Dakwaan |
---------- Perkara terjadinya tindak pidana Penganiayaan Ringan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHP, yang dilakukan oleh Tersangka HERMAN PRAMONO Bin HADI pada hari Pada hari kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 21.00 wita bertempat di Lingkungan Timba Urip Kelurahan tanjung Kecamatan Labuhan haji Kab. Lombok Timur atau setidak - tidaknya diwilayah hukum Polres Lombok Timur dengan cara tersangka sambil berdiri menggunakan satu tangan yaitu tangan kanan mengepal di arahkan pukulan ke arah kepala korban dan mengenai telinga sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali kemudian di lanjutkan dengan menendang korban menggunakan kaki kanan mengenai dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali, dan atas perbuatan tersebut saksi korban merasa keberatan dan melaporkannya kepolsek labuhan haji, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.---------------------------------------------------------------------------
|