Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SELONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
62/Pdt.P/2024/PN Sel MUHAMAD JAPRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 62/Pdt.P/2024/PN Sel
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMAD JAPRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MULKIATUL HASANAH,S.HMUHAMAD JAPRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa berdasarkan alasan-alasan Pemohon tersebut di atas, Pemohon mohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Selong Cq. Hakim yang memeriksa dan menangani memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan Penetapan kepada pemohon untuk memperbaiki atau mengubah Nama dan Tahun Lahir dalam KTP menjadi Nama MUHAMAD JAPRI, Tahun Lahir  1973 ,;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk memberikan salinan penetapan kepada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Timur untuk mencatat segala sesuatunya mengenai perbaikan atau perubahan nama dan Tahun Lahir pemohon dan selanjutnya dapat menerbitkan perbaikan dan atau perubahan setelah adanya penetapan ini;
  4. Menetapkan biaya yang timbul akibat permohonan ini dibebankan kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak