang dialami oleh para Penggugat berupa uang sebesar Rp. 40.000.000;- X 39 Tahun = 1. 560.000.000,- (satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah); Kerugian Immateril dengan sejumlah uang sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); dan total menjadi Rp. 1. 760.000.000,- (satu milyar tujuh ratus enam puluh juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat;
Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |